Hukum Tidak Shalat Jumat karena Alergi Ada Air Conditioning (AC), Dosakah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seseorang yang alergi terhadap AC. Setiap terkena AC Dia pasti mabuk (muntah). Sehingga Dia tidak pernah Sholat Jum'at sejak Masjid di dekat rumahnya tersebut ada AC-nya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum tidak melaksanakan Sholat Jum'at, dikarenakan di Masjid ada AC, sedangkan Ia pasti mabuk ketika ada di ruangan ber-AC ?

JAWABAN:

Hukum tidak melaksanakan Sholat Jum'at didalam Masjid karena ber-AC yang menyebabkan dirinya mabuk adalah berdosa, karena hal tersebut bukan merupakan udzur yang dibenarkan. Karena Dia masih bisa Sholat dibagian luar Masjid yang tidak ber-AC atau mencari Masjid lain yang tidak ber-AC.

REFERENSI:

البيان في مذهب الامام الشافعي، الجزء ١  الصحفة ٤٣٥

دليلنا: قَوْله تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ} [الجمعة: ٩] [الجمعة: ٩] ، فأوجب الله السعي إلى الجمعة، فلو كان كل من صلى خارج المسجد بصلاة الإمام يجزئه إذا علم بصلاة الإمام، لما وجب عليه السعي

Artinya : Dalil kita berupa firman Allah SWT: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (Q.s Al jum'ah :9), maka Allah mewajibkan untuk berupaya atau  bersegera menuju Jum'atan. Andaikan setiap orang Sholat diluar Masjid dengan Sholatnya Imam itu mencukupinya ketika tahu dengan Sholatnya Imam, tentu Allah SWT tidak mewajibkan padanya untuk bersegera menuju Jum'atan.


مقدمة الحضرمية مع شرحه ص٣٣٣

فصل) في أعذار الجمعة والجماعة أعذار الجمعة والجماعة المطر إن بل ثوبه ولم يجد كنا والمرض الذي يشق كمشقته وتمريض من لا متعهد له وإشراف القريب على الموت أو يأنس به ومثله الزوجة والصهر والمملوك والصديق والأستاذ والمعتق والعتيق ومن الأعذار الخوف على نفسه أو عرضه أو ماله وملازمة غريمه وهو معسر ورجاء عفو عقوبة عليه ومدافعة الحدث مع سعة الوقت وفقد لبس لائق وغلبة النوم وشدة الريح بالليل وشدة الجوع والعطش والبرد والوحل والحر ظهرا وسفر الرفقة وأكل منتن نيء إن لم يمكنه إزالته وتقطير سقوف الأسواق والزلزلة


Artinya : (Fasal) menjelaskan beberapa uzur Jum'atan dan Jama'ah.
Beberapa uzur Jum'atan dan Jama'ah adalah :

1. Hujan apabila membasahi bajunya dan tidak menemukan pelindung / penutup.

2. Dan sakit yang berat, sebagaimana masyaqqoh nya orang yang terkena hujan.

3. Merawat orang sakit yang tidak ada yang mengurusinya.

4. Dekatnya kerabat akan kematian.

5. Merasa gembiranya orang yang sakit sebab dirinya.

Catatan: seperti halnya kerabat yakni Istri, Mertua, Budak, Teman, Guru, Orang yang memerdekakan, Orang yang dimerdekakan.

Dan termasuk uzur (juga) adalah:

1. Khawatir atas keselamatan diri, harga diri maupun, hartanya,

2. Selalu ditagih yang menghutanginya, sedangkan Dia miskin,

3. Mengharapkan mendapat ampunan  hukuman (keringanan hukum) atas dirinya,

4. Menahan hadats beserta dengan luasnya waktu,

5. tidak adanya pakaian yang layak untuk dirinya,

6. sangat mengantuk hingga tertidur (ketiduran)

7. Kerasnya tiupan angin di malam hari,

8. Amat lapar, haus, dingin, atau becek,

9. Amat panas pada waktu Dhuhur,

10. Perginya (ditinggalkan) rombongan teman,

11. Menkonsumsi makanan berbau menyengat yang mentah yang tidak mungkin untuk menghilangkannya,

12. Menetesnya Air dari beberapa atap yang ada di Pasar,

13. Gempa, Dll

المجموع الجزء ٤ صحـ : ٣٥٢ مكتبة مطبعة المنيرية 

الثَّالِثَةُ ) لاَ تَجِبُ الْجُمُعَةُ عَلَى الْمَرِيْضِ سَوَاءٌ فَاتَتِ الْجُمُعَةُ عَلَى أَهْلِ الْقَرْيَةِ بِتَخَلُّفِهِ لِنُقْصَانِ الْعَدَدِ أَمْ لاَ لِحَدِيثِ طَارِقٍ وَغَيْرِهِ قَالَ الْبَنْدَنِيْجِيُّ لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيضُ الْمَشَقَّةَ وَحَضَرَ كَانَ أَفْضَلَ قَالَ أَصْحَابُنَا الْمَرَضُ الْمُسْقِطُ لِلْجُمُعَةِ هُوَ الَّذِيْ يَلْحَقُ صَاحِبَهُ بِقَصْدِ الْجُمُعَةِ مَشَقَّةٌ ظَاهِرَةٌ غَيْرُ مُحْتَمَلَةٍ قَالَ الْمُتَوَلِّيُّ وَيَلْتَحِقُ بِالْمَرِيْضِ فِي هَذَا مَنْ بِهِ إسْهَالٌ كَثِيْرٌ قَالَ فَإِنْ كَانَ بِحَيْثُ لاَ يَضْبِطُ نَفْسَهُ حَرُمَ عَلَيْهِ حُضُورُ الْجَمَاعَةِ ِلأَنَّهُ لاَ يُؤْمَنُ تَلْوِيثُهُ الْمَسْجِدَ قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ فَهَذَا الْمَرَضُ الْمُسْقِطُ لِلْجُمُعَةِ أَخَفُّ مِنْ الْمَرَضِ الْمُسْقِطِ لِلْقِيَامِ فِي الْفَرِيضَةِ وَهُوَ مُعْتَبَرٌ بِمَشَقَّةِ الْوَحَلِ وَالْمَطَرِ وَنَحْوِهِمَا اهـ


Artinya : (Yang ketiga) Jum'atan tidak wajib atas Orang sakit, baik Jum'atan itu tidak bisa dilaksanakan oleh Warga Desa sebab ketidak-hadirannya karena berkurangnya jumlah jamaah (misalnya mengakibatkan jumlah jamaah kuranh dari 40 orang ) ataupun tidak (masih ada jum'atan), karena hadits dari Thoriq dan lainnya. Imam Al Bandaniji berkata: "Apabila orang sakit menanggung kesusahan (sakit) dan hadir maka itu lebih baik. Ashab (Santrinya Imam Syafi'i) berkata: "Sakit yang bisa menggugurkan Jum'atan yakni sakit yang menimpa seseorang  sehingga dia mengalami masyaqoh (kesusahan) yang tampak, yang tidak bisa ditahan . Imam Al Mutawalli berkata: "Disamakan dengan Orang sakit dalam hal ini yakni Orang yang terkena sakit mencret yang parah. Imam Al Mutawalli berkata: "Maka apabila sekiranya orang itu tidak bisa menguasai dirinya, haram baginya untuk mendatangi Jum'atan, karena hal itu dapat beresiko mengotori Masjid. Imam Haromain berkata: "Maka sakit ini yang bisa menggugurkan Jum'atan itu lebih ringan dibandingkan sakit yang menggugurkan untuk berdiri saat Sholat Fardlu, dan ini (sakit yang menggugurkan Jum'atan) yang diperhitungkan dengan masyaqohnya becek, hujan dll.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Sunnatullah
Alamat : Kokop Bangkalan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?