Hukum Kotoran Cicak Najiskah?

  
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Cicak merupakan hewan reptil yang bisa merayap di permukaan vertikal karena memiliki bulu-bulu halus yang terdapat di kakinya. Bulu-bulu halus tersebut berfungsi sebagai lem yang mampu berjalan menahan tekanan gravitasi yang membuat cicak tidak terjatuh. Hewan ini sebagaimana kita ketahui banyak hidup dan berkembang biak dibawah atap rumah kita dan berkeliaran mendekati pusat cahaya untuk mencari makan, sehingga tak jarang kita sering menemukannya membuang kotoran sembarangan dari langit-langit rumah yang bisa saja terjatuh ke lantai, makanan bahkan badan kita sendiri.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum kotoran cicak?

 JAWABAN:

Hukum kotoran Cicak adalah najis, namun jika sudah kering dan termasuk Ammatul Balwa (secara umum Manusia sulit untuk menghindarinya), maka hukumnya najis yang dima'fu (dimaafkan). Dan hukum ini berkaitan dengan Sholat.

Sementara hukum kotoran Burung di luar Sholat, menurut Imam Ibnu Qosim mengikuti pendapat Imam Ibnu Hajar bahwa kotoran Burung adalah najis yang dima'fu (dimaafkan), baik berhubungan dengan Sholat ataupun tidak, sedikit atau banyak, dan basah ataupun kering dengan alasan kesulitan untuk menjaga dari hal tersebut.

Beda halnya apabila tidak ada masyaqqot untuk menjaganya seperti menginjak kotoran Cicak atau Burung karena keteledorannya.

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ٤١

اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ اﻟﻤﺘﻮﺳﻄﺔ: ﻭﻫﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻜﻠﺐ ﻭاﻟﺨﻨﺰﻳﺮ، ﻭﻏﻴﺮ ﺑﻮﻝ اﻟﺼﺒﻲ اﻟﺬﻱ ﻟﻢ ﻳﻄﻌﻢ ﺇﻻ ﻟﺒﻦ، ﻭﺫﻟﻚ ﻣﺜﻞ ﺑﻮﻝ اﻹﻧﺴﺎﻥ، ﻭﺭﻭﺙ اﻟﺤﻴﻮاﻥ، ﻭاﻟﺪﻡ ﻭﺳﻤﻴﺖ ﻣﺘﻮﺳﻄﺔ ﻷﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﻈﻬﺮ ﺑﺎﻟﺮﺵ، ﻭﻻ ﻳﺠﺐ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﻜﺮاﺭ اﻟﻐﺴﻞ ﺇﺫا ﺯاﻟﺖ ﻋﻴﻨﻬﺎ ﺑﻐﺴﻠﺔ ﻭاﺣﺪﺓ٠

Artinya : Najis Mutawassithoh (pertengahan) adalah najis selain najis anjing dan babi, dan selain najis air kencing bayi Laki-laki (yang kurang umur 2 tahun) yang tidak makan apapun selain ASI. Najis mutawassitoh contohnya seperti air kencing Manusia, kotoran hewan, dan darah. Najis tersebut disebut mutawassitoh karena najis itu tidak bisa disucikan hanya dengan memercikkan air pada tempat najis tersebut. Dan tidak wajib mengulangi siraman pada najis tersebut bila benda najis tersebut sudah hilang dengan satu kali siraman.


ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ، الجزء  ١  الصحفة ٨٠

قال: (قوله ومكان يصلى فيه) أي وطهارة مكان يصلى فيه ويستثنى منه ما لو كثر ذرق الطيور فيه فإنه يعفى عنه في الفرش والأرض بشروط ثلاثة أن لا يتعمد الوقوف عليه وأن لا تكون رطوبة وأن يشق الاحتراز عنه

Artinya : Dan disyaratkan sucinya tempat yang dibuat shalat. Dikecualikan dari hal ini, permasalahan ketika banyak kotoran burung di tempat tersebut. Maka kotoran ini dihukumi najis yang ma’fu (dimaafkan) ketika berada di tanah atau permadani (Jawa: lemek) dengan tiga syarat :  Tidak menyengaja berdiam diri di tempat yang terdapat kotoran tersebut, Kotoran tidak dalam keadaan basah (dalam kondisi kering) Dan sulit untuk dihindari.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٥٥٠

 وعندي أنه إذا عمت به البلوى وتعذر الإحتراز عنه يعفى عنه وتصح الصلاة كما يعفى عن طين الشوارع وغبار السرجين٠

Artinya : Menurut pendapatku (Imam Nawawi), "Bahwasanya jika najis tersebut menjadi masalah umum dimanapun dan sulit dihindari, maka najis tersebut dima'fu (dimaafkan)".


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣١ الصحفة ٧

أما فى الاصطلاح فيفهم من عبارات الفقهاء أن المراد بعموم البلوى : الحالة أو الحادثةالتى تشمل كثيرا من الناس ويتعذر الاحتراز عنها

Artinya : Adapun secara istilah berdasar pemahaman yang diperoleh dari redaksi (kalimat) para Ahli Fiqih, bahwasanya yang dimaksud "Umumul Balwa" adalah kondisi yang menjadi masalah secara umum yang dialami oleh banyak orang, dan sulit menghindari hal itu.


نظرية الضرورية الشرعية  الصحفة ١١٠

العسر : أي مشقة تجنب الشئ وعموم البلوى شيوع البلاءبحيث يصعب على المرء التخلص أو الابتعاد عنه وهذا السبب من أسباب التخفيف مظهر واضح من مظاهر التسامح واليسر فى أحكام الشريعةوخصوصا فى العبادة والطهارة.اهـ

Artinya : Yang dimaksud al-'Usru adalah sulit menghindari sesuatu. Adapun yang dimaksud "Umumul Balwa" adalah cobaan (masalah) yang umum (dialami banyak orang) sekiranya sulit bagi seseorang untuk menghindarinya atau menjauhinya, yang merupakan salah satu bentuk dari berbagai bentuk keringanan dan kemudahan dalam hukum-hukum Syari'ah, khususnya dalam hal ibadah dan thaharoh (bersuci).


حاشيتا قليوبي - وعميرة، الجزء ٢ الصحفة ٤٨٧

وَقَالَ تَبَعًا لِابْنِ حَجَرٍ، وَكَذَا سَائِرُ الطُّيُورِ، وَيُعْفَى عَنْ ذَرْقِهَا وَبَوْلِهَا، وَلَوْ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ عَلَى نَحْوِ بَدَنٍ أَوْ ثَوْبٍ قَلِيلًا أَوْ كَثِيرًا رَطْبًا أَوْ جَافًّا لَيْلًا أَوْ نَهَارًا لِمَشَقَّةِ الِاحْتِرَازِ عَنْهَا فَرَاجِعْهُ مَعَ مَا ذَكَرُوهُ فِي ذَرْقِ الطُّيُورِ فِي الْمَسَاجِدِ ٠ فَإِنَّهُ صَرِيحٌ فِي مُخَالَفَتِهِ لِمَا مَرَّ عَنْ شَيْخِنَا الرَّمْلِيِّ مِنْ عَدَمِ الْعَفْوِ مُطْلَقًا فِي غَيْرِ، نَحْوِ الصَّلَاةِ وَالْعَفْوِ مُطْلَقًا فِيهَا فَالْوَجْهُ، حَمْلُ مَا هُنَا فِيهَا عَلَى مَا قَالُوهُ فَتَأَمَّلْ وَحَرِّرْ

Artinya : Imam Ibnu Qosim berpendapat mengikuti pendapat Ibnu Hajar al-Haitami; "Begitu juga berbagai jenis burung, dima'fu kotorannya maupun kencingnya, meskipun diluar sholat, baik mengenai badan maupun pakaian, sedikit ataupun banyak, basah ataupun kering, malam ataupun siang karena sulitnya menghindari hal tersebut, maka lihatlah kembali pendapat tersebut serta bandingkan dengan pendapat Ulama' lain dalam masalah hukum kotoran burung di dalam Masjid-masjid. Sesungguhnya pendapat Ibnu Hajar jelas berbeda dengan dengan pendapat guru kami Imam Romli yang menyatakan bahwa kotoran burung tersebut tidak dima'fu secara mutlak diluar sholat, dan dima'fu secara mutlak didalam sholat.
Adapun qoul yang kuat adalah mengarahkan hukum masalah ini pada pendapat yang dianut oleh para Ulama' (pendapat Imam Romli), maka cermati dan telitilah pendapat tersebut.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abd. Rahman
Alamat : Kota Medan
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?