Status Puasanya Orang yang Berada di Mekkah, Kemudian Pindah ke Indonesia, di Mana Penetapan 1 Syawalnya Berbeda, : Apakah Puasa Ramadhan atau Sunnah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Badrun (nama samaran) memulai ibadah puasa pada hari Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan hasil itsbat KSA (penetapan pemerintah Arab Saudi), karena pada saat itu ia sedang berada di Mekkah dalam rangka melaksanakan umrah. Saat ini, ia telah kembali ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Apabila Badrun mengikuti ketetapan pemerintah Indonesia, maka total hari puasanya menjadi 31 hari.
PERTANYAAN
Bagaimana status puasa Badrun pada hari Rabu, 18 Februari 2026 ? Apakah termasuk puasa Ramadhan atau puasa sunnah ?
JAWABAN
Puasa tersebut termasuk puasa Ramadhan, karena pada saat itu Badrun berada di wilayah yang telah menetapkan awal Ramadhan berdasarkan rukyatul hilal sebelum terbit fajar pada tanggal tersebut.
REFERENSI :
البيان في مذهب الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٤٧٥
ولا يجب صوم رمضان إلا بدخول الشهر، ودخول الشهر يعلم بأمرين: إما برؤية الهلال، أو باستكمال شعبان ثلاثين يومًا، هذا قول كافة الفقهاء٠ وقال بعض الناس: يعلم دخوله بذلك، ويعلم بالحساب والنجوم: أن الهلال قد أهل، فيلزمه، وهذا ليس بصحيح، لما روى ابن عباس - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -: أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قال: «صوموا لرؤيته، وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم.. فأكملوا العدة ثلاثين يومًا»٠ وروي عنه - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: أنه قال: «لا تصوموا حتى تروا الهلال، أو تكملوا العدة، ولا تفطروا حتى تروا الهلال، أو تكملوا العدة ثلاثين»٠
Artinya : Puasa Ramadhan tidak wajib kecuali sebab masuknya Bulan (Romadlon), dan masuknya Bulan tersebut diketahui dengan dua hal : adakalanya dengan melihat hilal (bulan sabit tanggal 1) atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini merupakan pendapat semua Ulama' Fiqih.
Dan sebagian Manusia berkata : Masuknya Bulan tersebut diketahui dengan melihat hilal (bulan sabit tanggal 1) atau dengan menyempurnakan bulan Sya'ban dengan 30 hari. Dan diketahui dengan ilmu hisab atau melihat bintang (rasi bintang) : sesungguhnya hilal sungguh sesuai atau cocok, maka mereka (Manusia tersebut) menetapkan hilal (tanggal 1). Dan pendapat ini (menetapkan hilal dengan hisab dan melihat bintang) merupakan pendapat yang tidak benar, karena ada sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Berpuasalah kalian karena melihat hilal (Bulan sabit tanggal 1 Romadlon) dan berbukalah (berhenti berpuasa) karena melihat hilal (Bulan sabit tanggal 1 Syawal), maka apabila Hilal tertutup awan dari penglihatan kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi 30 hari. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Janganlah kalian berpuasa sehingga melihat Hilal (tanggal 1 Romadlon) atau menyempurnakan bilangan Sya'ban menjadi 30 hari. Dan janganlah kalian berbuka (berhenti berpuasa) sehingga kalian melihat hilal (tanggal 1 Syawal) atau menyempurnakan bilangan (Sya'ban menjadi 30 hari)
فتاوي الخليلي على المذهب الشافعي، الجزء ١ الصحفة ١١٣ — محمد الخليلي (ت ١١٤٧)
مطلب: لو حكم حاكم مخالف لمذهب الشافعي بإثبات الرؤية مع اختلاف المطالع فهل يجب على الشافعي الصوم أم لا إلخ. (سئل) عما لو حكم حاكم مخالف لمذهب الشافعي بإثبات الرؤية مع اختلاف المطالع، فهل يجب علينا معاشر الشافعية الصوم بناء عنده على أنه إذا ثبت في مصر لزم في سائر الأمصار، ونحن لا نقول بلزومه إلا إذا اتحدت المطالع، وهل يجب علينا قضاء ذلك اليوم الذي حكم برؤيته الهلال، وهل القضاء فوري ؟
Artinya : Satu Permasalahan : Jika seorang Hakim yang berbeda dengan madzhab Syafi'i telah menetapkan hukum ru'yatul hilal untuk kota-kota lain yang berbeda mathla'nya (waktu tertib dan terbenamnya matahari), maka apakah wajib para penganut madzhab Syafi'i untuk ikut berpuasa ataukah tidak wajib ?
Syekh Kholili beliau di tanya : Jika seorang Hakim/Penguasa yang berbeda dengan madzhab Syafi'i telah membuat keputusan untuk memberlakukan hukum terlihatnya hilal tanggal 1 (bulan sabit) pada kota-kota yang berbeda mathla'nya, maka apakah wajib bagi kita para penganut mazhab Syafi'i untuk berpuasa berdasarkan keputusan tersebut, mengingat bahwa jika bulan terlihat di suatu kota, maka puasa wajib dilaksanakan di seluruh kota-kota kain yang dalam wilayah kekuasannya ? Padahal kami (pengikut madzhab Syafi'i) tidak mengatakan demikian, kecuali jika kota-kota tersebut dalam satu mathla'. Dan apakah kita juga wajib mengganti puasa di hari yang diputuskan bahwa hilal telah terlihat di hari tersebut ? Serta apakah mengganti tersebut juga harus dilakukan segera ?
٠(أجاب) نعم يجب علينا الصوم، ويجب قضاء ما أفطرناه بناء على إثبات المخالف، وعبارة ابن حجر في أول كتاب الصوم نصها: إذا أثبت مخالف الهلال مع اختلاف المطالع لزمنا العمل بمقتضى إثباته؛ لأنه صار من رمضان حتى على قواعدنا أخذا من قول المجموع محل الخلاف في قبول الواحد ما لم يحكم حاكم بشهادة الواحد يراه، وإلا وجب الصوم، ولا ينقض الحكم إجماعا، ومن مقتضى إثباته أنه يجب قضاء ما أفطرناه عملا بمطلعنا، وأن القضاء فوري بناء على ما قاله المتولي وأقره المصنف والأسنوي وغيرهما، إذا ثبت أثناء يوم الشك أي ثلاثين شعبان، وإن لم يتحدث برؤيته أنه من رمضان لزمه قضاؤه فورا، كما يأتي انتهى، أي قضاء يوم الشك، والظاهر أن قول المجموع إجماعا أنه راجع للأمرين، أعني وجب، ولم ينقض، أي وجب الصوم إجماعا، ولم ينقض حكم الحاكم لأن الحاكم إذا حكم في فصل مختلف فيه صيره متفقا عليهما إلا ما استثني مما ينقض فيه حكم الحاكم، كما ذكروه في القضاء، وليست هاتان الصورتان مما استثني، والله أعلم
Maka Beliau menjawab : Ya, kita semua wajib berpuasa, dan kita juga wajib mengganti (puasa) yang telah kita tinggalkan karena berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Hakim yang berseberangan dengan mazhab kita. Pernyataan Syekh Ibnu Hajar dalam awal kitab tentang puasa teksnya begini : "Jika seorang penguasa yang berbeda madzhab telah menetapkan hilal tanggal 1, meskipun untuk kota-kota yang berbeda waktu terbit dan terbenamnya matahari ataupun bulan, maka kita semua wajib mengikuti keputusan tersebut, karena hari tersebut sudah dianggap sebagai Ramadan walupun mengikut kaidah kita madzhab Syafi'i, dengan merujuk pada pernyataan kitan al-Majmu' bahwa : Tempat berlakunya perbedaan pendapat dalam penerimaan kesaksian satu orang adalah selama Hakim belum memutuskan berdasarkan kesaksian satu orang yang melihatnya tersebut. Adapun jika hakim sudah memutuskan berdasarkan rukyah dia, maka puasa diwajibkan untuk semua .
Keputusan ini tidak dapat dibatalkan menurut ijma' (kesepakatan ulama).
Dan salah satu akibat dari keputusan hukum ini adalah : kita wajib mengganti puasa yang telah kita tinggalkan, karena kita semua wajib mengikuti hukum rukyatulhilal di mathla' kita. Dan salah satu akibat dari penetapan hukum tersebut adalah : dalam mengganti puasa kita diwajibkan untuk segera dilakukan, berdasarkan pendapat Imam Mutawalli, yang disetujui oleh Imam Nawawi, Imam Isnawi, dan lainnya, bahwasannya jika penetapan tersebut terjadi pada pada tanggal 30 Syaban walaupun tidak ada ramai diperbincangankan di kalangan masyarakat bahwa hari itu adalah Ramadan, maka puasa tetap wajib diqodho' segera, sebagaimana yang akan dijelaskan lebih lanjut.
(Yakni mengganti puasa yang dia tinggalkan di tanggal 30 sya'ban tersebut. Dan yang saya fahami dari pernyataan kitab Majmu' "ungkapan : menurut ijma' " itu merujuk pada dua hal :
-Pertama bahwa puasa itu wajib untuk semua menurut kesepakatan ulama, dan kedua bahwa keputusan hakim tidak dapat dibatalkan, karena jika seorang hakim memutuskan dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka keputusannya menjadikan perbedaan pendapat tersebut sebagai kesepakatan antara kedua belah pihak, kecuali hal-hal tertentu yang mana keputusan hakim bisa dibatalkan, sebagaimana yang telah mereka sebutkan dalam hal peradilan. Dan kedua keputusan di atas (wajib puasa dan tidak boleh membatalkan keputusan hakim) bukan termasuk hal-hal yang dikecualikan. Allah lebih mengetahui.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN
Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASIHAT
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
PENGURUS
Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
TIM AHLI
Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh), Ustadz Ahmad Marzuki (Cikole, Sukabumi, Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting, Sumenep, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadz Ahmad Alfadani (Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur), Ustadz Abdurrozaq (Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
________________________________________
Keterangan:
1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.
2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.
Komentar
Posting Komentar