Hukum Denda Uang karena Nilai Ujian Jelek


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Joko (nama samaran) merupakan guru di salah satu Sekolah yang ada di Kabupaten Jember. disebuah aturan ketika ujian, yaitu apabila muridnya nilainya di bawah rata-rata, maka akan diberi hukuman berupa denda dengan uang sebesar Rp. 50.000. Kemudian uang tersebut dibelikan makanan untuk dimakan bersama dengan murid-murid yang lain sekelas.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya denda berupa uang tersebut?

JAWABAN:

Menurut Jumhur Ulama' Syafi'iyah menghukum denda berupa uang adalah tidak boleh. Dan menurut sebagian Ulama' Hanafiyah menghukum dengan uang boleh, dengan syarat apabila telah bertaubat dari kesalahan yang dilakukan, maka denda tersebut harus dikembalikan.

REFERENSI:

تنوير القلوب ، الصحفة ٣٥٦ دار الفكر

التَّعْزِيْرُ هُوَ التَّأْدِيْبُ بِنَحْوِ حَبْسٍ وَضَرْبٍ غَيْرِ مُبَرِّحٍ٠ إِلَى أَنْ قَالَ- لاَ يَجُوْزُ التَّعْزِيْرُ بِحَلْقِ اللِّحْيَةِ وَلاَ بِأَخْذِ الْمَالِ٠

Artinya : Ta’zir (hukuman yang tidak ada aturannya dalam syara’) adalah hukuman bersifat mendidik seperti memenjara, dan memukul yang tidak sampai melukai. tidak boleh melakukan ta’zir dengan mencukur jenggot ataupun memungut uang (denda).


بغيةالمسترشدين، الصحفة ٣٥٠

ولايجوز التعزير بأخذ المال عندنا٠

Artinya : Menurut Kami (Madzhab Syafi'iyah) tidak diperbolehkan menta'zir dengan cara mengambil harta.

 
الفقه على مذاهب الاربعة، الجزء ٥ الصحفة ٤٠١

واجاز بعض الحنفية التعزير بالمال على انه اذا تاب يرد له 

Artinya : Sebagian Ulama' Hanafiyyah memperbolehkan menta'zir dengan cara mengambil harta namun wajib dikembalikan apabila pelakunya telah bertaubat.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

  PENANYA

Nama : Melly
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?