Mengingkari Janji Untuk Tidak Berpoligami...Apakah Termasuk Kategori Munafik?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun (nama samaran) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu sebelum menikah dengan Badriah juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah.
PERTANYAAN
Apakah Badrun termasuk orang munafik karena mengingkari janjinya kepada Badriyah?
JAWABAN
Badrun bukan termasuk orang munafik i‘tiqadi (kemunafikan yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam), melainkan munafik fi'li karena ia melakukan salah satu tindakan yang menjadi ciri kemunafikan, yaitu mengingkari janji.
REFERENSI:
التعريفات الفقهية، الصحفة ٢١٨
والمنافق: هو الذي يظهر الإسلام، ويبطن الكفر
Artinya : Definisi orang munafik ialah : orang yang menampakkan keislaman, tetapi menyembunyikan kekafiran dalam hatinya.
منار القاري شرح مختصر صحيح البخاري، الجزء ١ الصحفة ١١٩ — حمزة قاسم (ت ١٤٣١)
٢٣ - باب علامات النفاق
٣٠ - الحديث: أخرجه الشيخان، والترمذي والنسائي.
معنى الحديث: اعلم أولًا أن النفاق نوعان: نفاق اعتقادي يخرج صاحبه عن الإيمان وهو إظهار الإِسلام وإخفاء الكفر ونفاق عملي: وهو التشبه بالمنافقين في أخلاقهم، وهذا لا يخرج صاحبه عن الإيمان، إلاّ أنه كبيرة
Artinya : Bab 23: Tanda-Tanda Kemunafikan
Hadis ke-30: Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam at-Tirmidzi, dan Imam an-Nasa'i.
Makna Hadis : Ketahuilah terlebih dahulu bahwa kemunafikan itu terbagi menjadi dua macam:
1) Kemunafikan i'tiqadi (dalam keyakinan), yaitu kemunafikan yang mengeluarkan pelakunya dari keimanan. Gambarannya ialah dia menampakkan keislaman, tetapi menyembunyikan kekafiran dalam hatinya.
2) Kemunafikan amali (dalam perbuatan), yaitu menyerupai orang-orang munafik dalam akhlak dan perilaku mereka. Kemunafikan jenis ini tidak mengeluarkan pelakunya dari keimanan, tetapi termasuk dosa besar.
وقد تحدث النبي - ﷺ - في هذا الحديث عن النفاق العملي وبين لنا العلامات المميزة له فقال: «آية المنافق ثلاث» أي من علامات النفاق العملي التي تدل على أن صاحبها يشبه المنافقين في أعمالهم وأخلاقهم أن توجد في المرء هذه الخصال الثلاث أو بعضها: الخصلة الأولى: «إذا حدث كذب» أي أن يشتهر ذلك الإنسان بالكذب في الحديث عامدًا متعمدًا، فلا يخبرك بشيء إلا تعمد إخفاء الحقيقة والإِخبار بخلاف الواقع الذي يعتقده تضليلًا وتمويهًا وخداعًا. الخصلة الثانية: «إذا وعد أخلف» أي أن يشتهر بخلف الوعد عمدًا، بحيث إذا وعد بشيء تعمد الخلف، وعزم عليه في نفسه مسبقًا
Dalam hadis ini, Baginda Nabi ﷺ menjelaskan tentang jenis kemunafikan dalam perbuatan dan beliau menerangkan tanda-tanda yang membedakannya.
Beliau bersabda, "Tanda orang munafik ada tiga." Maksudnya, di antara tanda-tanda kemunafikan dalam perbuatan yang menunjukkan bahwa seseorang menyerupai orang-orang munafik dalam perbuatan dan akhlaknya ialah apabila terdapat pada dirinya tiga sifat tersebut, atau sebagian darinya.
Sifat pertama: "Apabila berbicara, ia pasti berdusta."
Artinya, orang tersebut dikenal suka berdusta dengan sengaja dalam setiap pembicaraannya. Setiap kali menyampaikan sesuatu, maka ia dengan sengaja menyembunyikan kebenaran dan memberitakan sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan yang diketahuinya, dengan tujuan menyesatkan, mengelabui, dan menipu.
Sifat kedua: "Apabila berjanji, ia selalu mengingkari janjinya."
Artinya, ia dikenal punya kebiasaan sengaja mengingkari janji. Setiap kali berjanji, sejak awal ia telah berniat untuk tidak menepatinya dan telah bertekad dalam dirinya untuk mengingkari janji tersebut.
شرح النووي على مسلم، الجزء ٢ الصحفة ٤٦
٠[٥٨] قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْهُنَّ كَانَ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْ نِفَاقٍ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ وَفِي رِوَايَةٍ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ) هَذَا الْحَدِيثُ مِمَّا عَدَّهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ مُشْكِلًا مِنْ حَيْثُ إِنَّ هَذِهِ الْخِصَالَ تُوجَدُ فِي الْمُسْلِمِ الْمُصَدِّقِ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ شَكٌّ وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ كَانَ مُصَدِّقًا بِقَلْبِهِ وَلِسَانِهِ وَفَعَلَ هَذِهِ الْخِصَالَ لَا يُحْكَمُ عَلَيْهِ بِكُفْرٍ وَلَا هُوَ مُنَافِقٌ يُخَلَّدُ فِي النَّارِ
Artinya : [58] Sabda Nabi ﷺ: "Ada empat sifat, barang siapa memiliki kesemuanya, maka ia adalah seorang munafik sejati. Dan barang siapa memiliki salah satu darinya, maka pada dirinya terdapat satu sifat kemunafikan sehingga ia meninggalkannya.
1) Apabila berbicara, maka ia selalu berdusta.
2) Apabila mengadakan perjanjian, maka ia selalu berkhianat.
3) Apabila ia berjanji, maka ia selalu mengingkarinya.
4) Dan apabila ia berselisih, maka ia akan melampaui (melanggar) batas aturan yang berlaku."
Dalam riwayat lain disebutkan: "Tanda orang munafik ada tiga : Apabila berbicara ia selalu berdusta, apabila berjanji ia selalu mengingkari janjinya, dan apabila diberi amanah, maka pasti ia berkhianat."
Hadis ini termasuk hadis yang dipandang sebagai hadis yang memerlukan penjelasan oleh sejumlah ulama. Sebabnya adalah : sifat-sifat tersebut terkadang terdapat pada seorang muslim yang benar keimanannya dan tidak diragukan keislamannya.
Padahal para ulama telah bersepakat (ijma') bahwa seseorang yang membenarkan ajaran islam dengan hati dan lisannya, kemudian melakukan sifat-sifat tersebut, maka dia tidak dihukumi kafir. Ia juga bukan seorang munafik dalam pengertian kemunafikan yang menyebabkan pelakunya kekal di dalam neraka.
فَإِنَّ إِخْوَةَ يُوسُفَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعُوا هَذِهِ الْخِصَالَ وَكَذَا وُجِدَ لِبَعْضِ السَّلَفِ وَالْعُلَمَاءِ بَعْضُ هَذَا أَوْ كُلُّهِ وَهَذَا الْحَدِيثُ لَيْسَ فِيهِ بِحَمْدِ اللَّهِ تَعَالَى إِشْكَالٌ وَلَكِنِ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي مَعْنَاهُ فَالَّذِي قَالَهُ الْمُحَقِّقُونَ وَالْأَكْثَرُونَ وَهُوَ الصَّحِيحُ الْمُخْتَارُ أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْخِصَالَ خِصَالُ نِفَاقٍ وَصَاحِبُهَا شَبِيهٌ بالمنافقين فِي هَذِهِ الْخِصَالِ وَمُتَخَلِّقٌ بِأَخْلَاقِهِمْ فَإِنَّ النِّفَاقَ هُوَ إِظْهَارُ مَا يُبْطِنُ خِلَافَهُ وَهَذَا الْمَعْنَى مَوْجُودٌ فِي صَاحِبِ هَذِهِ الْخِصَالِ وَيَكُونُ نِفَاقُهُ فِي حَقِّ مَنْ حَدَّثَهُ وَوَعَدَهُ وَائْتَمَنَهُ وَخَاصَمَهُ وَعَاهَدَهُ مِنَ النَّاسِ لَا أَنَّهُ مُنَافِقٌ فِي الْإِسْلَامِ فَيُظْهِرُهُ وَهُوَ يُبْطِنُ الْكُفْرَ وَلَمْ يُرِدِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا أَنَّهُ مُنَافِقٌ نِفَاقَ الْكُفَّارِ الْمُخَلَّدِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا مَعْنَاهُ شَدِيدُ الشَّبَهِ بِالْمُنَافِقِينَ بِسَبَبِ هَذِهِ الْخِصَالِ
Sesungguhnya saudara-saudara Nabi Yusuf ﷺ juga telah mengumpulkan sifat-sifat tersebut di atas. Demikian pula, sebagian ulama terdahulu (salaf) dan para ulama lainnya pernah didapati memiliki sebagian atau seluruh sifat tersebut. Hadis ini - dengan segala puji bagi Allah Ta'ala - sebenarnya tidak memiliki kesulitan dalam memahaminya. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan maknanya.
Pendapat yang dikemukakan oleh para ulama yang meneliti secara mendalam dan mayoritas ulama (dan pendapat inilah yang benar serta dipilih ) adalah bahwa makna hadis tersebut: Sifat-sifat ini merupakan sifat-sifat kemunafikan, dan orang yang memilikinya menyerupai orang-orang munafik dalam sifat-sifat tersebut serta berperilaku dengan perilaku akhlak mereka.
Sebab, hakikat kemunafikan adalah menampakkan sesuatu yang sebenarnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam batin. Maka makna ini juga terdapat pada orang yang memiliki sifat-sifat tersebut. Kemunafikannya terjadi dalam hubungannya dengan orang yang ia ajak berbicara, ia beri janji, memberi amanah kepadanya, ia berselisih dengannya, atau ia membuat perjanjian dengannya.
Hal itu bukan berarti ia adalah orang munafik dalam urusan Islam, yaitu menampakkan keislaman sementara dalam hatinya menyembunyikan kekafiran.
Bagunda Nabi ﷺ tidak bermaksud dengan sabda ini bahwa orang tersebut adalah munafik seperti kemunafikan orang-orang kafir yang kekal di dasar neraka paling bawah.
Adapun sabda Nabi ﷺ, "ia menjadi munafik sejati", maksudnya adalah bahwa ia sangat menyerupai orang-orang munafik disebabkan oleh sifat-sifat tersebut.
فتح الباري، الجزء ١ الصحفة ٩٠
وَقَالَ النَّوَوِيُّ: هَذَا الْحَدِيثُ عَدَّهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ مُشْكَلًا مِنْ حَيْثُ إِنَّ هَذِهِ الْخِصَالَ قَدْ تُوجَدُ فِي الْمُسْلِمِ الْمُجْمَعِ عَلَى عَدَمِ الْحُكْمِ بِكُفْرِهِ. قَالَ: وَلَيْسَ فِيهِ إِشْكَالٌ، بَلْ مَعْنَاهُ صَحِيحٌ وَالَّذِي قَالَهُ الْمُحَقِّقُونَ: إِنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ خِصَالُ نِفَاقٍ، وَصَاحِبَهَا شَبِيهٌ بِالْمُنَافِقِينَ فِي هَذِهِ الْخِصَالِ وَمُتَخَلِّقٌ بِأَخْلَاقِهِمْ. قُلْتُ: وَمُحَصَّلُ هَذَا الْجَوَابِ الْحَمْلُ فِي التَّسْمِيَةِ عَلَى الْمَجَازِ، أَيْ: صَاحِبُ هَذِهِ الْخِصَالِ كَالْمُنَافِقِ، وَهُوَ بِنَاءٌ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِالنِّفَاقِ نِفَاقُ الْكُفْرِ. وَقَدْ قِيلَ فِي الْجَوَابِ عَنْهُ: إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّفَاقِ نِفَاقُ الْعَمَلِ كَمَا قَدَّمْنَاهُ. وَهَذَا ارْتَضَاهُ الْقُرْطُبِيُّ وَاسْتَدَلَّ لَهُ بِقَوْلِ عُمَرَ، لِحُذَيْفَةَ: هَلْ تَعْلَمُ فِيَّ شَيْئًا مِنَ النِّفَاقِ؟ فَإِنَّهُ لَمْ يُرِدْ بِذَلِكَ نِفَاقَ الْكُفْرِ، وَإِنَّمَا أَرَادَ نِفَاقَ الْعَمَلِ
Artinya : Imam an-Nawawi berkata: "Hadis ini dianggap oleh sejumlah ulama sebagai hadis yang memiliki kemusykilan, karena sifat-sifat tersebut terkadang terdapat pada seorang Muslim yang telah disepakati bahwa ia tidak dihukumi kafir."
Beliau berkata lagi: "Namun, sebenarnya tidak ada kesulitan dalam memahaminya. Bahkan, maknanya benar. Pendapat yang dikemukakan oleh para ulama yang mendalam penelitiannya adalah bahwa maksudnya : Sifat-sifat tersebut merupakan sifat-sifat kemunafikan, dan orang yang memilikinya menyerupai orang-orang munafik dalam sifat-sifat tersebut serta berperilaku dengan perilaku akhlak mereka."
Aku (Ibnu Hajar) berkata: "Kesimpulan dari jawaban Imam Nawawi adalah bahwa penyebutan istilah (nama) tersebut dipahami secara majazi (kiasan). Maksudnya, orang yang memiliki sifat-sifat tersebut seperti orang munafik. Pendapat ini dibangun berdasarkan pemahaman bahwa yang dimaksud dengan kemunafikan adalah kemunafikan dalam bentuk kekafiran."
Ada pula jawaban lain pada hadis tersebut, yaitu bahwa yang dimaksud dengan kemunafikan di sini adalah kemunafikan amaliah (nifaq al-‘amal), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Pendapat ini dipilih oleh Imam al-Qurthubi. Beliau berdalil dengan perkataan Umar bin Khattab kepada Hudzaifah radhiyallahu ‘anhuma: "Apakah engkau mengetahui ada sesuatu dari sifat kemunafikan dalam diriku?"
Sebab, Umar tidak bermaksud menanyakan tentang kemunafikan yang berupa kekafiran, tetapi yang beliau maksud adalah kemunafikan dalam perbuatan.
اذكار للنووي، الصحفة ٣١٧
وقد أجمعَ العلماءُ على أن مَن وعد إنساناً شيئاً ليس بمنهيّ عنه فينبغي أن يفي بوعده، وهل ذلك واجبٌ، أو مستحبّ؟ فيه خلاف بينهم، ذهب الشافعيُّ وأبو حنيفة والجمهورُ إلى أنه مستحبّ، فلو تركه فاته الفضل، وارتكب المكروه كراهة تنزيه شديدة، ولكن لا يأثم، وذهبَ جماعةٌ إلى أنه واجب، قال الإِمامُ أبو بكر بن العربي المالكي: أجلُّ مَن ذهبَ إلى هذا المذهب عمرُ بن عبد العزيز، قال: وذهبتِ المالكية مذهباً ثالثاً أنه إن ارتبط الوعدُ بسبب كقوله: تزوّج ولك كذا، أو احلف أنك لا تشتمني ولك كذا، أو نحو ذلك، وجب الوفاء، وإن كان وعداً مُطلقاً، لم يجب. واستدلّ مَن لم يوجبه بأنه في معنى الهبة، والهبة لا تلزم إلا بالقبض عند الجمهور، وعند المالكية: تلزم قبل القبض
Artinya : Para ulama telah bersepakat bahwa seseorang yang berjanji kepada orang lain mengenai sesuatu yang tidak dilarang oleh syariat, maka hendaknya ia menepati janjinya. Namun, apakah menepati janji tersebut hukumnya wajib atau sunnah (dianjurkan)? Mala dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.
Imam asy-Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa menepati janji hukumnya sunnah. Apabila seseorang tidak menepati janjinya, maka ia kehilangan keutamaan dan melakukan perbuatan yang makruh dengan tingkat kemakruhan tanzīh yang betlrat, tetapi ia tidak sampai berdosa.
Sementara itu, sekelompok ulama yang lain berpendapat bahwa menepati janji hukumnya wajib. Imam Abu Bakar ibnul ‘Arabi al-Maliki berkata: "Tokoh paling utama yang berpendapat demikian adalah Khalifah Umar bin Abdul Aziz."
Adapun ulama Malikiyah memiliki pendapat ketiga, yaitu bahwa apabila suatu janji dikaitkan dengan suatu sebab tertentu, seperti ucapan seseorang, "Menikahlah, maka aku akan memberikan kepadamu sesuatu," atau "Bersumpahlah bahwa engkau tidak akan mencelaku, maka aku akan memberikan kepadamu sesuatu," atau contoh lain yang semisal, maka hukumnya wajib baginya untuk memenuhi janji tersebut.
Namun, apabila janji itu bersifat mutlak (tanpa dikaitkan dengan suatu sebab tertentu), maka tidak wajib memenuhinya.
Para ulama yang berpendapat bahwa memenuhi janji tidak wajib, mereka berdalil bahwa janji tersebut memiliki makna seperti hibah (pemberian). Sementara hibah menurut mayoritas ulama tidak menjadi mengikat kecuali setelah barang yang diberikan telah diterima (qabḍ) oleh orang yang mendapat hibah.
Adapun menurut ulama Malikiyah, hibah telah menjadi mengikat sebelum terjadinya penerimaan.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Shoimah
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar