Postingan

Menampilkan postingan dengan label MUASYAROH

Hukum Menghidangkan Makanan yang Terdapat Tirkah yang Belum Dibagikan Sebagai Harta Waris Kepada Para Pentakziah?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badriyah ( nama samaran ) baru saja ditinggal wafat oleh suami tercintanya, Badrun, dengan meninggalkan lima orang anak. Karena Badrun dikenal sebagai sosok yang ramah di lingkungan masyarakatnya, banyak warga yang berbondong-bondong datang ke rumahnya pada hari wafatnya untuk bertakziah, sekaligus menyalatkan dan mengantarkan jenazahnya ke pemakaman. Sebagian dari mereka membawa beras, mi instan, sayuran, jagung, dan bahan makanan lainnya untuk dimasak di rumah Badrun, kemudian dihidangkan kepada para pentakziah. Badriyah juga segera menyuruh anaknya menyembelih beberapa ekor ayam serta membeli beberapa kilogram daging sapi untuk dihidangkan kepada para pentakziah. Bahkan, kepada beberapa tokoh masyarakat, kiai, dan ustaz yang hadir, Badriyah juga memberikan bisyarah (amplop) melalui anak-anaknya untuk disampaikan kepada mereka. Para tokoh tersebut menerima amplop itu dengan sena...

Hukum Mematikan Kipas Angin Di Masjid Saat Sholat Berjama'ah Berlangsung

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Telah sering terjadi sebuah insiden kecil yang mengganggu kenyamanan jamaah di sebuah Masjid saat pelaksanaan salat berjamaah berlangsung. Seorang jamaah bernama Badrun (nama samaran) secara tiba-tiba mematikan fasilitas kipas angin yang sedang menyala. Tindakan tersebut diduga dilakukan karena badrun merasa kedinginan krn.(Meriang/demam sedikit ) Namun, aksi sepihak ini memicu ketidaknyamanan bagi jamaah lainnya yang justru sedang merasakan suhu udara yang panas (sumuk). Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya mengutamakan kemaslahatan bersama di atas kenyamanan pribadi di ruang publik, juga timbul sebuah pertanyaan.  PERTANYAAN : Bagaimana hukumnya tidakan Badrun mematikan kipas angin sebagaimana deskripsi di atas ? JAWABAN : Tindakan Badrun mematikan kipas tersebut haram, karena dia telah merugikan dan melanggar hak orang lain. REFERENSI : كتاب المعجم الكبير للطبران...

Jika Seorang Ayah Pergi Tanpa Kabar, Siapa yang Wajib Menafkahi Putra-putrinya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Rosyid ( nama samaran ) baru saja meninggal dunia. Dia meninggal seorang Ayah dan Ibu, Saudara laki-laki yang bernama Badrun, dan Paman yang bernama Qomar, dan dua orang anak laki-laki dan perempuan yang masih berumur di bawah 8 tahun keduanya. PERTANYAAN : Jikalau seandainya Rosyid masih hidup, namun dia pergi meninggalkan keluarganya tanpa diketahui kabarnya, apakah Qomar dan Badrun berkewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anak Rosyid ? JAWABAN : Tidak wajib, nafkah isteri dan anak anak Rosyid tetap wajib pada si Rasyid dengan cara diambilkan dari harta yang ditinggalkannya dengan seizin qadhi setempat, bahkan untuk anak anaknya boleh diambilkan walaupun tanpa seizin qadhi.  REFERENSI : اعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ١١٠ تتمة: يجب على موسر ذكر أو أنثى ولو بكسب يليق به بما فضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته وإن لم يفضل عن دينه كفاية نفقة وكسوة مع أدم ودواء لاصل وإن علا ...

Siapakah yang Wajib Menafkahi Seorang Anak Jika Ayahnya Meninggal ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Rosyid ( nama samaran ) baru saja meninggal dunia. Dia meninggal seorang Ayah dan Ibu, Saudara laki-laki yang bernama Badrun, dan Paman yang bernama Qomar, dan dua orang anak laki-laki dan perempuan yang masih berumur di bawah 8 tahun keduanya. PERTANYAAN : Siapakah yang berkewajiban menafkahi anak-anak Rosyid setelah sepeninggalnya ? JAWABAN : Ayah Rosyid (Kakek dari anak-anak tsb dan seterusnya ke atas) jika mereka berdua (anak-anak Rosyid) tidak punya harta ,jika punya maka dinafkahi dengan harta mereka.  REFERENSI : الحاوي الكبير، الجزء ١١ الصحفة ٤٧٩ فَإِنْ أَعْسَرَ الْأَبُ بِهَا أَوْ مَاتَ فَقَدِ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِيمَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ بَعْدَ الْأَبِ عَلَى أَرْبَعَةِ مَذَاهِبَ٠ أَحَدُهَا: وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهَا تَجِبُ عَلَى الْجَدِّ أبي الأب ثم أباؤه وَإِنْ عَلَوْنَ دُونَ الْأُمِّ. سَوَاءٌ مَاتَ الْأَبُ أَوْ أَعْسَرَ، ثُمَّ تَنْتَقِلُ بَعْدَهُمْ ...

Cara Ikhlas dan Sabar Menghadapi Anak Putu yang Super Nakal (Bandel)

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI Badrun ( nama samaran ) setiap malam Sholat tahajjud dan sholat hajat. Hal ini dia lakukan untuk nirakati (red-jawa) anak putunya yang super nakal ( Dablek-red Jawa ) agar supaya menjadi anak-anak yang sholihin.  PERTANYAAN : Bagaimana caranya ikhlas dan sabar menghadapi anak putu yang super nakal (bandel) ?  JAWABAN : Diantara beberapa cara agar supaya ikhlas dan sabar menghadapi anak putu yang nakal adalah ; a) Hendaklah orang tua menanamkan dalam hati bahwa anak merupakan amanah (titipan) dari Allah yang perlu dijaga dan akan diminta pertanggungjawaban atas amanah tersebut. b) Hendaklah orang tua menanamkan dalam hati bahwa setiap kebaikan yang dilakukan anak putu karena pendidikan atau pengajaran dari orang tua, maka orang tua akan mendapatkan pahala juga dari apa yang anak putu perbuat.  c) Hendaklah orang tua menanamkan dalam hati bahwa susah payahnya menghad...

Apakah Tindakan Meledakkan Diri Sendiri dalam Kerumunan Musuh Termasuk Kategori Jihad yang Sah atau Dibenarkan ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Reem Al-Riyashi adalah seorang wanita Palestina berusia 22 tahun yang melakukan aksi bom bunuh diri pada tanggal 14 Januari 2004 di perbatasan Erez, jalur Gaza. Pada pagi hari tanggal 14 Januari, Reem meninggalkan rumah dan kedua anaknya yang masih balita. Hal yang paling mengejutkan dari hal ini adalah peran suaminya, Ziyad Awwad. Ziyad dilaporkan tidak hanya mengetahui rencana tersebut, tetapi juga berperan dalam mempersiapkan logistik dan mengantarkan istrinya sendiri ke titik sasaran di perbatasan Gaza-Israel. Reem dianggap sebagai pejuang wanita ketujuh yang melakukan bom bunuh diri dalam Intifada Al-Aqsa. Bom yang dibawa Reem itu cukup kuat hingga menghancurkan bangunan, dan ledakan tersebut menewaskan 4 orang Israel (3 tentara dan 1 warga sipil) serta melukai setidaknya 10 orang lainnya. Reem Al-Riyashi tewas seketika di lokasi kejadian dan menjadi perbincangan hangat pa...

Apakah Tindakan Meninggalkan Anak-Anak Demi "Mati Syahid" Dapat Dibenarkan Secara Syariat ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI : Reem Al-Riyashi adalah seorang wanita Palestina berusia 22 tahun yang melakukan aksi bom bunuh diri pada tanggal 14 Januari 2004 di perbatasan Erez, jalur Gaza. Pada pagi hari tanggal 14 Januari, Reem meninggalkan rumah dan kedua anaknya yang masih balita. Hal yang paling mengejutkan dari hal ini adalah peran suaminya, Ziyad Awwad. Ziyad dilaporkan tidak hanya mengetahui rencana tersebut, tetapi juga berperan dalam mempersiapkan logistik dan mengantarkan istrinya sendiri ke titik sasaran di perbatasan Gaza-Israel. Reem dianggap sebagai pejuang wanita ketujuh yang melakukan bom bunuh diri dalam Intifada Al-Aqsa. Bom yang dibawa Reem itu cukup kuat hingga menghancurkan bangunan, dan ledakan tersebut menewaskan 4 orang Israel (3 tentara dan 1 warga sipil) serta melukai setidaknya 10 orang lainnya. Reem Al-Riyashi tewas seketika di lokasi kejadian dan menjadi perbincangan hangat pa...