Hukum Wanita Memakai Celak Saat Keluar Rumah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) seorang yang sudah separoh baya. Namun demikian, Dia tetap saja tidak lupa untuk memakai celak mata kemanapun Dia pergi, terutama saat menghadiri acara pernikahan, Pengajian Rutin Muslimatan dll. Karena menurut Badriyah, memakai celak mata merupakan Sunnah Rasulullah Saw.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memakai celak mata saat berpergian keluar Rumah?

 JAWABAN:

Hukum memakai celak mata saat berpergian keluar Rumah menurut pendapat rajih adalah tidak boleh, karena bercelak termasuk berhias yang hanya diperkenankan untuk diri dan Suaminya. Tetapi sebagian pendapat seperti Ibnu Abbas bercelak diperbolehkan untuk ditampakkan sebagaimana cincin.

REFERENSI:

 الفتوى شيخ خالد عبد العليم متولي رقم الفتوى : ٧٠٧

فالراجح من قول العلماء هو أنه لا يجوز للمرأة الخروج من البيت وهي مكتحلة ، حيث أن الكحل من الزينة التي يباح لها التزين بها داخل البيت لزوجها أو لنفسها ، ويرى الفريق الآخر من العلماء أن الكحل من الزينة التي لا حرج في إبدائها وإظهارها وهي المقصودة في قول الله تعالى : " ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها " قال ابن عباس : الكحل والخاتم 

Artinya : Dan yang lebih diutamakan dari perkataan Ulama' ialah bahwasanya tidak boleh keluar dari rumah bagi Wanita dalam keadaan bercelak, sekiranya bahwa celak dianggap sebagian dari perhiasan yang diperbolehkan baginya berhias untuk Suaminya atau untuk dirinya sendiri didalam rumah yang tidak berdosa didalam menampakkan perhiasan tersebut. Dan ini yang dimaksudkan didalam Firman Allah SWT : "Dan hendaklah Wanita-wanita tersebut tidak menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa nampak darinya". Berkata Abdullah bin Abbas : (ialah) celak dan cincin.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Kiki septika
Alamat : Kuningan Jawa Barat
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?