Postingan

Hukum Mewakafkan Pohon Apakah Tanahnya Termasuk Wakaf Juga?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Al-Marhumah Badriyah ( nama samaran ) punya pohon kelapa sebanyak 7 batang diwakafkan untuk Muslimin Muslimat. Lokasi pohon tersebut dipinggir jalan. Karena untuk kepentingan pembangunan pelebaran jalan, maka terpaksa pohon kelapanya ditebang, dan setengah lahan dari tanah tempat berdiri pohon kelapa, masuk area jalan yang dibangun dan selebihnya adalah lahan kosong. Lalu tanah lebih dari tempat berdiri pohon kelapa tersebut ditanami oleh anak tirinya, ukuran ± L 126 M². PERTANYAAN: Apakah lebihan tanah tersebut juga termasuk wakaf? JAWABAN: Lebihan tanah yang ada. Bukan termasuk wakaf. Karena jika yang diwakafkan hanya pohon saja, maka tanah tidak ikut menjadi wakaf menurut Qoul Ashoh dalam Madzhab Syafi'i. REFERENSI: الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء  ٤٤ الصحفة ١٦٣   ﻭﻗﻒ اﻟﺸﺠﺮ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ اﻷﺭﺽ اﻟﺘﻲ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺸﺠﺮ ﻭﺫﻟﻚ ﻋﻨﺪ...

Hukum Oral Seks pada Pasangan Suami-Istri

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Marcel ( nama samaran ) baru saja menikah dengan Marcelina ( nama samaran ). Setiap keduanya melakukan hubungan intim suami-istri, Marcel dan Marcelina selalu bergairah dan menggebu-gebu. Dan terkadang Marcel dan Marcelina selalu melakukan oral seks (aktivitas seksual dengan memberikan rangsangan alat kelamin pasangan seks dengan menggunakan lidah, mulut, gigi atau tenggorokan) saat-saat berhubungan intim di antara keduanya. PERTANYAAN: Bagaimana hukum melakukan oral seks kepada pasangan suami-istri? JAWABAN: Hukum oral seks (menjilat farji istri atau memasukkan dzakar suami ke mulutnya) pada dasarnya boleh selama tidak berlepotan dengan najis (seperti madzi dan air seni) apalagi menelannya atau menelan perkara yang menjijikkan walaupun tidak najis (seperti mani). Jika sampai demikian maka hukumnya haram. Catatan : Namun sebaiknya hal ini tidak dilakuk...

Hukum Mengatakan, "Dek !, Kamu Ingin Punya Suami Lagi Jatuhkah Talak?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Rosyid dan Rosyidah ( nama samaran ) adalah pasangan Suami-Istri yang sudah 8 tahun menjalin pasangan dan sudah mempunyai 2 anak. Karena desakan ekonomi Rosyid dan Rosyidah bertengkar hingga Rosyid sampai berkata kepada Rosyidah (istrinya); "Dek !, Kamu ingin punya Suami lagi tah ?, kalau ingin punya Suami lagi silahkan Aku rela asalkan gak ada fitnah (tak jhube'en- Red Madura) tapi kalau ada fitnah (jhube'en) Aku tidak rela." PERTANYAAN: Apakah perkataan Rosyid tersebut termasuk jatuh talak ? JAWABAN: Perkataan Rosyid sebagaimana dalam deskripsi adalah tidak termasuk talak shoreh dan kinayah, melainkan (pemasrahan kinayah thalak kepada Istri), yang keabsahannya harus memenuhi beberapa syarat ; Pertama, harus ada niat thalak dari masing-masing Suami-istri. Kedua, ijab harus dilakukan dengan segera setelah pemasrahan. Ketiga...

Hukum Kotoran Cicak Najiskah?

Gambar
   HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Cicak merupakan hewan reptil yang bisa merayap di permukaan vertikal karena memiliki bulu-bulu halus yang terdapat di kakinya. Bulu-bulu halus tersebut berfungsi sebagai lem yang mampu berjalan menahan tekanan gravitasi yang membuat cicak tidak terjatuh. Hewan ini sebagaimana kita ketahui banyak hidup dan berkembang biak dibawah atap rumah kita dan berkeliaran mendekati pusat cahaya untuk mencari makan, sehingga tak jarang kita sering menemukannya membuang kotoran sembarangan dari langit-langit rumah yang bisa saja terjatuh ke lantai, makanan bahkan badan kita sendiri. PERTANYAAN: Bagaimana hukum kotoran cicak?  JAWABAN: Hukum kotoran Cicak adalah najis, namun jika sudah kering dan termasuk Ammatul Balwa (secara umum Manusia sulit untuk menghindarinya), maka hukumnya najis yang dima'fu (dimaafkan). Dan hukum ini berka...

Hukum Berwudhu' Saat Haid

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badriyah ( nama samaran ) adalah Seorang yang senantiasa menjaga Wudlu'. Setiap wudlu'nya batal, Dia bersegera mencari Air untuk berwudlu' kembali. Walaupun dalam keadaan haidl, masih saja Dia tetap berwudlu' dengan alasan menjaga keistiqomahan. PERTANYAAN: Sahkan Wudlu' Badriyah saat Dia Haidl, dengan alasan menjaga keistiqomahan ? JAWABAN: Tidak sah wudhu' Badriyah saat sedang haid untuk menghilangkan hadats walaupun dengan alasan mejaga keistiqomahan. REFERENSI: المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٣٨٣ فَرْعٌ : هَذَا الَّذِيْ ذَكَرْنَاهُ مِنْ أَنَّهُ لَا تَصِحُّ طَهَارَةُ حَائِضٍ ، هُوَ فِيْ طَهَارَةٍ لِرَفْعِ حَدَثٍ سَوَاءٌ كَانَتْ وُضُوْءًا أَوْ غُسْلًا Artinya: Cabang. Apa yang telah Kami sebutkan yaitu bersucinya orang Haidl tidak sah, itu adalah bersuci dalam menghilangkan hadats, baik wudhu maupun mandi...

Hukum Orang yang Berkurban Bolehkan Menerima Daging Kurban

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Idul Adha kemarin, Badrun dan Qomar ( nama samaran ) merupakan diantara tujuh orang yang patungan membeli Sapi untuk dijadikan Qurban. Setelah Sapi tersebut disembelih, lalu dipotong-potong dan dibagi menjadi tujuh bagian (kelompok) sama rata, lalu ditentukan dan diberi nama dari masing-masing tujuh orang yang berkurban tersebut, termasuk diantara tujuh orang tersebut ada Badrun.  Daging Qurban yang merupakan bagian Badrun, sebagian Dagingnya diberikan kepada Qomar, tentunya Daging tersebut untuk dimasak dan dimakan Qomar beserta keluarganya. PERTANYAAN: Bolehkah Badrun memberikan sebagian Danging Qurbannya kepada Qomar, padahal Qomar sendiri merupakan tujuh kelompok orang yang patungan untuk berkurban Sapi tersebut? JAWABAN: Boleh, Badrun memberikan daging qurban yang menjadi haknya kepada Qomar, demikian pula sebaliknya. Karena or...

Hukum Tidak Shalat Jumat karena Alergi Ada Air Conditioning (AC), Dosakah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan seseorang yang alergi terhadap AC. Setiap terkena AC Dia pasti mabuk (muntah). Sehingga Dia tidak pernah Sholat Jum'at sejak Masjid di dekat rumahnya tersebut ada AC-nya. PERTANYAAN: Bagaimana hukum tidak melaksanakan Sholat Jum'at, dikarenakan di Masjid ada AC, sedangkan Ia pasti mabuk ketika ada di ruangan ber-AC ? JAWABAN: Hukum tidak melaksanakan Sholat Jum'at didalam Masjid karena ber-AC yang menyebabkan dirinya mabuk adalah berdosa, karena hal tersebut bukan merupakan udzur yang dibenarkan. Karena Dia masih bisa Sholat dibagian luar Masjid yang tidak ber-AC atau mencari Masjid lain yang tidak ber-AC. REFERENSI : البيان في مذهب الامام الشافعي، الجزء ١  الصحفة ٤٣٥ دليلنا: قَوْله تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَ...