Hukum Oral Seks pada Pasangan Suami-Istri

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Marcel (nama samaran) baru saja menikah dengan Marcelina (nama samaran). Setiap keduanya melakukan hubungan intim suami-istri, Marcel dan Marcelina selalu bergairah dan menggebu-gebu. Dan terkadang Marcel dan Marcelina selalu melakukan oral seks (aktivitas seksual dengan memberikan rangsangan alat kelamin pasangan seks dengan menggunakan lidah, mulut, gigi atau tenggorokan) saat-saat berhubungan intim di antara keduanya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum melakukan oral seks kepada pasangan suami-istri?

JAWABAN:

Hukum oral seks (menjilat farji istri atau memasukkan dzakar suami ke mulutnya) pada dasarnya boleh selama tidak berlepotan dengan najis (seperti madzi dan air seni) apalagi menelannya atau menelan perkara yang menjijikkan walaupun tidak najis (seperti mani). Jika sampai demikian maka hukumnya haram.

Catatan :
Namun sebaiknya hal ini tidak dilakukan oleh kaum muslimin walaupun aman dari perkara menyebabkan haram. Hal ini dikarenakan : (1) Saat melakukannya pasti melihat farji, ini hukumnya makruh, (2) Sulit menghindar dari keberadaan najis yang keluar dari kemaluan, (3) Hal ini biasanya dilakukan bukan karena ada hajat syar'i, (4) Ada pendapat ulamak yang menyatakannya makruh , karena telah menodai mulut / alat baca alquran dengan sesuatu yang menjijikkan, (5) Bahkan ada pendapat ulamak yang mengharamkannya secara mutlak karena termasuk perbuatan yang berbahaya, bahkan dinilai lebih jelek dari pada sodomi.


REFERENSI:


فتح المعين، الجزء ١ الصحفة ٤٨٢

ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻛﻞ ﺗﻤﺘﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻤﺺ ﺑﻈﺮﻫﺎ٠

Artinya : Boleh bagi suami beristimta' dengan bagian tubuh istri selain pada duburnya, meskipun dengan menghisap bagian klitoris (itil) istrinya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٢ الصحفة ٩١

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺤﻄﺎﺏ: ﻗﺪ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﻔﺮﺝ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ اﻟﺠﻤﺎﻉ، ﻭﺯاﺩ ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ: ﻭﻳﻠﺤﺴﻪ ﺑﻠﺴﺎﻧﻪ، ﻭﻫﻮ ﻣﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻹﺑﺎﺣﺔ

Artinya : Imam Al-Hattobi berkata; "Sungguh telah diriwayatkan dari Imam Malik bahwasanya dia berkata; "tidak apa-apa, melihat farji istri ketika kondisi jima' dan dalam riwayat lain "dan menjilati farji dengan lidahnya, hal itu sangat diperbolehkan.



المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ١٣٤

٠(الثَّامِنَةُ) إذَا أَتَتْ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَلَا غُسْلَ مَا لَمْ تُنْزِلْ وَهَذَا وَإِنْ كَانَ ظَاهِرًا فَقَدْ ذَكَرَهُ الدَّارِمِيُّ وَغَيْرُهُ وَقَدْ يَخْفَى فَنَبَّهُوا عَلَيْهِ وَقَدْ قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَالْأَصْحَابُ لَوْ أَوْلَجَ ذَكَرَهُ فِي فَمِ الْمَرْأَةِ وَأُذُنِهَا وَإِبِطِهَا وَبَيْنَ أَلْيَتِهَا وَلَمْ يُنْزِلْ فَلَا غُسْلَ وَنَقَلَ فِيهِ ابْنُ جَرِيرٍ الْإِجْمَاعَ

Artinya : (Kedelapan) jika perempuan bercinta dengan sesama perempuan, maka tidak wajib mandi selama tidak mengeluarkan sperma atau ovum. Meski hal ini sudah jelas, namun terkadang tidak dipahami oleh masyarakat, sehingga Syekh Darimi dan lainnya menyebutkannya serta para fuqoha' juga mengingatkan akan hal ini. Imam Syafii r.a. telah menyampaikan dalam kitab Al Umm dan juga para ulama pengikutnya : bahwa jika seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam mulut wanita, telinganya, ketiaknya, ataupun belahan pantatnya, namun dia tidak sampai mengeluarkan sperma, maka dia tidak wajib mandi. Syekh Ibnu Jarir menukil bahwa hukum ini sudah menjadi ijma' ulama.


الفتاوى العالمكيرية = الفتاوى الهندية، الجزء ٥ الصحفة ٣٧٢

إذَا أَدْخَلَ الرَّجُلُ ذَكَرَهُ فِي فَمِ امْرَأَتِهِ قَدْ قِيلَ يُكْرَهُ وَقَدْ قِيلَ بِخِلَافِهِ كَذَا فِي الذَّخِيرَةِ

Artinya : Jika ada laki-laki memasukkan penisnya ke dalam mulut istrinya, maka menurut sebagian pendapat hal itu adalah makruh dan menurut sebagian pendapat yang lain tidak makruh. Beginilah keterangan dalam kitab Al Dzakhiroh. 


المحيط البرهاني، الجزء ٥ الصحفة ٤٠٨

إذا أدخل الرجل ذكره فم أمرأته فقد قيل: يكره؛ لأنه موضع قراءة القرآن، فلا يليق به إدخال الذكر فيه، وقد قيل بخلافه

Artinya : Jika ada laki-laki memasukkan penis ke dalam mulut istrinya, maka menurut sebagian pendapat hal itu adalah makruh karena mulut adalah tempat membaca Al Quran, sehingga tidak patut dimasuki penis. Dan menurut sebagian pendapat yang lain tidak makruh.


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٦٤١

وربما كان أسوأ من الدبر: وضع الذكر في فم المرأة ونحوه، مما جاءنا من شذوذ الغربيين، فيكون ذلك حرامًا لثبوت ضرره وقبحه شرعًا وذوقًا

Artinya : Dan terkadang ada yang lebih buruk dibanding (memasukkan penis ke dalam) anus, yaitu memasukkan penis ke mulut perempuan dan semisalnya, termasuk hal hal ekstrim yang menjadi tradisi orang barat. Sehingga hal yang demikian itu haram hukumnya, karena jelas bahaya dan dampak negatifnya secara syara' dan perasaan.


إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٨٥

ومحل طهارة المنى ان كان رأس الذكر والفرج الذى خرج منه المنى طاهرا والا كان متنجسا وحرم الجماع كالمستنجى بالحجر اذا خرج منه منى فانه يتنجس به نعم يعفى عمن ابتلى به بالنسبة للجماع إهـ

Artinya : Sperma di hukumi suci itu jika memang kepala ujung penis dan farji yang menjadi sumber keluarnya sperma itu dalam kondisi suci. Jika tidak suci, maka hukumnya sperma juga mutanajjis dan haram bersenggama dengan kondisi seperti ini, seperti contohnya : orang-orang yang istinja' dengan batu, maka ketika air sperma keluar dari kemaluannya, maka spermanya jadi mutanajis disebabkan oleh kemaluan yang tidak suci. Ya benar begitu hukum sesengguhnya, tetapi hal ini dimaafkan bagi orang yang kesulitan menghindarinya ketika mau bersenggama dengan istrinya. 


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ١ الصحفة ٩٨

٠(قوله: في غير التضمخ به) أي التلطخ بالنجس عمدا. (قوله: أو ثوب) قال في التحفة: على تناقض فيه. اه. (قوله: فهو) أي التضمخ، والفاء للتعليل. وقوله: بلا حاجة أما معها فلا يحرم، وقد علمتها

Artinya : Selain kondisi melumuri dirinya dengan najis", yakni melumurkan najis pada dirinya dengan sengaja. "Atau pakaian" Syekh Ibnu Hajar berkata dalam kita Al Tuhfah "dengan adanya perselisihan ulama di dalamnya". "Karena hal itu" melumurkan najis, fa' berfaedah ta'lil (sebagai alasan). "Dengan tanpa hajat" adapun jika ada hajat maka tidak haram, dan ini sudah maklum.


حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ٢  الصحفة ١٣٨

ويحرم التضمخ بالنجاسة خارج الصلاة في البدن بلا حاجة وكذا الثوب كما في الروضة

Artinya : Dan haram hukumnya sengaja mengotori atau melumuri badan dengan najis diluar sholat tanpa adanya kebutuhan. Begitu juga haram sengaja mengotori pakaian dengan najis sebagaimana keterangan di kitab Ar-Roudhoh. 


الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ٨٢

وكذا لو أخذ دما أجنبيا ولطخ به نفسه أي بدنه أو ثوبه، فإنه لا يعفى عن شئ منه لتعديه بذلك، فإن التضمخ بالنجاسة حرام

Begitu juga seandainya seseorang mengambil darah orang lain, kemudian dia gunakan darah tersebut untuk melumuri badannya ataupun pakaiannya, maka hal itu tidak dimakfu meskipun sedikit karena kecerobohan dia melakukan hal itu, sebab melumuri badan dengan najis itu hukumnya haram.



المجموع شرح المهذب،  الجزء ٢ الصحفة ٥٧٥

فرع: هل يحل اكل المنى الطاهر ؟ فيه وجهان : الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه

Artinya : (Cabang) : "Bolehkah menelan mani yang suci ? Dalam hal ini Ada 2. Menurut Qoul Shohih dan masyhur bahwasanya menelan air mani tidak halal karena termasuk mustakhbats ( perkara yang menjijikkan), seperti apa yang telah difirman Allah SWT: [ Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. QS. 7:157 ] Menurut Syaikh Abi Zaid al-Marwazy, menelan mani hukumnya boleh, karena mani adalah barang suci dan tidak ada Dloror (bahaya) di dalamnya".



والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Abdullah
Alamat : Tanggamus Lampung Sumatera

___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

___________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?