Hukum Mewakafkan Pohon Apakah Tanahnya Termasuk Wakaf Juga?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Al-Marhumah Badriyah ( nama samaran ) punya pohon kelapa sebanyak 7 batang diwakafkan untuk Muslimin Muslimat. Lokasi pohon tersebut dipinggir jalan. Karena untuk kepentingan pembangunan pelebaran jalan, maka terpaksa pohon kelapanya ditebang, dan setengah lahan dari tanah tempat berdiri pohon kelapa, masuk area jalan yang dibangun dan selebihnya adalah lahan kosong. Lalu tanah lebih dari tempat berdiri pohon kelapa tersebut ditanami oleh anak tirinya, ukuran ± L 126 M². PERTANYAAN: Apakah lebihan tanah tersebut juga termasuk wakaf? JAWABAN: Lebihan tanah yang ada. Bukan termasuk wakaf. Karena jika yang diwakafkan hanya pohon saja, maka tanah tidak ikut menjadi wakaf menurut Qoul Ashoh dalam Madzhab Syafi'i. REFERENSI: الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٤ الصحفة ١٦٣ ﻭﻗﻒ اﻟﺸﺠﺮ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ اﻷﺭﺽ اﻟﺘﻲ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺸﺠﺮ ﻭﺫﻟﻚ ﻋﻨﺪ...