Hukum Mernyembelih Hewan Kurban Di Halaman Masjid?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) seorang takmir Masjid yang yang setiap tahun berkurban 2 Ekor Sapi untuk dirinya sendiri dan putra-putrinya serta beberapa familinya. Begitu pula tahun ini, Badrun mengumumkan atau memberitahukan kepada beberapa orang dengan mengatakan ; "Saya akan berkurban 2 ekor Sapi untuk diriku sendiri dan putra-putriku dan dagingnya akan diberikan kepada beberapa familiku".

Namun biasanya penyembelihan hewan Kurban tersebut di Lapangan, akan tetapi untuk tahun ini Badrun berencana menyembelih hewan kurban tersebut di halaman Masjid. 

PERTANYAAN 

Bagaimana hukum menyembelih hewan kurban di halaman Masjid ? 

JAWABAN

Status halaman masjid adalah harim masjid. Oleh karena itu, diperbolehkan menyembelih hewan kurban di halaman masjid selama tidak dilarang oleh wakif atau nazir masjid, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di masjid, serta tidak mengotori area masjid.

REFERENSI :

اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢١١

٠(تنبيه) قال في المغني: ويندب منع من يجلس في المسجد لمبايعة وحرفة، إذ حرمته تأبى اتخاذه حانوتا، وتقدم في باب الاعتكاف أن تعاطي ذلك فيه مكروه، ولا يجوز الارتفاق بحريم المسجد إذا أضر بأهله، ولا يجوز للإمام الإذن فيه حينئذ، وإلا جاز، ويندب منع الناس من استطراق حلق القراء والفقهاء في الجوامع وغيرها توقيرا لهم .

Artinya : Peringatan : Syekh Khatib Asyirbini dalam kitab al-Mughni berkata: "Dianjurkan untuk melarang orang yang duduk di masjid dengan tujuan melakukan transaksi jual beli atau menjalankan suatu aktifitas suatu pekerjaan, karena kehormatan/kemuliaan masjid tidak layak dijadikan seperti tempat usaha atau toko. Telah dijelaskan sebelumnya dalam bab i‘tikaf bahwa melakukan hal semacam itu di dalam masjid hukumnya makruh.

Dan juga tidak diperbolehkan memanfaatkan bagian area halaman yang termasuk wilayah atau fasilitas pendukung masjid apabila hal tersebut mengganggu para jamaahnya. Dalam keadaan demikian, bagi pemrintah atau pihak yang berwenang mengelola masjid tidak boleh memberikan izin untuk semacam aktivitasdi atas. Adapun apabila tidak menimbulkan gangguan bagi jamaahnya, maka hal tersebut diperbolehkan.

Dianjurkan pula untuk melarang orang-orang yang berjalan melintasi halaqah (majelis) para pembaca Al-Qur’an dan para ahli fikih di masjid-masjid jami‘ maupun tempat lainnya, sebagai bentuk penghormatan kepada mereka.


مختصر تحفة المحتاج بشرح المنهاج، الجزء ٢ الصحفة ٤٥٦ — مصطفى سميط (معاصر)

وقد أجمعوا على منع إقطاع المرافق العامة إقطاع التمليك، أما إقطاع الارتفاق فيجوز بالشارع أي بما لا يضر منه بوجه فيصير كالمتحجر وكالشارع حريم مسجد لم يضر الارتفاق به أهله بخلاف رحبته; لأنها منه

Artinya : Para ulama telah bersepakat mengenai larangan memberikan hak kepemilikan terhadap fasilitas umum melalui sistem iqṭā‘ at-tamlīk (pemberian hak milik).

Adapun iqṭā‘ al-irtifāq (pemberian hak untuk memanfaatkan atau menggunakan fasilitas umum), maka hal itu diperbolehkan pada jalan umum, yaitu selama pemanfaatannya tidak menimbulkan gangguan atau kerugian dalam bentuk apa pun. Dengan demikian, orang yang diberi hak tersebut kedudukannya seperti orang yang telah melakukan taḥajjur (menandai atau menguasai suatu tempat untuk tujuan hanya untuk pemanfaatan), bukan sebagai untuk dimiliki.

Begitu pula, seseorang boleh memanfaatkan area atau tanah lapang yang menjadi bagian dari lingkungan sekitar masjid (ḥarīm al-masjid) selama pemanfaatan tersebut tidak membahayakan atau mengganggu para jamaah masjid. Hal ini berbeda dengan serambi masjid (raḥbah), karena serambi masih termasuk bagian dari masjid itu sendiri.


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٥ الصحفة ٢٩٨ — النووي (ت ٦٧٦

فَرْعٌ
قَالَ الْإِمَامُ: لَا شَكَّ فِي انْقِطَاعِ تَصَرُّفِ الْإِمَامِ وَإِقْطَاعِهِ عَنْ بِقَاعِ الْمَسْجِدِ، فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ تَعَالَى، وَيَخْدِشُهُ شَيْئَانِ. أَحَدُهُمَا: ذَكَرَ الْمَاوَرْدِيُّ، أَنَّ التَّرَتُّبَ فِي الْمَسْجِدِ لِلتَّدْرِيسِ وَالْفَتْوَى كَالتَّرَتُّبِ لِلْإِمَامَةِ، فَلَا يُعْتَبَرُ إِذْنُ الْإِمَامِ فِي مَسَاجِدِ الْمَحَالِّ، وَيُعْتَبَرُ فِي الْجَوَامِعِ وَكِبَارِ الْمَسَاجِدِ إِذَا كَانَتْ عَادَةُ الْبَلَدِ فِيهِ الِاسْتِئْذَانَ، فَجُعِلَ لِإِذْنِ الْإِمَامِ أَثَرٌ

Artinya : Cabang Pembahasan :
Imam Haramain berkata: "Tidak diragukan lagi bahwa kewenangan Kepala negara untuk mengatur dan memberikan hak guna terhadap bagian-bagian masjid telah terputus (tidak berlaku), karena masjid-masjid adalah milik Allah Ta‘ala (terlepas dari keterikatan dengan siapapun).
Namun, pendapat ini memiliki dua hal yang perlu dikaji:

Pertama: Al-Mawardi menyebutkan bahwa penetapan seseorang untuk mengajar dan memberikan fatwa di masjid memiliki kedudukan seperti penetapan seseorang untuk menjadi imam salat. Oleh karena itu, izin dari penguasa (kepala negara) tidak dianggap diperlukan di masjid-masjid lingkup masyarakat kecil. Akan tetapi, izin tersebut hanya diberlakukan di masjid jami‘ dan masjid-masjid besar apabila kebiasaan masyarakat di daerah tersebut mengharuskan adanya izin dari penguasa. Dengan demikian, izin imam memiliki pengaruh dalam hal ini.

 الثَّانِي: عَدَّ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَطَائِفَةٌ رِحَابَ الْمَسْجِدِ مَعَ مَقَاعِدِ الْأَسْوَاقِ فِيمَا يُقْطَعُ لِلِارْتِفَاقِ بِالْجُلُوسِ فِيهِ لِلْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ، وَهَذَا كَمَا يَقْدَحُ فِي نَفْيِ الْإِقْطَاعِ، يُخَالِفُ الْمَعْرُوفَ فِي الْمَذْهَبِ فِي الْمَنْعِ مِنَ الْجُلُوسِ فِي الْمَسْجِدِ لِلْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ، إِلَّا أَنْ يُرَادَ بِالرِّحَابِ: الْأَفْنِيَةُ الْخَارِجَةُ عَنْ حَدِّ الْمَسْجِدِ

Kedua: Syekh Abu Hamid dan sekelompok ulama menganggap bahwa (رحاب) serambi sekitar masjid memiliki hukum seperti tempat-tempat yang disediakan untuk duduk di pasar-pasar dalam segi boleh diberikan hak pemanfaatan untuk duduk di sana dalam rangka tujuan melakukan jual beli.

Pendapat ini, sebagaimana melemahkan pendapat yang meniadakan adanya pemberian hak guna terhadap area masjid, juga bertentangan dengan pendapat yang masyhur dalam mazhab, yaitu larangan duduk di dalam masjid untuk melakukan jual beli. Kecuali apabila yang dimaksud dengan lafadz riḥāb adalah halaman atau pelataran yang berada di luar batas bangunan masjid." (Yakni bukan serambi)

 قُلْتُ: قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ فِي «الْأَحْكَامِ»: إِنَّ حَرِيمَ الْجَوَامِعِ وَالْمَسَاجِدِ، إِنْ كَانَ الِارْتِفَاقُ بِهِ مُضِرًّا بِأَهْلِ الْمَسَاجِدِ، مُنِعَ مِنْهُ، وَلَمْ يَجُزْ لِلسُّلْطَانِ الْإِذْنُ فِيهِ، وَإِلَّا، جَازَ. وَهَلْ يُشْتَرَطُ فِيهِ إِذْنُ السُّلْطَانِ؟ وَجْهَانِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Aku (Imam Nawawi) berkata: Imam al-Mawardi berkata dalam kitab Al-Aḥkām: "Sesungguhnya area yang menjadi bagian dari lingkungan sekitar masjid-masjid jami‘ dan juga masjid-masjid secara umum, apabila pemanfaatannya menimbulkan gangguan atau mudarat bagi para jamaah masjid, maka hal tersebut dilarang. Penguasa (sultan) juga tidak diperbolehkan memberikan izin untuk pemanfaatan tersebut. Namun, apabila tidak menimbulkan gangguan, maka hal itu diperbolehkan.

Apakah dalam pemanfaatan tersebut disyaratkan adanya izin dari Penguasa/pemerintah? Maka dalam masalah ini terdapat dua pendapat dalam mazhab Syafi'i. Wallāhu a‘lam.,


حاشية الشرواني، الجزء ٣ الصحفة ٤٦٩

وَيَجُوزُ أَنْ يَحْتَجِمَ أَوْ يَفْتَصِدَ فِيهِ فِي إنَاءٍ مَعَ الْكَرَاهَةِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ إذَا أَمِنَ تَلْوِيثَ الْمَسْجِدِ وَيُلْحَقُ بِهِمَا سَائِرُ الدِّمَاءِ الْخَارِجَةِ مِنْ الْآدَمِيِّ كَالِاسْتِحَاضَةِ لِلْحَاجَةِ فَإِنْ لَوَّثَهُ أَوْ بَالَ أَوْ تَغَوَّطَ وَلَوْ فِي إنَاءٍ حَرُمَ وَلَوْ عَلَى نَحْوِ سَلَسٍ؛ لِأَنَّ الْبَوْلَ أَفْحَشُ مِنْ الدَّمِ؛ إذْ لَا يُعْفَى عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ بِحَالٍ وَيَحْرُمُ أَيْضًا إدْخَالُ نَجَاسَةٍ فِيهِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ فَإِنْ كَانَتْ فَلَا بِدَلِيلِ جَوَازِ إدْخَالِ النَّعْلِ الْمُتَنَجِّسَةِ فِيهِ مَعَ أَمْنِ التَّلْوِيثِ

Artinya : Diperbolehkan melakukan bekam atau melakukan faṣd (pengeluaran darah dengan cara menyayat pada bagian pembuluh darah) di dalam masjid dengan cara menggunakan wadah, meskipun hukumnya makruh, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmū‘, dengan syarat dipastikan aman dari mengotori masjid. Hal ini juga diqiyaskan (dianalogikan) dengan keduanya, yaitu seluruh darah yang keluar dari tubuh manusia, seperti darah istihadhah, apabila terdapat kebutuhan untuk melakukannya.

Namun, apabila perbuatan tersebut menyebabkan masjid menjadi kotor sebab darah, atau seseorang sengaja buang air kecil ataupun buang air besar di dalam masjid, meskipun dilakukan di dalam wadah, maka hal tersebut hukumnya haram, sekalipun terjadi karena kondisi punya penyakit beser (salisul baul). Hal ini beralasan karena air kencing lebih buruk (menjijikkan) daripada darah, karena tidak ada sedikit pun air kencing yang dimaafkan dalam kondiai apa pun.

Diharamkan pula memasukkan benda najis ke dalam masjid tanpa adanya hajat suatu keperluan. Adapun apabila terdapat keperluan, maka tidak diharamkan, berdasarkan dalil diperbolehkannya memasukkan sandal yang terkena najis ke dalam masjid selama dipastikan tidak menyebabkan masjid menjadi kotor.


الفتاوى الكبرى الفقهية، الجزء ٣ الصحفة ١٥٥

وَأَنَّ الْمَسْجِدَ حُرٌّ يَمْلِك فَلَا يَجُوزُ التَّصَرُّفُ فِيهِ إلَّا بِمَا فِيهِ مَصْلَحَةٌ تَعُودُ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى عُمُومِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَّا مُجَرَّدُ الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ فَلَا يَكْتَفِي بِهَا فِي مِثْلِ ذَلِكَ فَاتَّضَحَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إلَّا لِلْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ بِالْمَسْجِدِ أَوْ الْعَامَّةِ لِعُمُومِ الْمُسْلِمِينَ

Sesungguhnya masjid adalah milik Allah yang memiliki kehormatan tersendiri (ḥurr), sehingga tidak boleh menggunakan atau mengelola masjid kecuali apabila terdapat kemaslahatan yang kembali kepada masjid itu sendiri atau kepada kepentingan kaum Muslimin secara umum.

Adapun kemaslahatan yang hanya bersifat pribadi atau khusus bagi seseorang, maka hal tersebut tidak cukup menjadi alasan untuk melakukan tindakan semacam itu terhadap masjid.

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa penggunaan manffat masjid hanya diperbolehkan apabila bertujuan untuk kemaslahatan yang khusus berkaitan dengan masjid tersebut atau kemaslahatan umum bagi seluruh kaum Muslimin.


الفتاوى الكبرى الفقهية، الجزء ٣ الصحفة ١٥٥

وَأَنَّ الْمَسْجِدَ حُرٌّ يَمْلِك فَلَا يَجُوزُ التَّصَرُّفُ فِيهِ إلَّا بِمَا فِيهِ مَصْلَحَةٌ تَعُودُ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى عُمُومِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَّا مُجَرَّدُ الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ فَلَا يَكْتَفِي بِهَا فِي مِثْلِ ذَلِكَ فَاتَّضَحَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إلَّا لِلْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ بِالْمَسْجِدِ أَوْ الْعَامَّةِ لِعُمُومِ الْمُسْلِمِينَ

Artinya : Sesungguhnya masjid adalah milik Allah yang memiliki kehormatan tersendiri (ḥurr), sehingga tidak boleh menggunakan atau mengelola masjid kecuali apabila terdapat kemaslahatan yang kembali kepada masjid itu sendiri atau kepada kepentingan kaum Muslimin secara umum. Adapun kemaslahatan yang hanya bersifat pribadi atau khusus bagi seseorang, maka hal tersebut tidak cukup menjadi alasan untuk melakukan tindakan semacam itu terhadap masjid.

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa penggunaan manffat masjid hanya diperbolehkan apabila bertujuan untuk kemaslahatan yang khusus berkaitan dengan masjid tersebut atau kemaslahatan umum bagi seluruh kaum Muslimin.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Bahrul Wahid
Alamat : Blora, Blora, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah