HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun (nama samaran) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah.
PERTANYAAN
Bagaimana hukum mengusir suami karena suami menikah lagi?
JAWABAN
Hukum istri mengusir suaminya karena mengetahui bahwa suaminya menikah lagi adalah haram. Tindakan tersebut termasuk nusyuz, karena istri menolak untuk tinggal serumah dengan suaminya. Akibatnya, hak istri untuk memperoleh nafkah dapat gugur.
REFERENSI :
روضة الطالبين ، الجزء ٣ الصحفة ٧٥
فرع : فيما تصير به ناشزة فمنه الخروج من المسكن والإمتناع من مساكنته ومنع الإستمتاع بحيث يحتاج في ردها الى الطاعة الى تعب ولا أثر لامتناع الدلال وليس من النشوز الشتم وبذاء اللسان لكنها تأثم بإيذائه وتستحق التأديب
Artinya : Cabang pembahasan: Perkara-perkara yang menyebabkan seorang istri di hukumi nusyuz.
Di antara hal-hal yang menyebabkan seorang istri menjadi nusyuz adalah :
-Keluar dari tempat tinggal (rumah) tanpa alasan yang dibenarkan.
-Menolak untuk tinggal bersama suami.
-Menghalangi suami untuk memperoleh hak kenikmatan (hubungan suami istri), sehingga untuk mengembalikannya kepada ketaatan diperlukan usaha yang payah dan sulit.
Adapun penolakan yang hanya berupa sikap manja atau merajuk, maka itu tidak termasuk nusyuz. Demikian pula mencaci maki dan berkata kasar juga bukan termasuk bentuk nusyuz, tetapi istri tetap berdosa karena menyakiti suaminya dan berhak mendapatkan pelajaran pendisiplinan.
احياء علوم الدين، الجزء ٢ الصحفة ٦٥
والقول الشافي فيه انّ النكاح نوع رقّ فهي رقيقة له فعليها طاعة الزّوج مطلقا في كلّ ما طلب منها في نفسها ممّا لا معصية فيه
Artinya : Pendapat yang tepat (memuaskan) dalam hal ini adalah : bahwa pernikahan merupakan salah satu bentuk ikatan kepemilikan (penguasaan). Dengan demikian, maka seorang istri sejak menikah berada dalam tanggungan suaminya, sehingga ia wajib menaati suaminya secara mutlak dalam segala hal yang diminta suaminya terkait dirinya, selama di dalan permintaan tersebut sama sekali tidak ada unsur kemaksiatan.
حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ٤ الصحفة ١١٤
وَتَسْقُطُ) مُؤَنُهَا (بِنُشُوزٍ) أَيْ: خُرُوجٍ عَنْ طَاعَةِ الزَّوْجِ وَلَوْ فِي بَعْضِ الْيَوْمِ، وَإِنْ لَمْ تَأْثَمْ كَصَغِيرَةٍ، وَمَجْنُونَةٍ وَالنُّشُوزُ (كَمَنْعِ تَمَتُّعٍ) وَلَوْ بِلَمْسٍ (إلَّا لِعُذْرٍ كَعَبَالَةٍ) فِيهِ
Artinya : Dan nafkah si-Istri bisa gugur disebabkan Nusuz yaitu sikap tidak taatnya si-Istri terhadap Suami meskipun di sebagian hari, meskipun si-Istri tidak berdosa, semisal si-Istri masih anak-anak (belum baligh), ataupun gila. Contoh Nusuz misalnya si-Istri menolak diajak istimta' meskipun hanya menolak untuk disentuh atau diraba, kecuali apabila si-Istri tadi memiliki udzur seperti terlalu besarnya dzakar Suami.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Shoimah
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar