Hukum Pembayaran Hutang Lebih dari Pokok Pinjaman

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI

Soraya (nama samaran) merupakan seorang yang kaya raya meskipun kekayaannya tersebut sebagian dari praktek hutang-piutang berbunga yang Ia jalankan. Banyak dari Masyarakat di Desanya yang meminjam atau hutang uang padanya. Namun siapapun yang minjam uang padanya, maka mereka harus membayar lebih dari pokok pinjamannya, akan tetapi dalam akadnya si peminjam ridlo dengan pembayaran yang lebih tersebut.


PERTANYAAN

Dalam pembayaran hutang lebih dari pokok pinjamannya, termasuk riba jenis apa?

JAWABAN 

Riba jenis Qordl, yaitu dimana dalam akad hutang-piutang disyaratkan adanya manfaat bagi yang memberi hutang.

REFERENSI:

حاشية اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٦

قوله: ومنه ربا القرض أي ومن ربا الفضل: ربا القرض، وهو كل قرض جر نفعا للمقرض، غير نحو رهن٠

Artinya: Perkataan Mushonnif : Dan sebagian dari Riba Al-Fadl ialah Riba Al-Qordl (pinjaman atau  hutang), ialah setiap pinjaman yang mengalir kemanfaatan bagi yang meminjamkan, selain seumpama gadai.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
_______________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?