Bagaimanakah Status Pernikahan Orang yang Telah Mati Suri ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) sudah memasuki hari kedelapan ditinggal mati oleh Suaminya. Namun tidak disangka ternyata Suaminya hidup kembali meskipun sudah sekitar 8 hari didalam Kubur. Hal ini sangat mengherankan dan menghebohkan masyarakat sekitarnya, tetapi sebagian mereka mengatakan Badrun mengalami mati suri. Disisi lain menjadi kebahagiaan yang tiada tara bagi Badriyah karena bisa hidup berdampingan lagi.

PERTANYAAN:

Bagaimanakah status nikah orang yang mati suri?

JAWABAN:

Status nikah orang yang mati suri sebagaimana dalam deskripsi menurut Qoul Aqrob (pendapat yang mendekati kepada kebenaran) adalah sudah terjadi perceraian, karena masa 8 hari sudah benar-benar kematian yang nyata. Dan kehidupan setelahnya adalah merupakan kehidupan yang baru. 

REFERENSI:

الفتاوى الحديثية، الصحفة ١٣

مطلب؛ لا أثر للحياة بعد تيقن الموت – إلى أن قال – وإذا تقرر أنه لا أثر لحياته فتُنكح زوجاته وتَقْسم ورثتُهُ ماله، وإن ثبت فيه الحياة، لأن الموت سبب وضَعَه الشارعُ لحلِّ الأموال، والزوجات، فحيث وجد ذلك السبب وُجِد المسبب
وأما الحياة بعده فلم يجعلها الشارع سبباً لعود ذلك الحِّل

Artinya: (Tidak ada pengaruh hukum bagi kehidupan  kedua setelah nyata-nyata meninggal dunia) Dan ketika telah ditetapkan bahwa sesungguhnya tidak ada bekas hukum bagi kehidupanya kedua, maka legal / boleh untuk menikahi Istrinya (baginya atau orang lain) dan Ahli waris membagi harta peninggalanya, karena kematian merupakan penyebab syariat menghalalkan hartanya untuk diwarisi dan Istrinya untuk dinikahi, sehingga ketika muncul sebab maka ditemukan sesuatu yang disebabkan (musabbab). Kehidupan kedua tidak dijadikan sebagai sebab kembalinya hukum halal baginya oleh syariat.


نهاية الزين، ١٤

و لو مات موتا حقيقيا ثم جهز ثم احي حياة حقيقة ثم مات وجب تجهيز اخر

Artinya: Apabila Seseorang benar-benar meninggal, kemudian mayyitnya telah dirawat, namun kemudian benar-benar hidup lagi, lalu meninggal lagi, maka mayyit tersebut wajjb dirawat lagi (dimandikan, dikafani, disholati, dikuburkan).


حاشية البجيرمي على الخطيب، الجزء ٣ الصحفة ٢٦٠

بعد موت مورثه وقع السؤال عمن عاش بعد موته معجزة لنبي أو كرامة لولي لم يعد ملكه اليه انتهى ق ل على المحلي٠

Artinya: (Setelah matinya orang yang mewariskannya) ada pertanyaan tentang seseorang yang hidup lagi setelah Dia mati, baik sebagai mukjizat Nabi (contoh Nabi Uzair, atau Nabi Idris) atau sebagai karomah Wali (contoh kisah Mbah Sholeh, tukang sapu masjid Ampel, murid sunan Ampel) maka hak milik harta yang telah diwarisi tidak kembali menjadi miliknya. (dinukil dari Hasyiyah Qulyubi atas kitab Kanzur Rogibin al-Mahalli) 

وقال بعضهم: بالعود لتبين بقاء ملكه لتركته، وهو محمول على أنه بالإحياء تبين عدم موته ؛

Sebagian Ulama' berpendapat: "hak milik hartanya kembali kepadanya, karena jelas Dia masih memiliki hak atas harta yang akan menjadi warisan tersebut". Pendapat ini diarahkan atau berlaku pada kasus orang tersebut masih dihukumi hidup, dan jelas-jelas belum mati (bisa jadi masih koma).

لكنه خلاف الفرض فى السؤال إذ لا توجد المعجزة إلا بعد تحقق الموت وعند تحققه ينتقل الملك لورثة بالإجماع

Namun pendapat kedua ini bertentangan dengan apa yang sudah ditentukan soal diatas, karena kehidupan kedua tersebut tidak layak untuk dikatakan sebagai mu'jizat kecuali jika terjadi setelah kematian yang hakiki, dan menurut ijma' kematian yang hakiki tersebut menjadikan hak milik hartanya berpindah kepada ahli warisnya. 

فإذا وجد الإحياء كانت هذه حياة جديدة مبتدأة بلا تبين عود ملك، ويلزمه أن نسائه لو تزوجن أن يعدن له، وليس كذالك بل يبقي نكاحهن الثاني٠

Sehingga apabila Dia hidup lagi, maka kehidupannya tersebut merupakan kehidupan yang baru dimulai tanpa adanya kejelasan kembalinya hak milik hartanya, serta hal itu mengharuskan Istrinya yang telah dinikahkan dengan orang lain harus dikembalikan padanya. Hukum hal ini tidak seperti itu, akan terapi (yang benar adalah) status pernikahan si-Istri dengan Suami yang kedua itu masih tetap.

والحاصل أن زوال الملك والعصمة محقق وعوده مشكوك فيه فيستصحب زوالهما حتى يثبت ما يدل على العود، ولم يثبت فيه شئ فوجب البقاء مع الأصل٠

Kesimpulannya bahwasanya hilangnya hak kepemilikan harta maupun status pernikahan itu sangat jelas (sebab Dia sudah mati dan orang yang sudah mati hartanya menjadi hak milik ahli waris, dan istrinya tertalak sebab kematiannya), dan adapun kembalinya hak-haknya tersebut masih diragukan, sehingga Dia tidak punya hak apa-apa, maka berlaku kaidah tetapnya asal. 
( الاصل بقاء ما كان على ما كان)


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?