Hukum Mewakafkan Pohon Apakah Tanahnya Termasuk Wakaf Juga?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Al-Marhumah Badriyah (nama samaran) punya pohon kelapa sebanyak 7 batang diwakafkan untuk Muslimin Muslimat. Lokasi pohon tersebut dipinggir jalan. Karena untuk kepentingan pembangunan pelebaran jalan, maka terpaksa pohon kelapanya ditebang, dan setengah lahan dari tanah tempat berdiri pohon kelapa, masuk area jalan yang dibangun dan selebihnya adalah lahan kosong. Lalu tanah lebih dari tempat berdiri pohon kelapa tersebut ditanami oleh anak tirinya, ukuran ± L 126 M².

PERTANYAAN:

Apakah lebihan tanah tersebut juga termasuk wakaf?

JAWABAN:

Lebihan tanah yang ada. Bukan termasuk wakaf. Karena jika yang diwakafkan hanya pohon saja, maka tanah tidak ikut menjadi wakaf menurut Qoul Ashoh dalam Madzhab Syafi'i.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء  ٤٤ الصحفة ١٦٣ 

ﻭﻗﻒ اﻟﺸﺠﺮ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ اﻷﺭﺽ اﻟﺘﻲ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺸﺠﺮ ﻭﺫﻟﻚ ﻋﻨﺪ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﻣﻘﺎﺑﻞ اﻷﺻﺢ ﻋﻨﺪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﺣﺮﻳﻤﻬﺎ، ﻭﻗﻴﻞ؛ ﻻ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ٠ ﻭﻋﻨﺪ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭاﻷﺻﺢ ﻋﻨﺪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺃﻥ ﻭﻗﻒ اﻟﺸﺠﺮ ﻻ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ اﻷﺭﺽ اﻟﺘﻲ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺸﺠﺮ ﻷﻥ اﺳﻢ اﻟﺸﺠﺮ ﻻ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ

Artinya: Adapun mewakafkan pohon, itu menjadikan tanah tempat pohon itu juga termasuk wakaf. (maksudnya cuma bagian pohon itu tumbuh) ini menurut pendapat Madzhab Maliki dan pendapat yang lemah dalam Madzhab Syafi'i, dan juga termasuk batas-pohon tersebut, ada yang berpendapat tidak termasuk batas pohon tersebut. Dan menurut madzhab Hambali dan pendapat yang Kuat dari Madzhab Syafi'i bahwasanya mewakafkan pohon saja itu tidak menjadikan tanah tempat pohon tersebut juga termasuk wakaf, karena kata "pohon", itu tidak mencakup tanah tempat tumbuh pohon tadi.


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ali Ridlo
Alamat : Pontianak Kalimantan Barat
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?