Hukum Memviralkan Kasus Pencabulan

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Di era digital di mana teknologi informasi berkembang tanpa batas, jarak antara rahasia dan konsumsi publik hanyalah seujung jari. Kesalahan sekecil apa pun kini tidak lagi bisa disembunyikan di balik ruang gelap, ia akan terseret ke bawah lampu sorot jagat maya untuk diadili oleh jutaan pasang mata.

Namun, disisi lain menyuarakan kesalahan seorang tokoh agama dengan basis massa yang besar selalu memicu polemik tersendiri. Viralnya kasus pencabulan di media sosial secara tidak langsung membentuk persepsi baru di masyarakat, hingga muncul kesan bahwa pesantren bukan lagi tempat yang aman bagi anak-anak mereka. Akibatnya, sentimen negatif ini bergulir liar, tidak hanya dari para aktivis, masyarakat awam pun ikut terbawa arus menghujat pesantren dan meruntuhkan reputasi kyai nya hingga ke titik terendah.

PERTANYAAN:

​Apakah tindakan memviralkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kyai di pesantren dapat dibenarkan ?

JAWABAN :

a. Hukum memviralkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kyai adalah ;

1) Apabila publikasi dilakukan dalam rangka التظلم (mengadukan kezaliman), الاستعانة على إزالة المنكر (meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran), atau تحذير المسلمين من الشر (memperingatkan masyarakat dari bahaya), serta didasarkan pada informasi yang benar dan dilakukan sebatas kebutuhan untuk melindungi korban, mencegah munculnya korban baru, dan mendorong penegakan hukum, maka hukumnya boleh, bahkan dapat menjadi wajib apabila tidak ada cara lain yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut.
2) Apabila publikasi dilakukan semata-mata untuk التشفي (pelampiasan dendam), الشماتة (merasa senang atas musibah orang lain), الفضيحة (mempermalukan), mencari sensasi, menggiring opini, atau disebarkan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan penyelesaian perkara tanpa adanya maslahat syar'iyyah yang sah, maka hukumnya haram, karena kembali kepada hukum asal ghibah dan menyakiti kehormatan sesama muslim.

REFERENSI :

الفتوحات الربانية على الأذكار النواوية، الجزء ٢ الصحفة ٧

باب بيان ما يُباح من الغيبة: اعلم أن الغيبة وإن كانت مُحرَّمة فإنها تُباح في أحوال للمصلحة. والمُجوِّز لها غرض صحيح شرعي لا يمكن الوصول إليه إلا بها، وهو أحد ستة أسباب. الأول: التظلُّم: فيجوز للمظلوم أن يتظلَّم إلى السلطان والقاضي وغيرهما ممن له ولاية أو له قدرة على إنصافه من ظالمه، فيذكر أن فلاناً ظلمني، وفعل بي كذا، وأخذ لي كذا، ونحو ذلك

Artinya : Bab Penjelasan tentang Hal-Hal yang Diperbolehkan dalam Ghibah (menggunjing) : Ketahuilah bahwa meskipun ghibah pada dasarnya diharamkan, tetapi terdapat beberapa keadaan yang membolehkannya demi suatu kemaslahatan. Kebolehan tersebut harus didasarkan pada tujuan yang dibenarkan oleh syariat dan tidak mungkin dicapai kecuali dengan melakukan ghibah.

Sebab-sebab yang membolehkannya ada enam :

Pertama: Mengadukan Kezaliman (At-Taẓallum)

Orang yang dizalimi diperbolehkan untuk mengadukan kezaliman yang menimpanya kepada penguasa, hakim, atau pihak lain yang memiliki kewenangan maupun kemampuan untuk memberikan keadilan dan mengembalikan haknya dari orang yang menzaliminya. Dalam pengaduannya, ia boleh mengatakan, "Si Fulan telah menzalimiku, melakukan ini dan itu kepadaku, mengambil hakku, dan sebagainya."

الثاني: الاستعانة على تغيير المنكر: ورد العاصي إلى الصواب، فيقول لمن يرجو قدرته على إزالة المنكر: فلان يعمل كذا فازجره عنه، ونحو ذلك، ويكون مقصوده التوصل إلى إزالة المنكر، فإن لم يقصد ذلك كان حراماً

Kedua: Meminta Bantuan untuk Menghilangkan Kemungkaran

Seseorang diperbolehkan menyebutkan keburukan pelaku maksiat kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran tersebut dan mengembalikannya kepada jalan yang benar. Misalnya, ia berkata, "Si Fulan melakukan perbuatan ini dan itu, maka cegahlah ia darinya," atau ungkapan lain yang sejenis. Tujuannya harus semata-mata untuk menghilangkan kemungkaran. Apabila bukan itu yang menjadi tujuannya, maka perbuatan tersebut hukumnya tetap haram.


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٢ الصحفة ٤٥٨

 فرع يجوز الصدق في ذكر مساوئ الخاطب ليُحذِّر . وكذا من أراد نصيحة غيره ليحترز عن مشاركته ونحوها . وليس هذا من الغيبة المحرّمة. قلت: الغيبة تُباح بستة أسباب قد أوضحتها بدلائلها ، وما يتعلق بها ، وطرق مخارجها في آخر كتاب الأذكار 

Artinya : Cabang masalah : Pembahasan
Diperbolehkan menyampaikan dengan jujur suaru keburukan atau kekurangan seseorang yang melamar seorang perempuan apabila tujuannya untuk memberikan peringatan (supaya orang tersebut dihindari). Demikian pula, diperbolehkan menjelaskan keburukan seseorang kepada orang yang meminta nasihat agar ia dapat berhati-hati dan terhindar dari menjalin hubungan, bekerja sama, atau bentuk keterlibatan lainnya dengan orang tersebut. Hal ini tidak termasuk ghibah yang diharamkan.

Aku (Imam an-Nawawi) berkata : Ghibah diperbolehkan karena (salah satu dari) enam sebab. Semua sebab tersebut telah aku jelaskan beserta dalil-dalilnya, pembahasan yang berkaitan dengannya, dan cara-cara menghindarinya pada bagian akhir kitab Al-Adzkar.

الثالث: الاستفتاء: بأن يقول للمفتي :" ظلمني فلان أو أبي أو أخي بكذا "، فهل له ذلك أم لا ؟ وما طريقي في الخلاص منه ودفع ظلمه عني ونحو ذلك . وكذا قوله :" زوجتي تفعل معي كذا ، وزوجي يضربني ويقول لي كذا ". فهذا جائز للحاجة. والأحوط : أن يقول :" ما تقول في رجل أو زوج أو والد من أمره كذا ". ومع ذلك فالتعيين جائز لحديث هند في الصحيحين إن أبا سفيان شحيح 

Ketiga: Meminta Fatwa (Al-Istiftā')

Seseorang diperbolehkan menyampaikan kepada mufti bahwa : "Si Fulan telah menzalimiku," atau "Ayahku," atau "Saudaraku telah berbuat demikian kepadaku. Apakah hal itu dibenarkan? Bagaimana cara aku terbebas darinya dan menolak kezaliman yang menimpaku?" 
Demikian pula seseorang boleh berkata, "Istriku memperlakukanku seperti ini," atau "Suamiku memukulku dan berkata kepadaku seperti ini." Hal tersebut diperbolehkan karena adanya hajat.

Namun, yang lebih berhati-hati adalah menggunakan ungkapan secara umum, seperti, "Bagaimana hukum seorang laki-laki," atau "seorang suami," atau "seorang ayah" yang melakukan perbuatan demikian, tanpa menyebut identitasnya secara langsung. Meskipun demikian, menyebutkan identitas orang tersebut tetap diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadis Hindun yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, ketika ia berkata, "Sesungguhnya Abu Sufyan (suami Hindun) adalah seorang yang sangat kikir."
Dalam konteks fikih, istilah "خاطب" (dengan pakai alif selepas kho') itu diterjemahkan sebagai "orang laki-laki yang melamar seorang perempuan". Jama'nya : خُطَّاب .
Adapun "khatib" dengan arti penceramah, maka itu konteks lafadz nya adalah " خطيب" (pakai ya' selepas tho). Jama'nya : خُطَباء 

الرابع: تحذير المسلمين من الشر ونصيحتهم ؛ 
(منها) جرح المجروحين من الرواة والشهود والمصنفين٠ وذلك جائز بالإجماع ، بل واجب صوناً للشريعة
(ومنها) الإخبار بعيبه عند المشاورة في مواصلته
(ومنها) إذا رأيت من يشتري شيئاً معيباً أو عبداً سارقاً أو زانياً أو شارباً تذكره للمشتري إذا لم يعلمه نصيحة لا بقصد الإيذاء والإفساد
(ومنها) إذا رأيت متفقهاً يتردد إلى فاسق أو مبتدع يأخذ عنه علماً وخفت عليه ضرره فعليك نصيحته ببيان حاله قاصداً النصيحة
(ومنها) أن يكون له ولاية لا يقوم بها على وجهها لعدم أهليته أو فسقه فتذكره لمن عليه ولاية ليستبدل به أو يعرف حاله فلا يعتبر به أو يلزمه الاستقامة

Keempat: Memberikan Peringatan kepada Kaum Muslimin dari Bahaya/ keburukan (orang yang di gunjing) serta Memberikan Nasihat kepada Mereka.

Di antara gambarannya ialah : Menjelaskan keadaan para perawi hadis, saksi, dan penulis kitab yang memiliki cacat atau kelemahan (jarḥ). Hal ini diperbolehkan berdasarkan ijma' (kesepakatan para ulama), bahkan hukumnya wajib demi menjaga kemurnian syariat.

Di antaranya pula ialah : menjelaskan kekurangan atau cacat seseorang ketika dimintai pertimbangan mengenai apakah patut menjalin hubungan, bermitra, atau berinteraksi dengannya.

Demikian juga, apabila engkau mengetahui seseorang hendak membeli barang yang cacat, atau hendak membeli seorang budak yang diketahui suka mencuri, berzina, atau meminum miras, sedangkan calon pembeli itu tidak mengetahuinya, maka engkau boleh memberitahukan keadaan tersebut sebagai bentuk nasihat, bukan dengan maksud menyakiti atau membuat kerusakan.

Termasuk pula apabila engkau melihat seorang penuntut ilmu agama sering mendatangi seorang fasik atau ahli bid'ah untuk menimba ilmu darinya, sementara engkau khawatir ia akan terkena dampak buruknya, maka engkau wajib menasihatinya dengan menjelaskan keadaan orang fasiq tersebut, dengan niat semata-mata untuk memberikan nasihat.

Demikian pula apabila seseorang pemegang suatu jabatan, tetapi ia tidak mampu melaksanakannya sebagaimana mestinya karena tidak memiliki kecakapan atau karena kefasikannya, maka engkau boleh menjelaskan keadaannya kepada pihak yang memiliki kewenangan (untuk mengangkat atau mengganti jabatan tersebut). Tujuannya agar ia diganti dengan orang yang lebih layak, atau agar pihak yang berwenang mengetahui keadaannya sehingga tidak memberikan kepercayaan kepadanya secara penuh, atau agar ia diwajibkan memperbaiki dan meluruskan perilakunya.

Pada bagian ini, istilah جرح (jarḥ) sengaja dipertahankan karena merupakan istilah teknis dalam ilmu hadis yang berarti menjelaskan cacat atau kelemahan seorang perawi demi menjaga keabsahan riwayat, bukan untuk "mencela". Dengan demikian, makna ilmiahnya tetap terjaga.


إحياء علوم الدين، الجزء ٣ الصحفة ١٥٢

 اعلم أن المُرخَّص في ذكر مساوئ الغير هو غرض صحيح في الشرع لا يمكن التوصل إليه إلا به ٠ فيدفع ذلك إثم الغيبة ، وهي ستة أمور 
الأول : التظلم فإن من ذكر قاضياً بالظلم والخيانة وأخذ الرشوة كان مُغتاباً عاصياً إن لم يكن مظلوماً . أما المظلوم من جهة القاضي فله أن يتظلَّم إلى السلطان وينسبه إلى الظلم إذ لا يمكنه استيفاء حقه إلا به

Artinya : Ketahuilah bahwa sebab yang menjadikan adanya keringanan untuk menyebutkan keburukan orang lain hanyalah adanya tujuan yang dibenarkan oleh syariat, sedangkan tujuan tersebut tidak dapat dicapai kecuali dengan cara itu. Dalam keadaan demikian, maka dosa ghibah menjadi hilang.

Sebab-sebab yang membolehkannya ada enam :

Pertama: Mengadukan Kezaliman (At-Taẓallum)

Seseorang yang menyebut seorang hakim sebagai orang yang zalim, berkhianat, atau menerima suap termasuk melakukan ghibah dan berdosa apabila ia bukan pihak yang dizalimi.

Adapun orang yang benar-benar di zalimi oleh hakim tersebut, maka ia diperbolehkan mengadukan kezalimannya kepada penguasa dan menyatakan bahwa hakim itu telah berlaku zalim kepadanya, karena tidak ada cara lain baginya untuk memperoleh haknya selain dengan menyampaikan pengaduan tersebut.


كشاف اصطلاحات الفنون والعلوم، الجزء ٢ الصحفة ١٢٥٧

ويُرخَّص للمتظلِّم أن يذكر ظلم الظالم عند سلطانه ليدفع ظلمه. فأما عند غير السلطان وغير من يُعين على الدفع فلا كذا في شرح الأوراد. «رجل اغتاب أهل قرية لم يكن غيبة حتى يسمي قوما بعينه كذا في الظهيرية. سُئل بعض المتكلِّمين عن الغيبة فقال: إنما يكون غيبة إذا قُصد به الإضرار والشماتة

Artinya : Orang yang dizalimi di kasih keringanan (diperbolehkan) untuk menyebutkan kezaliman orang yang menzaliminya di hadapan penguasa agar kezaliman tersebut dapat dihentikan. Adapun menyampaikan hal itu kepada selain penguasa atau kepada orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menghilangkan kezaliman tersebut, maka hal itu tidak diperbolehkan. Demikian disebutkan dalam Syarḥ al-Aurād.

Apabila seseorang menggunjing seluruh penduduk suatu kampung atau desa tanpa menyebut orang-orang tertentu, maka hal itu tidak termasuk ghibah (yang di haramkan). Ghibah baru terjadi apabila ia menyebut orang-orang tertentu secara jelas. Demikian disebutkan dalam kitab Aẓ-Ẓahīriyyah.

Salah seorang ulama ahli ilmu kalam pernah ditanya tentang ghibah, lalu ia menjawab, "Ghibah (yang terlarang) itu bisa terjadi apabila tujuannya adalah untuk menyakiti dan menunjukkan rasa senang atas musibah yang menimpa orang lain (syamātah)."


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur) 
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah