HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah.

PERTANYAAN

Apakah sakit hatinya seorang istri yang dipoligami dikategorikan sebagai nusyuz? 

JAWABAN

Semata-mata sakit hatinya seorang istri yang dipoligami tidak dikategorikan sebagai nusyuz kecuali jika sampai pada berprilaku yang tidak menyenangkan, seperti berpaling atau bermuka masam di depan suami, maka termasuk tanda-tanda nusyuz.

REFERENSI

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٠ الصحفة ٢٨٩-٢٩٠

وَقَالُوا: إِنَّ شَتْمَ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا وَإِيذَاءَهَا لَهُ بِنَحْوِ لِسَانِهَا لاَ يَكُونُ نُشُوزًا، بَل تَأْثَمُ بِهِ وَتَسْتَحِقُّ التَّأْدِيبَ عَلَيْهِ -الى ان قال- وَمِنْ أَمَارَاتِ نُشُوزِهَا فِعْلاً أَنْ يَجِدَ مِنْهَا إِعْرَاضًا وَعُبُوسًا؛ لأَِنَّهُ لاَ يَكُونُ إِلاَّ عَنْ كَرَاهَةٍ، وَبِذَلِكَ فَارَقَ السَّبَّ وَالشَّتْمَ لأَِنَّهُ قَدْ يَكُونُ لِسُوءِ الْخُلُقِ، لَكِنْ لِلزَّوْجِ تَأْدِيبُهَا عَلَيْهِ وَلَوْ بِلاَ حَاكِمٍ 

Artinya : Para ulama berkata: Sesungguhnya cacian, makian istri terhadap suaminya serta kata-kata dia yang menyakitinya, maka itu semu tidaklah dianggap sebagai nusyuz. 
Akan tetapi, ia berdosa karena perbuatannya tersebut dan berhak untuk dikenai tindakan pendisiplinan atas perbuatannya itu, -hingga penulis berkata- Di antara tanda-tanda nusyuz yang tampak dalam perbuatan adalah apabila suami mendapati istrinya berpaling darinya atau menunjukkan wajah masam kepadanya. Sebab, sikap demikian tidak muncul kecuali karena adanya rasa benci. Oleh karena itu, perbuatan tersebut berbeda dengan caci maki dan hinaan, karena caci maki dan hinaan terkadang hanya timbul akibat buruknya akhlak, bukan karena kebencian kepada suami. Meskipun demikian, suami tetap berhak memberikan pelajaran pendisiplinan kepada istrinya atas perbuatan tersebut, meskipun tanpa terlebih dahulu meminta keputusan hakim.



حاشية إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٩٠

ﻭﻳﺤﺼﻞ ﺍﻟﻨﺸﻮﺯ) ﺑﻤﻨﻊ (ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺍﻟﺰﻭﺝ) ﻣﻦ ﺗﻤﺘﻊ (ﻭﻟﻮ ﺑﻨﺤﻮ ﻟﻤﺲ ﺃﻭ ﺑﻤﻮﺿﻊ ﻋﻴﻨﻪ) ﻻ (ﺇﻥ ﻣﻨﻌﺘﻪ) ﻟﻌﺬﺭ (ﻛﻜﺒﺮ ﺁﻟﺘﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﺗﺤﺘﻤﻠﻪ ﻭﻣﺮﺽ ﺑﻬﺎ ﻳﻀﺮ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻭﻗﺮﺡ  ﻓﻰ ﻓﺮﺟﻬﺎ ﻭﻛﻨﺤﻮ ﺣﻴﺾ)

Artinya : Sudah masuk katagori Nusuz penolakan Istri untuk diajak istimta' dengan Suami, meskipun hanya berupa penolakan untuk diraba, atau dicium keningnya. Penolakan Istri tersebut tidak termasuk Nusuz apabila dilakukan karena udzur misalnya karena: Alat kelamin Suami terlalu besar sehingga Istri tidak mampu ketika dijima', si-Istri sedang sakit, jika melakukan jima' berbahaya bagi dirinya. Ada luka di farjinya. Dalam kondisi haidl.


الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١٠٦-١٠٧

ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر٠
قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: " إذا دعا الرجل امرأتَه إلى فراشه، فلم تأتِه، فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبحَ " رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة - رضي الله عنه -٠

Artinya : Hukum nusyuz bagi Wanita adalah haram, dan termasuk salah satu dari dosa besar. Rosululloh Saw bersabda : "Apabila seseorang Suami mengajak Istri untuk jima', lalu si-Istri menolak, sehingga hal itu membuat Suami marah semalaman, maka para Malaikat melaknat si-Istri tersebut hingga pagi hari.
(HR. Bukhori dan Muslim dari sanad Abu Huroiroh)

ويكون نشوز المرأة بخروجها عن طاعة زوجها، وعصيانها له، وذلك كأن خرجت من بيته بغير عذر من غير إذنه، أو سافرت بغير إذنه ورضاه، أو لم تفتح له الباب ليدخل، أو لم تمكِّنه من نفسها بلا عذر: كمرض، أو دعاها فاشتغلت بحاجاتها، وغير ذلك٠

Istri sudah masuk katagori nusyuz, jika Dia tidak mentaati Suami atau dengan melawan Suami, contohnya : istri keluar tanpa izin Suami tanpa adanya udzur, istri bepergian tanpa izin dan ridlo Suami, istri membiarkan Suami diluar dan tidak mau membukakan pintu untuk Suami, (dalam arti mengunci pintu agar Suami tidak masuk Rumah), tidak mau melakukan hubungan Suami-istri tanpa ada udzur semisal karena sakit, suami mengajaknya berhubungan namun Dia sibuk dengan aktivitasnya. dll


PENANYA

Nama : Shoimah
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur) 
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah