Hukum Ikhtilath (Bebaurnya Laki-laki Dan Perempuan) Di Dalam Bus ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Sarman, Sarmin, Sami dan Sima (nama Samaran) mereka adalah Ketua, sekretaris, Bendahara dan Anggota Panitia Tour pulau Jawa Bali. Tujuan Tour selain makam para Wali juga tempat-tempat Wisata yang ada di pulau Jawa dan Bali dengan Armada Bus selama beberapa hari. Dalam pendanaan Tour, Panitia ini memungut dana dari peserta yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari kapan waktu membayarnya.
Ada tiga macam paket pembayaran :
1. Rp 7.50.000 jika pembayaran dilunasi 6 bulan sebelum berangkat.
2. Rp 1.000.000 jika Peserta Tour melunasi pada saat pemberangkatan.
3. Rp 1.250.000 dengan dua kali pembayaran, Rp. 750.000 pada saat pemberangkatan, sedang kekurangannya (Rp 500.000) diangsur selama 2 bulan setelah pelaksanaan tour, setiap bulan Rp 250.000.
PERTANYAAN:
Bagaimana pandangan Islam terhadap Ikhtilat antara Laki2 dan Perempuan dalam satu kendaraan Bus dalam beberapa hari tanpa adanya Satir (kain yg menghalangi) antara Laki-laki dan Perempuan. Padahal sebagaimana kita tahu, dalm pengajian-pengajian umum, tempat Laki-laki dan Perempuan dipisah dan masih diberi kain penutup?
JAWABAN:
Ikthilat antara laki-laki dan perempuan dalam satu kendaraan bus tanpa adanya satir adalah termasuk ikhtilat yang mubah, karena tidak terjadi khalwat. Tetapi apabila hal tersebut menimbulkan tidak terjaganya pandangan dan tidak aman dari fitnah adalah haram.
REFERENSI:
المجموع شرح المهذب، الجزء ٤ الصحفة ٣٥٠
وقد نقل ابن المنذر وغيره الإجماع على أنها لو حضرت وصلت الجمعة جاز وقد ثبتت الأحاديث الصحيحة المستفيضة ان النساء كن يصلين خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم فى مسجده خلف الرجال ولأن اختلاط النساء بالرجال إذا لم يكن خلوة ليس بحرام
Artinya : Dan Ibnu Mundzir maupun selainnya, telah menukil ijma' Ulama' yang menyatakan bahwasanya jika seorang perempuan hadir dan sholat jumat di Masjid, hal itu boleh. Dan sungguh terdapat dari beberapa hadits yang memberikan pengertian bahwa para Perempuan, mereka sholat jamaah dengan Rosululloh dibelakang shof Laki-laki di Masjid beliau. Alasan lainya adalah bahwasanya bercampurnya Laki-laki dan Perempuan apabila tidak di tempat yang sepi (contoh pasar, jalan, dll) hukumnya tidak harom.
تحفة المحتاج، الجزء ٨ الصحفة ٢٦٩-٢٧٠
وَفِي التَّوَسُّطِ عَنْ الْقَفَّالِ لَوْ دَخَلَتْ امْرَأَةٌ الْمَسْجِدَ عَلَى رَجُلٍ لَمْ تَكُنْ خَلْوَة لِأَنَّهُ يَدْخُلُهُ كُلُّ أَحَدٍ انْتَهَى وَإِنَّمَا يُتَّجَهُ ذَلِكَ فِي مَسْجِدٍ مَطْرُوقٍ وَلَا يَنْقَطِعُ طَارِقُوهُ عَادَةً وَمِثْلُهُ فِي ذَلِكَ الطَّرِيقُ أَوْ غَيْرُهُ الْمَطْرُوقُ كَذَلِكَ بِخِلَافِ مَا لَيْسَ مَطْرُوقًا كَذَلِكَ
Artinya : Dalam kitab at-Tawassuth, terdapat keterangan dari Imam al-Qoffal Shoghir yang menjelaskan bahwa : "Apabila seorang Wanita masuk Masjid, dan di Masjid itu ada seorang Laki-laki, maka hal itu tidak termasuk kholwat (berduaan di tempat yang sepi) karena setiap orang masuk ke Masjid tersebut. Pendapat diatas digunakan jika Masjid tersebut memiliki jalan tembus (terbuka) dan biasanya orang - orang hilir mudik dimasjid tersebut, begitu juga hal ini berlaku pada jalanan atau fasilitas umum lainnya yang memiliki jalan tembus (terbuka) hal ini hukumnya berbeda dengan fasilitas yang tidak memiliki jalan tembus (terbuka).
تحفة المحتاج، الجزء ٨ الصحفة ٢٧٠
فَإِنْ قُلْت ظَاهِرُ هَذَا أَنَّهُ لَا تَحْرُمُ خَلْوَةُ رِجَالٍ بِامْرَأَةٍ قُلْت مَمْنُوعٌ وَإِنَّمَا قَضِيَّتُهُ أَنَّ الرِّجَالَ إنْ أَحَالَتْ الْعَادَةُ تَوَاطُؤَهُمْ عَلَى وُقُوعِ فَاحِشَةٍ بِهَا بِحَضْرَتِهِمْ كَانَتْ خَلْوَةً جَائِزَةً وَإِلَّا فَلَا
Artinya : Apabila kamu bertanya : Dhohirnya pendapat ini menunjukkan bahwasanya tidak haram para Laki-laki berada di tempat yang sepi bersama satu orang Wanita. Aku menjawab : pemahaman seperti itu keliru (tidak boleh), jadi penerapan pendapat tersebut adalah pada kondisi dimana para Laki-laki yang secara kebiasaan pada umumnya itu tidak dimungkinkan melakukan perbuatan yang jelek dengan Wanita tersebut, maka berada di tempat yang sepi seperti ini hukumnya boleh, namun sebaliknya apabila ada kemungkinan berbuat yang tidak - tidak maka hukumnya haram.
ثُمَّ رَأَيْت فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ التَّصْرِيحَ بِهِ حَيْثُ قَالَ تَحِلُّ خَلْوَةُ جَمَاعَةٍ يَبْعُدُ تَوَاطُؤُهُمْ عَلَى الْفَاحِشَةِ لِنَحْوِ صَلَاحٍ أَوْ مُرُوءَةٍ بِامْرَأَةٍ لَكِنَّهُ حَكَاهُ فِي الْمَجْمُوعِ حِكَايَةَ الْأَوْجُهِ الضَّعِيفَةِ
وَرَأَيْت بَعْضَهُمْ اعْتَمَدَ الْأَوَّلَ وَقَيَّدَهُ بِمَا إذَا قُطِعَ بِانْتِفَاءِ الرِّيبَةِ مِنْ جَانِبِهِ وَجَانِبِهَا
Kemudian aku membaca penjelasan di syarah Muslim tentang hal itu, jadi Imam Nawawi menjelaskan : boleh segolongan Laki-laki berada di tempat yang sepi yang mereka itu bisa dipastikan tidak akan berbuat suatu kejelekan misalnya karena kesolehannya, atau karena mereka selalu menjaga kehormatan ahlaknya. Akan tetapi pendapat yang disampaikan Imam Nawawi ini diceritakan oleh beliau di kitab Majmu' Syar Muhaddzab sebagai pendapat yang Dloif. Aku juga membaca diantara Ulama' ada yang berpegang pada pendapat yang awal dengan catatan apabila dipastikan tanpa ada keraguan bahwa keduanya tidak akan melakukan hal yang jelek.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Ernawati
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
__________________________
Komentar
Posting Komentar