Hukum Pernikahan Pelaku Zina saat Perempuannya dalam Keadaan Hamil dengan Tujuan untuk Menutupi Aib

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Zani dan Zaniah merupakan pasangan sejoli yang melakukan perzinahan. Kemudian Zaniah hamil 3 bulan karena hubungan badan tersebut. Kehamilan Zaniah diketahui oleh walinya. Wali Zaniah memaksa Zani agar supaya menikahinya demi menutup aib keduanya sebelum diketahui oleh masyarakat sekitar. 

PERTANYAAN:

Bagaimanakah hukum menikahi wanita yang telah dizinahi dengan alasan supaya aibnya tertutupi?

JAWABAN:

Boleh dan sah pernikahannya namun haram (berdosa) apabila dengan tujuan menutupi aibnya, yakni dengan tujuan agar si anak bertemu nasabnya dengan dirinya sehingga dia bisa menjadi walinya atau si anak dapat mewarisi darinya. 

REFERENSI:

حاشية الباجوري، الجزء ٢ الصحفة ١٦٩

لو نكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya : Jika seseorang menikahi wanita hamil zina, maka sah pernikahannya secara pasti. Dan boleh baginya menjima'nya sebelum lahirnya si anak menurut qoul asoh.


بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١

مسألة: ي ش يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة

Artinya: (Masalah : Imam Al Kurdy) Boleh menikahi perempuan hamil dari zina baik yang menikahi orang yang menzinahinya atau orang lain, dan menjima’nya hukumnya makruh.


بغية المسترشدين، الصحفة ٢٤٩ - ٢٥٠
 
مسئلة : ملخصة مع زيادة من الإكسير العزيز للشريف محمد بن أحمد عنقاء في حديث الولد للفراش الخ إذا كانت المرأة فراشا لزوجها أو سيدها فأتت بولد من الزنا كان الولد منسوبا لصاحب الفراش لا إلى الزاني فلا يلحقه الولد ولا ينسب إليه ظاهرا ولا باطنا وإن استلحقه ومن هنا يعلم شدة ما اشتهر أنه إذا زنى شخص بإمرأة وأحبلها تزوجها واستلحق الولد فورثه وورثه زاعما سترها وهذا من أشد المنكرات الشنيعة التي لا يسع أحدا السكوت عنها فإنه خرق للشريعة ومنابذة لأحكامها ومن لم يزله مع قدرته بنفسه وماله فهو شيطان فاسق ومداهن منافق 

Artinya: Masalah. Bersumber dari ringkasan disertai penambahan keterangan dari Kitab al-Iksiri al-Aziz karangan Syarif Muhammad bin Ahmad dalam penjelasan masalah hadis : Anak dinasabkan terhadap orang yang menikahi. Apabila seorang wanita statusnya ada dalam pernikahan suami atau sayyidnya lalu si-wanita tadi melahirkan anak dari hasil hubungan zina, maka anak tersebut nasabnya dipertemukan pada orang yang berstatus Suami dari Wanita tadi, jadi nasabnya bukan pada yang menzinahi. Maka anak zina tersebut nasabnya tidak dipertemukan dengan ayah zinanya, dan juga tidak dinasabkan pada ayah zinanya tersebut baik secara dhohir (pengakuan) maupun bathin (kenyataan) meskipun si ayah zina tadi meminta agar nasabnya dipertemukan padanya. Dari sini diketahui begitu beratnya masalah seseorang yang sudah masyhur bahwasanya dia berzina dengan seorang perempuan hingga hamil lalu dia menikahi perempuan tersebut dan mempertemukan nasabnya dengan dirinya sehingga dia mewarisinya atau menjadi ahli warisnya, dengan anggapan bahwa hal itu bisa menutupi aibnya. Hal seperti ini merupakan kemungkaran yang amat parah yang tidak boleh seseorang tinggal diam saat mengetahui hal itu, karena hal tersebut dapat merusak hukum syariat, dan meruntuhkan  atau membuang hukum-hukum syariah. Dan barang siapa yang tidak memberantas hal itu sesuai dengan kemampuannya maka dia termasuk golongan syetan yang fasiq, penipu dan munafik.

وأما فاعله فكاد يخلع ربقة الإسلام لأنه قد أعظم العناد لسيد الأنام مع ما ترتب على فعله من المنكرات والمفاسد منها حرمان الورثة وتوريث من لا شيء له مع تخليد ذلك في البطون بعده ومنها أنه صير ولد الزنا باستلحاقه كابنه في دخوله على محارم الزاني وعدم نقض الوضوء بمسهن أبدا ومنها ولايته وتزويجه نساء الزاني كبناته وأخوته ومن له عليها ولاية من غير مسوغ فيصير نكاحا بلا ولي فهذه أعظم وأشنع إذ يخلد ذلك فيه وفي ذريته ويله فما كفاه أن ارتكب أفحش الكبائر حيث زنى حتى ضم إلى ذلك ما هو أشد حرمة منه وأفحش شناعة وأي ستر وقد جاء شيئا فريا وأحرم الورثة وأبقاه على كرور الملوين  وكل من استحل هذا فهو كافر مرتد خارج عن دين الإسلام

Adapun pelakunya, maka dikhawatirkan keislaman orang tersebut lepas darinya, karena dia telah melakukan penentangan besar terhadap Rosululloh, dan juga apa yang dilakukannya dapat menimbulkan kemungkaran dan mafsadah yang lain diantaranya : Terhalangnya ahli waris asli mendapat warisan. Orang yang bukan ahli waris justru dijadikan ahli waris hingga  keturunannya berikutnya. Pezina tersebut menjadikan anak zinanya ini dinasbkan pada dirinya sehingga seperti anak sah sendiri, akibatnya si-anak bebas di dalam masalah pergaulannya (keluar masuk rumah) dengan mahrom pezina tersebut, dan tidak batalnya wudlu si-anak saat menyentuh mahrom si-pezina dan itu selamanya. Si anak zina tersebut dapat memiliki hak menjadi wali, atau menikahkan keluarga perempuan si-pezina seperti anak perempuan si pezina atau saudara perempuan si-pezina maupun orang-orang yang bisa dia wali-i dengan tanpa memiliki faktor yang bisa menjadikan si-anak zina tadi punya hak sebagai wali (Perempuan yang dinikahkannya) akibatnya (jika si-Anak zina tadi menjadi Wali padahal tidak punya hak Wali) pernikahan Wanita tadi menjadi pernikahan yang statusnya tanpa Wali, dan ini membawa akibat negatif yang sangat besar karena hal itu terus terjadi pada dirinya maupun keturunannya. Sungguh celaka Dia dan apa yang bisa menutupinya, sekiranya seseorang yang melakukan zina lalu Dia justru menambah perbuatan dosa yang lebih parah lagi, bagaimana Dia bisa menutupi sedangkan Dia telah melakukan kesalahan yang besar, dan menghalangi Ahli waris untuk mendapat warisan dan dan hal itu terus berlangsung dari waktu ke waktu. Barang siapa yang menghalalkan hal ini, maka Dia hukumnya Kafir, Murtad keluar dari Agama Islam.


اثمد العينين، الصحفة ٢٤٣

مسألة: نكح حاملا من الزنا فاتت بولد لزمن امكانه منه بان ولد لستة اشهر ولحظتين من عقده وامكان وطئه لحقه وكذا ان جهلت المدة ولم يدر هل ولدته لمدة الامكان او لدونها على الراجح،وان ولدت لدونها لم يلحقه٠

Artinya: Seseorang menikahi Wanita yang sedang hamil dari hasil zina, lalu Wanita tadi melahirkan diwaktu yang dimungkinkan Anak tersebut berasal dari si-Laki-laki, misalnya : Anak tersebut lahir di usia kandungan 6 bulan lebih dua lahdzoh di hitung dari akad nikahnya dan di masa mungkinnya si Laki-laki itu menjimak si wanita, maka anak tersebut nasabnya dipertemukan pada si Laki-laki tersebut. Begitu juga anak tersebut dinasabkan pada si-Laki-laki, apabila waktu usia kandungan saat kelahiran tidak diketahui, apakah bayi lahir dimasa mungkinnya bayi tersebut berasal dari si-Laki-laki, atau masanya kurang dari waktu imkan tersebut, menurut Qoul yang Rojih. Namun apabila bayi lahir dimasa yang kurang dari masa imkan, maka nasab anak tersebut tidak dinasabkan kepada Laki-laki tersebut.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Penanya: Wahab
Alamat: Tulungagung, Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), 
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?