Hukum Menyakiti Orang Tua karena Masuk Islam Durhakakah?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Rico, Ruben, dan Joni (nama samaran) merupakan tiga orang bersaudara. Ketiganya merupakan keluarga Kristiani. Mereka sejak kecil sangat rukun dan semuanya disayangi oleh Ayah Ibu mereka.

Namun sejak Joni memutuskan untuk masuk Islam. Hubungan mereka tidak harmonis lagi. Terutama Ibu Joni yang sangat keberatan dan mengusirnya serta tidak mengakui Joni sebagai Anak lagi, bahkan Ibu Joni pernah mengancam akan membunuh Joni karena Joni telah masuk Islam.

Akhirnya Joni terpaksa pergi dari Rumah dan Dia saat ini tinggal di Rumah Kontrakannya. Joni masih saja sering mengunjungi Ayah, Ibu, dan Saudara-saudaranya meskipun kadang Dia mendapat perlakuan kurang baik dari mereka. Namun Joni tidak merasa sedih, karena banyak dari Tetangga Muslimin yang tinggal di dekat Kontrakan Joni. Sehingga Joni tidak merasa kesepian karena banyak Saudara se-Iman dan Se-Agama dengan dirinya siap membantu apa yang dibutuhkan Joni.

PERTANYAAN:

Apakah tindakan Joni yang masuk Islam dinamakan Durhaka pada Orang tua karena telah menyebabkannya murka ?

JAWABAN:

Termasuk durhaka yang terpuji, karena yang dilakukan adalah perbuatan yang dipuji oleh Syariat.

REFERENSI:

تحفة المريد على جوهرة التوحيد (ط السلام)، ص ٣٣٩

وأما إذا كان لإحقاق حق وإبطال باطل أي لإظهار حقيقة الحق وإظهار بطلان الباطل فممدوح شرعا ولو من ولد لوالده فيكون عقوقا محمودا

Artinya : Adapun bila itu bersifat mengungkapkan yang hak dan menyatakan kebatilan, yaitu menjelaskan hakikat yang hak dan menjelaskan kebatilan sesuatu yang batil, maka itu terpuji menurut syariat, sekali pun itu dilakukan oleh anak terhadap kedua orang tuanya, maka itu terbilang durhaka yang terpuji.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Melly
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?