Postingan

Bagaimanakah Status Pernikahan Orang yang Telah Mati Suri ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badriyah ( nama samaran ) sudah memasuki hari kedelapan ditinggal mati oleh Suaminya. Namun tidak disangka ternyata Suaminya hidup kembali meskipun sudah sekitar 8 hari didalam Kubur. Hal ini sangat mengherankan dan menghebohkan masyarakat sekitarnya, tetapi sebagian mereka mengatakan Badrun mengalami mati suri. Disisi lain menjadi kebahagiaan yang tiada tara bagi Badriyah karena bisa hidup berdampingan lagi. PERTANYAAN: Bagaimanakah status nikah orang yang mati suri? JAWABAN: Status nikah orang yang mati suri sebagaimana dalam deskripsi menurut Qoul Aqrob (pendapat yang mendekati kepada kebenaran) adalah sudah terjadi perceraian, karena masa 8 hari sudah benar-benar kematian yang nyata. Dan kehidupan setelahnya adalah merupakan kehidupan yang baru.  REFERENSI: الفتاوى الحديثية، الصحفة ١٣ مطلب؛ لا أثر للحياة بعد تيقن الموت – إلى أن قال – وإذا تقرر أنه لا أ...

Hukum Menolak untuk Divaksin Corona Berdosakah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Program vaksinasi di Indonesia telah dimulai sejak 13 januari 2021. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin tersebut. Program ini dianggap menjadi cara mencegah tertular Covid-19 . Badan penyelenggaraan jaminan produk halal (BPJPH) Kementrian Agama menerbitkan sertifikat halal vaksin sinovac pada (12/1) menyusul penerbitan fatwa halal oleh Majlis Ulama' Indonesia (MUI) nomor 2 tahun 2021 pada (11/1) didukung proses uji klinis yang dilakukan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) (11/1) dengan efikasi sebesar 65,3%.  Wapres KH. Ma'ruf amin mengeluarkan statement (pernyataan) hukum melakukan vaksin adalah fardlu kifayah. Namun, dengan berbagai alasan sebagian Masyarakat masih meragukan kandungan dan khasiat vaksin tersebut, sehingga enggan di...

Hukum Denda Uang karena Nilai Ujian Jelek

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Joko ( nama samaran ) merupakan guru di salah satu Sekolah yang ada di Kabupaten Jember. disebuah aturan ketika ujian, yaitu apabila muridnya nilainya di bawah rata-rata, maka akan diberi hukuman berupa denda dengan uang sebesar Rp. 50.000. Kemudian uang tersebut dibelikan makanan untuk dimakan bersama dengan murid-murid yang lain sekelas. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya denda berupa uang tersebut? JAWABAN: Menurut Jumhur Ulama' Syafi'iyah menghukum denda berupa uang adalah tidak boleh. Dan menurut sebagian Ulama' Hanafiyah menghukum dengan uang boleh, dengan syarat apabila telah bertaubat dari kesalahan yang dilakukan, maka denda tersebut harus dikembalikan. REFERENSI: تنوير القلوب ، الصحفة ٣٥٦ دار الفكر التَّعْزِيْرُ هُوَ التَّأْدِيْبُ بِنَحْوِ حَبْسٍ وَضَرْبٍ غَيْرِ مُبَرِّحٍ٠ إِلَى أَنْ قَالَ- لاَ يَجُوْزُ التَّعْزِيْرُ بِحَلْقِ اللِّحْيَةِ وَلاَ بِأَخْذِ الْم...

Hukum Pembayaran Hutang Lebih dari Pokok Pinjaman

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI Soraya ( nama samaran ) merupakan seorang yang kaya raya meskipun kekayaannya tersebut sebagian dari praktek hutang-piutang berbunga yang Ia jalankan. Banyak dari Masyarakat di Desanya yang meminjam atau hutang uang padanya. Namun siapapun yang minjam uang padanya, maka mereka harus membayar lebih dari pokok pinjamannya, akan tetapi dalam akadnya si peminjam ridlo dengan pembayaran yang lebih tersebut. PERTANYAAN Dalam pembayaran hutang lebih dari pokok pinjamannya, termasuk riba jenis apa? JAWABAN  Riba jenis Qordl, yaitu dimana dalam akad hutang-piutang disyaratkan adanya manfaat bagi yang memberi hutang. REFERENSI: حاشية اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٦ قوله: ومنه ربا القرض أي ومن ربا الفضل: ربا القرض، وهو كل قرض جر نفعا للمقرض، غير نحو رهن٠ Artinya: Perkataan Mushonnif : Dan sebagian dari Riba Al-Fadl ialah Riba Al-Qordl (pinjaman atau  hutang), ia...

Hukum Wanita Memakai Celak Saat Keluar Rumah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badriyah ( nama samaran ) seorang yang sudah separoh baya. Namun demikian, Dia tetap saja tidak lupa untuk memakai celak mata kemanapun Dia pergi, terutama saat menghadiri acara pernikahan, Pengajian Rutin Muslimatan dll. Karena menurut Badriyah, memakai celak mata merupakan Sunnah Rasulullah Saw. PERTANYAAN: Bagaimana hukum memakai celak mata saat berpergian keluar Rumah?   JAWABAN: Hukum memakai celak mata saat berpergian keluar Rumah menurut pendapat rajih adalah tidak boleh, karena bercelak termasuk berhias yang hanya diperkenankan untuk diri dan Suaminya. Tetapi sebagian pendapat seperti Ibnu Abbas bercelak diperbolehkan untuk ditampakkan sebagaimana cincin. REFERENSI:  الفتوى شيخ خالد عبد العليم متولي رقم الفتوى : ٧٠٧ فالراجح من قول العلماء هو أنه لا يجوز للمرأة الخروج من البيت وهي مكتحلة ، حيث أن الكحل من الزينة التي يباح لها التزين بها داخل البي...

Hukum Ikhtilath (Bebaurnya Laki-laki Dan Perempuan) Di Dalam Bus ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Sarman, Sarmin, Sami dan Sima ( nama Samaran ) mereka adalah Ketua, sekretaris, Bendahara dan Anggota Panitia Tour pulau Jawa Bali. Tujuan Tour selain makam para Wali juga tempat-tempat Wisata yang ada di pulau Jawa dan Bali dengan Armada Bus selama beberapa hari. Dalam pendanaan Tour, Panitia ini memungut dana dari peserta yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari kapan waktu membayarnya. Ada tiga macam paket pembayaran : 1. Rp 7.50.000 jika pembayaran dilunasi 6 bulan sebelum berangkat. 2. Rp 1.000.000 jika Peserta Tour melunasi pada saat pemberangkatan. 3. Rp 1.250.000 dengan dua kali pembayaran, Rp. 750.000 pada saat pemberangkatan, sedang kekurangannya (Rp 500.000) diangsur selama 2 bulan setelah pelaksanaan tour, setiap bulan Rp 250.000.  PERTANYAAN: Bagaimana pandangan Islam terhadap Ikhtilat antara Laki2 dan Perempuan dalam satu kendaraan Bus dala...

Hukum Menyakiti Orang Tua karena Masuk Islam Durhakakah?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته   DESKRIPSI: Rico, Ruben, dan Joni ( nama samaran ) merupakan tiga orang bersaudara. Ketiganya merupakan keluarga Kristiani. Mereka sejak kecil sangat rukun dan semuanya disayangi oleh Ayah Ibu mereka. Namun sejak Joni memutuskan untuk masuk Islam. Hubungan mereka tidak harmonis lagi. Terutama Ibu Joni yang sangat keberatan dan mengusirnya serta tidak mengakui Joni sebagai Anak lagi, bahkan Ibu Joni pernah mengancam akan membunuh Joni karena Joni telah masuk Islam. Akhirnya Joni terpaksa pergi dari Rumah dan Dia saat ini tinggal di Rumah Kontrakannya. Joni masih saja sering mengunjungi Ayah, Ibu, dan Saudara-saudaranya meskipun kadang Dia mendapat perlakuan kurang baik dari mereka. Namun Joni tidak merasa sedih, karena banyak dari Tetangga Muslimin yang tinggal di dekat Kontrakan Joni. Sehingga Joni tidak merasa kesepian karena banyak Saudara se-Iman dan Se-Agama...