HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) di usir oleh Badriyah yang merupakan istri pertama Badrun, karena dia menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertamanya tersebut. Padahal Badriyah sendiri adalah seorang muslimah yang sholehah dan sering ikut kajian keagamaan, namun kalau masalah poligami, dia masih belum bisa rela hatinya untuk diduakan. Badrun pun dulu sebelum menikah dengan Badriah juga berjanji tidak akan berpoligami selama masih bersama Badriyah. 

PERTANYAAN
 
3) Apakah seseorang yang menilai poligami sebagai bentuk ketidakadilan menyebabkan dirinya murtad dari Islam ?

JAWABAN

Iya. Karena berarti dia telah melecehkan hukum syara' dan mengharamkan hukum halal yang disepakati ulama .

REFERENSI :

كتاب الاعلام بقواطع الاسلام، الصحفة ١٤٧-١٤٨

قال: أو سخر بالشريعة أو بحكم من أحكامها -الى ان قال ؛ وما ذكره من كفر من سخر بالشريعة أو حكم منها اتفاقا ظاهر 

Artinya : Beliau berkata, "Atau seseorang memperolok syariat islam atau salah satu hukum syariat." -sampai pada perkataan beliau ; "Adapun pernyataan beliau bahwa orang yang memperolok syariat islam atau salah satu hukum syariat maka dihukumi kafir, maka hal itu merupakan sesuatu yang secara nyata telah menjadi kesepakatan (ijmak) para ulama."


تحفة المحتاج، الجزء ٩ الصحفة ٨٧

 (أَوْ حَلَّلَ مُحَرَّمًا بِالْإِجْمَاعِ) وَعُلِمَ تَحْرِيمُهُ مِنْ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ وَلَمْ يَجُزْ أَنْ يَخْفَى عَلَيْهِ (كَالزِّنَا) وَاللِّوَاطِ وَشُرْبِ الْخَمْرِ وَالْمَكْسِ وَسَبَبُ التَّكْفِيرِ بِهَذَا كَالْآتِي سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَا فِيهِ نَصٌّ وَمَا لَا نَصَّ فِيهِ أَنَّ إنْكَارَ مَا ثَبَتَ ضَرُورَةً أَنَّهُ مِنْ دِينِ مُحَمَّدٍ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِيهِ تَكْذِيبٌ لَهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - (وَعَكْسُهُ) أَيْ حَرَّمَ حَلَالًا مُجْمَعًا عَلَيْهِ وَإِنْ كُرِهَ كَذَلِكَ كَالْبَيْعِ وَالنِّكَاحِ
-------------------------------------------
حاشية الشرواني 

 (قَوْلُهُ: وَلَمْ يَجُزْ أَنْ يَخْفَى عَلَيْهِ) وَلَا يُقْبَلُ مِنْهُ دَعْوَى الْجَهْلِ بِهِ أَمَّا بَاطِنًا فَإِنْ كَانَ جَاهِلًا بِهِ حَقِيقَةً فَهُوَ مَعْذُورٌ اهـ ع ش

 (قَوْلُهُ: كَذَلِكَ) أَيْ عُلِمَ حِلُّهُ مِنْ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ وَلَمْ يَجُزْ أَنْ يَخْفَى عَلَيْهِ اهـ 

Artinya : Atau apabila seseorang menghalalkan sesuatu yang keharamannya telah disepakati oleh para ulama (ijma'), yang keharamannya telah diketahui oleh semua kalangan umat bahwa itu sebagai bagian dari ajaran agama secara pasti, dan tidak mungkin hukum tersebut tidak diketahui oleh ummat, seperti zina, lgbt (hubungan sesama jenis antara laki-laki), meminum arak, dan pungutan liar (pajak).

Sebab dia hukumi kafir dalam perkara ini (baik terhadap sesuatu yang terdapat nash yang tegas maupun yang tidak terdapat nash khusus mengenainya) adalah : karena mengingkari sesuatu yang telah diketahui oleh semua umat islam bahwa hal tersebut sebagai bagian dari ajaran agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ, maka pengingkaran tersebut mengandung makna mendustakan Baginda Rasulullah ﷺ.

Sebaliknya, apabila seseorang mengharamkan sesuatu yang kehalalannya telah disepakati oleh ulama (ijma'), meskipun hukumnya makruh, seperti jual beli dan pernikahan, maka juga di hukumi kafir.

--------------------------------
Hasyiyah asy-Syarwani

Penjelasan atas kalimat, "dan tidak mungkin hukum tersebut tidak diketahui oleh umat":

Artinya, pengakuan seseorang bahwa dia tidak mengetahui hukum tersebut itu tidak dapat diterima sebagai alasan. Adapun dalam kenyataannya di sisi Allah swt, jika seseorang benar-benar tidak mengetahui hukum itu, maka ia memperoleh uzur (dimaafkan).

Penjelasan atas kalimat, "demikian pula": Maksudnya, kehalalan perkara tersebut juga telah diketahui oleh umat islam bahwa itu sebagai bagian dari ajaran agama secara pasti, dan tidak mungkin ketentuan itu tidak diketahui oleh umat.


والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Shoimah
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadz Ubaidillah (Sumber Baru, Jember, Jawa Timur) 
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Hukum Puasa Ramadhan dan Syawal Tidak Ikut Itsbat (Penetapan) Dari Pemerintah