Hukum Orang yang Berkurban Bolehkan Menerima Daging Kurban


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Idul Adha kemarin, Badrun dan Qomar (nama samaran) merupakan diantara tujuh orang yang patungan membeli Sapi untuk dijadikan Qurban. Setelah Sapi tersebut disembelih, lalu dipotong-potong dan dibagi menjadi tujuh bagian (kelompok) sama rata, lalu ditentukan dan diberi nama dari masing-masing tujuh orang yang berkurban tersebut, termasuk diantara tujuh orang tersebut ada Badrun. Daging Qurban yang merupakan bagian Badrun, sebagian Dagingnya diberikan kepada Qomar, tentunya Daging tersebut untuk dimasak dan dimakan Qomar beserta keluarganya.

PERTANYAAN:

Bolehkah Badrun memberikan sebagian Danging Qurbannya kepada Qomar, padahal Qomar sendiri merupakan tujuh kelompok orang yang patungan untuk berkurban Sapi tersebut?

JAWABAN:

Boleh, Badrun memberikan daging qurban yang menjadi haknya kepada Qomar, demikian pula sebaliknya. Karena orang yang berqurban hanya tidak boleh memakan daging qurbannya sendiri yang bersifat qurban wajib atau yang dinadzarkan.

REFERENSI:

البيان في مذهب الامام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ٤٦٠

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة في الهدي والأضحية، وسواء كانوا متطوعين أو مفترضين، أو: بعضهم متطوعا وبعضهم مفترضا، وسواء كانوا أهل بيت أو أهل بيوت، وهكذا لو كان بعضهم يريد اللحم وبعضهم يريد القربة، فالكل جائز

Artinya: Boleh hukumnya, 7 orang berserikat  dalam satu onta atau sapi untuk hadyu maupun qurban, baik semuanya berqurban sunnah, maupun semuanya berqurban wajib, atau sebagian berqurban sunnah sebagian lagi qurban wajib, baik mereka satu keluarga maupun beberapa keluarga, begitu pula apabila sebagian menginginkan daging sedang yang lain ingin taqorrub (qurban), maka berserikat dalam hal itu hukumnya boleh. (contoh ada 7 orang iuran membeli sapi, 3 orang bertujuan qurban yang 4 orang cuma ingin daging saja tidak ada tujuan qurban, maka hal ini boleh)


كفاية النبيه في شرح التنبيه، الجزء ٨ الصحفة ٧٦

قال: فإن كان بعضهم يريد اللحم، وبعضهم يريد القربة جاز؛ لأن كل سبع منها بمنزلة شاة وإذا فعلوا ذلك قسمت بينهم إن قلنا: إن القسمة إفراز نصيب، وإن قلنا إنها بيع، فمنهم من منع؛ لأن بيع اللحم الطري باللحم الطري لا يجوز

Artinya: Apabila sebagian hanya menginginkan daging, sedang yang lain ingin taqorrub (qurban), maka berserikat dalam hal itu hukumnya boleh, karena setiap bagian 1/7 dari kurban tersebut sama dengan satu ekor kambing. Maka Apabila mereka melakukan qurban model seperti ini, maka daging qurban tadi dibagi dulu diantara mereka, itu apabila kita berpendapat pembagian tersebut merupakan ifrozun Nashib (pembagian secara sama bagian timbangannya). Namun Apabila kita berpendapat bahwa pembagian tersebut merupakan jual beli,  maka diantara Ulama' ada yang melarang, karena menjual (barter) daging mentah dengan dibayar daging mentah itu hukumnya tidak boleh.


فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٣١٤

ﻭﻻ ﻳﺄﻛﻞ اﻟﻤﻀﺤﻲ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ اﻷﺿﺤﻴﺔ اﻟﻤﻨﺬﻭﺭﺓ، ﺑﻞ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﻟﺤﻤﻬﺎ. ﻓﻠﻮ ﺁﺧﺮﻫﺎ ﻓﺘﻠﻔﺖ ﻟﺰﻣﻪ ﺿﻤﺎﻧﻬﺎ ﻭﻳﺄﻛﻞ ﻣﻦ اﻷﺿﺤﻴﺔ اﻟﻤﺘﻄﻮﻉ ﺑﻬﺎ) ﺛﻠﺜﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺠﺪﻳﺪ. ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺜﻠﺜﺎﻥ ﻓﻘﻴﻞ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﻬﻤﺎ. ﻭﺭﺟﺤﻪ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻲ ﺗﺼﺤﻴﺢ اﻟﺘﻨﺒﻴﻪ. ﻭﻗﻴﻞ ﻳﻬﺪﻯ ﺛﻠﺜﺎ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ اﻷﻏﻨﻴﺎء، ﻭﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﺜﻠﺚ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻘﺮاء ﻣﻦ ﻟﺤﻤﻬﺎ. ﻭﻟﻢ ﻳﺮﺟﺢ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻲ اﻟﺮﻭﺿﺔ ﻭﺃﺻﻠﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﻮﺟﻬﻴﻦ


Artinya: Orang yang berkurban dengan kurban nadzar tidak boleh memakan daging kurban itu sedikitpun, bahkan wajib baginya menyedekahkan semua daging qurban tersebut. Apabila Dia mengakhirkan memberikan daging qurban tersebut, lalu daging kurban itu rusak / habis, maka wajib menggantinya. Dan boleh bagi orang yang berkurban sunnah memakan daging kurban tersebut sebanyak 1/3 (sepertiganya) menurut qoul jadid. Adapun 2/3 (dua pertiganya) ada yang berpendapat disedekahkan, pendapat ini dimenangkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Tashihut Tanbih, pendapat yang lain mengatakan "yang 1/3 dihadiahkan pada para Muslim yang kaya dan 1/3 daging kurban tersebut disedekahkan pada faqir miskin. Dan Imam Nawawi dalam kitab Roudloh maupun kitab Aslur Roudloh tidak memenangkan salah satu dari dua pendapat tersebut.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Muhammad Kalam Budianto
Alamat : Magetan Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?