Hukum Pembayaran Hutang Lebih dari Pokok Pinjaman
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI
Soraya (nama samaran) merupakan seorang yang kaya raya meskipun kekayaannya tersebut sebagian dari praktek hutang-piutang berbunga yang Ia jalankan. Banyak dari Masyarakat di Desanya yang meminjam atau hutang uang padanya. Namun siapapun yang minjam uang padanya, maka mereka harus membayar lebih dari pokok pinjamannya, akan tetapi dalam akadnya si peminjam ridlo dengan pembayaran yang lebih tersebut.
PERTANYAAN
Dalam pembayaran hutang lebih dari pokok pinjamannya, termasuk riba jenis apa?
JAWABAN
Riba jenis Qordl, yaitu dimana dalam akad hutang-piutang disyaratkan adanya manfaat bagi yang memberi hutang.
REFERENSI:
حاشية اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٦
قوله: ومنه ربا القرض أي ومن ربا الفضل: ربا القرض، وهو كل قرض جر نفعا للمقرض، غير نحو رهن٠
Artinya: Perkataan Mushonnif : Dan sebagian dari Riba Al-Fadl ialah Riba Al-Qordl (pinjaman atau hutang), ialah setiap pinjaman yang mengalir kemanfaatan bagi yang meminjamkan, selain seumpama gadai.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
_______________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_____________________________
Komentar
Posting Komentar