Hukum Mengatakan, "Dek !, Kamu Ingin Punya Suami Lagi Jatuhkah Talak?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyid dan Rosyidah (nama samaran) adalah pasangan Suami-Istri yang sudah 8 tahun menjalin pasangan dan sudah mempunyai 2 anak. Karena desakan ekonomi Rosyid dan Rosyidah bertengkar hingga Rosyid sampai berkata kepada Rosyidah (istrinya); "Dek !, Kamu ingin punya Suami lagi tah ?, kalau ingin punya Suami lagi silahkan Aku rela asalkan gak ada fitnah (tak jhube'en- Red Madura) tapi kalau ada fitnah (jhube'en) Aku tidak rela."

PERTANYAAN:

Apakah perkataan Rosyid tersebut termasuk jatuh talak ?

JAWABAN:

Perkataan Rosyid sebagaimana dalam deskripsi adalah tidak termasuk talak shoreh dan kinayah, melainkan (pemasrahan kinayah thalak kepada Istri), yang keabsahannya harus memenuhi beberapa syarat ;

Pertama, harus ada niat thalak dari masing-masing Suami-istri.

Kedua, ijab harus dilakukan dengan segera setelah pemasrahan.

Ketiga, tidak ada kata-kata yang mentaqlik.

REFERENSI:

روضة الطالبين، الجزء ٨ الصحفة ٤٩

فرع قَالَ لَهَا: اخْتَارِي نَفْسَكِ وَنَوَى تَفْوِيضَ الطَّلَاقِ، فَقَالَتْ: اخْتَرْتُ نَفْسِي، أَوِ اخْتَرْتُ وَنَوَتْ، وَقَعَتْ طَلْقَةٌ٠ وَلَوْ قَالَ: اخْتَارِي وَلَمْ يَقُلْ: نَفْسَكِ، وَنَوَى تَفْوِيضَ الطَّلَاقِ، فَقَالَتْ: اخْتَرْتُ، فَفِي «التَّهْذِيبِ» أَنَّهُ لَا يَقَعُ الطَّلَاقُ حَتَّى تَقُولَ: اخْتَرْتُ نَفْسِي وَأَشْعَرَ كَلَامُهُ بِأَنَّهُ لَا يَقَعُ وَإِنْ نَوَتْ، لِأَنَّهُ لَيْسَ فِي كَلَامِهِ وَلَا كَلَامِهَا مَا يُشْعِرُ بِالْفِرَاقِ بِخِلَافِ قَوْلِهِ: اخْتَارِي نَفْسَكِ، فَإِنَّهُ يُشْعِرُ، فَانْصَرَفَ كَلَامُهَا إِلَيْهِ٠ وَقَالَ إِسْمَاعِيلُ الْبُوشَنْجِيُّ: إِذَا قَالَتْ: اخْتَرْتُ، ثُمَّ قَالَتْ بَعْدَ ذَلِكَ: أَرَدْتُ: اخْتَرْتُ نَفْسِي وَكَذَّبَهَا الزَّوْجُ، فَالْقَوْلُ قَوْلُهَا، وَيَقَعُ الطَّلَاقُ٠ وَلَوْ قَالَتْ: اخْتَرْتُ نَفْسِي وَنَوَتْ، وَقَعَتْ طَلْقَةٌ، وَتَكُونُ رَجْعِيَّةً إِنْ كَانَتْ مَحَلًّا لِلرَّجْعَةِ٠ وَلَوْ قَالَتْ: اخْتَرْتُ زَوْجِي أَوِ النِّكَاحَ لَمْ تُطَلَّقْ٠

Artinya : Cabang. Suami berkata pada Istri; "Pilihlah mana yang kau mau !" dan Suami berniat memasrahkan talaq (kepada Istri) lalu si-Istri langsung menjawab; "Baiklah Aku telah memilih diriku (untuk talak)" dan Istri berniat talak, maka jatuhlah satu kali talaq. Apabila Suami berkata "pilihlah !" dan tidak mengucapkan "mana yang kau mau" dan Dia berniat menyerahkan talaq, lalu si-Istri mengatakan; "Aku telah memilih" maka dalam kitab Tahdzib dinyatakan bahwa dalam hal itu tidak jatuh talaq hingga si-Istri mengatakan; "baiklah Aku telah memilih diriku (untuk talak) Dan perkataan Suami tadi memberi rasa bahwa Talaq tersebut tidak jatuh meskipun si-Istri berniat (untuk talaq), karena tidak ada dalam perkataan Suami maupun Istri yang dirasa mengarah pada firoq (perpisahan). Berbeda dengan perkataan Suami; "Pilihlah mana yang kau mau !", maka kata tersebut mengarahkan pada talaq, maka perkataan Suami-istri tersebut diarahkan pada Talaq. Ismail al-Busyanji berkata; "jika si-Istri berkata; "Aku telah memilih" lalu selang beberapa saat Dia berkata; "yang Aku maksud adalah "Aku telah memilih diriku (untuk talak) Dan Suami menganggapnya bohong, maka perkataan yang diambil (sebagai hukum) adalah perkataan Istri, dan terjadilah talaq.
Jika si Istri berkata Aku telah memilih diriku; "dan berniat talaq, maka si-Istri terkena satu talaq, dan Dia tertalaq roj'i apabila kondisinya memang roj'i (belum ba'in). Apabila si istri berkata; "Aku memilih Suamiku atau Aku memilih nikah", maka Dia tidak tertalaq.


روضة الطالبين، الجزء ٨ الصحفة ٣٣

وَفِي فَتَاوَى الْقَفَّالِ أَنَّهُ لَوْ قَالَ: اذْهَبِي إِلَى بَيْتِ أَبَوَيَّ وَنَوَى الطَّلَاقَ إِنْ نَوَاهُ بِقَوْلِهِ: اذْهَبِي، وَقَعَ، وَإِنْ نَوَاهُ بِمَجْمُوعِ اللَّفْظَيْنِ، لَمْ يَقَعْ، لِأَنَّ قَوْلَهُ: إِلَى بَيْتِ أَبَوَيَّ لَا يَحْتَمِلُ الطَّلَاقَ، بَلْ هُوَ لِاسْتِدْرَاكِ مُقْتَضَى قَوْلِهِ: اذْهَبِي٠

Artinya : Dalam kitab Fatawa al-Qoffal dijelaskan, "Apabila Suami berkata; "pergilah kerumah orang tuaku," dan Dia berniat talaq,. Apabila Suami berniat talak saat mengucap "pergilah" maka jatuhlah talaq. Dan apabila Dia niat talak dengan perpaduan dua lafad tersebut (pergilah kerumah orang tuaku), maka tidak jatuh talaq karena ucapan "ke Rumah orang tuaku" itu tidak mengandung talaq, namun itu merupakan bentuk istidrok (ucapan susulan) dari perkataan "pergilah".


 مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٤٦٥

لَهُ تَفْوِيضُ طَلَاقِهَا إلَيْهَا وَهُوَ تَمْلِيكٌ فِي الْجَدِيدِ فَيُشْتَرَطُ لِوُقُوعِهِ تَطْلِيقُهَا عَلَى الْفَوْرِ

Artinya : Bagi Suami boleh menyerahkan hak mentalaq Isti kepada Istrinya, penyerahan hak talaq tersebut merupakan pemberian hak kuasa untuk talak menurut Qoul Jadid. Maka disyaratkan untuk jatuhnya talaq tersebut adanya pentalakan oleh Istri secara segera (seketika itu juga).


مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٤٦٥

لَهُ أَيْ الزَّوْجِ (تَفْوِيضُ طَلَاقِهَا) الْمُنَجَّزِ صَرِيحًا كَانَ أَوْ كِنَايَةً كَطَلِّقِي أَوْ أَبِينِي نَفْسَك (إلَيْهَا) أَيْ زَوْجَتِهِ الْبَالِغَةِ الْعَاقِلَةِ فَلَا يَصِحُّ تَعْلِيقُهُ كَقَوْلِهِ: إذَا جَاءَ الْغَدُ أَوْ زَيْدٌ فَطَلِّقِي نَفْسَك وَلَا التَّفْوِيضُ لِصَغِيرَةٍ، أَوْ حُكْمُ مَجْنُونَةٍ كَسَائِرِ التَّمْلِيكَاتِ فِي جَمِيعِ ذَلِكَ٠

Artinya : Boleh bagi Suami Tafwidl Tholaq  (menyerahkan hak mentalak Istri kepada si-Istri sendiri) yang menjadi talaq munjiz (jatuh talak), baik denga kata yang shorih (jelas) maupun kinayah seperti "talaklah atau talak bainlah dirimu sendiri". Kata (kepada si-Istri) artinya Istrinya yang sudah baligh dan berakal. Maka tidak sah menggantungkan Tafwidl tersebut seperti ucapan Suami pada Istri "jika besok Zaid datang, maka talaqlah dirimu sendiri". Dan juga tidak sah tafwidl talaq kepada Istri yang masih bocah. Dan juga tidak sah tafwid talaq pada Istri yang gila, sebagaimana hukum-hukum penyerahan hak kuasa (milik) dalam semua masalah itu.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : A. Rahman Rosyidi
Alamat : Lekok Pasuruan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?