Hukum Menghidangkan Makanan yang Terdapat Tirkah yang Belum Dibagikan Sebagai Harta Waris Kepada Para Pentakziah?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badriyah ( nama samaran ) baru saja ditinggal wafat oleh suami tercintanya, Badrun, dengan meninggalkan lima orang anak. Karena Badrun dikenal sebagai sosok yang ramah di lingkungan masyarakatnya, banyak warga yang berbondong-bondong datang ke rumahnya pada hari wafatnya untuk bertakziah, sekaligus menyalatkan dan mengantarkan jenazahnya ke pemakaman. Sebagian dari mereka membawa beras, mi instan, sayuran, jagung, dan bahan makanan lainnya untuk dimasak di rumah Badrun, kemudian dihidangkan kepada para pentakziah. Badriyah juga segera menyuruh anaknya menyembelih beberapa ekor ayam serta membeli beberapa kilogram daging sapi untuk dihidangkan kepada para pentakziah. Bahkan, kepada beberapa tokoh masyarakat, kiai, dan ustaz yang hadir, Badriyah juga memberikan bisyarah (amplop) melalui anak-anaknya untuk disampaikan kepada mereka. Para tokoh tersebut menerima amplop itu dengan sena...