Hukum Berwudhu' Saat Haid

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) adalah Seorang yang senantiasa menjaga Wudlu'. Setiap wudlu'nya batal, Dia bersegera mencari Air untuk berwudlu' kembali. Walaupun dalam keadaan haidl, masih saja Dia tetap berwudlu' dengan alasan menjaga keistiqomahan.

PERTANYAAN:

Sahkan Wudlu' Badriyah saat Dia Haidl, dengan alasan menjaga keistiqomahan ?

JAWABAN:

Tidak sah wudhu' Badriyah saat sedang haid untuk menghilangkan hadats walaupun dengan alasan mejaga keistiqomahan.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٣٨٣

فَرْعٌ : هَذَا الَّذِيْ ذَكَرْنَاهُ مِنْ أَنَّهُ لَا تَصِحُّ طَهَارَةُ حَائِضٍ ، هُوَ فِيْ طَهَارَةٍ لِرَفْعِ حَدَثٍ سَوَاءٌ كَانَتْ وُضُوْءًا أَوْ غُسْلًا

Artinya: Cabang. Apa yang telah Kami sebutkan yaitu bersucinya orang Haidl tidak sah, itu adalah bersuci dalam menghilangkan hadats, baik wudhu maupun mandi.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Zaujah
Alamat : Cirebon Jawa Barat
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?