Postingan

Hukum Bermain Kuda Lumping Dengan Atraksi Magic

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Kuda lumping juga disebut jaran kepang atau jathilan adalah tarian tradisional Jawa yang menampilkan sekelompok prajurit tengah menunggang kuda. Tarian ini berasal dari Ponorogo. Tarian ini menggunakan kuda yang terbuat dari bambu atau bahan lainnya yang di anyam dan dipotong menyerupai bentuk kuda, dengan dihiasi rambut tiruan dari tali plastik atau sejenisnya yang di gelung atau di kepang. Anyaman kuda ini dihias dengan cat dan kain beraneka warna.  Tarian kuda lumping biasanya hanya menampilkan adegan prajurit berkuda, akan tetapi beberapa penampilan kuda lumping juga menyuguhkan atraksi kesurupan, kekebalan, dan kekuatan magis, seperti atraksi memakan beling dan kekebalan tubuh terhadap deraan pecut. Jaran Kepang merupakan bagian dari pagelaran tari reog. Meskipun tarian ini berasal dari Jawa, Indonesia, tarian ini juga diwariskan oleh kaum Jawa yang men...

Hukum Penutupan Masjid yang Dilakukan Oleh Pemerintah Karena Alasan Covid

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) hidup di Kampung yang saat ini sedang merebaknya wabah penyakit Corona. Hampir 80% penduduk sedang sakit karena wabah ini. Di Kampung tersebut sudah mendapat Zona merah berdasarkan ketetapan para dokter medis. Pemerintah setempat menutup Masjid2 di daerah tersebut sehingga sebagian Masyarakat tidak dapat melakukan sholat Jum'at. PERTANYAAN: Bagaimana hukum penutupan Masjid yang dilakukan Pemerintah sehingga menyebabkan sebagian Masyarakat tidak dapat melakukan sholat Jum'at. JAWABAN: Penutupan Masjid tidak boleh dilakukan, kecuali oleh Pemerintah yang bertujuan untuk kemaslahatan rakyatnya. Dan wajib dita'ati dhohir dan bathin oleh sesorang yang terindikasi covid dan secara dhahir oleh orang yang tidak terindikasi. Karena apabila tidak ditaati akan menimbulkan fitnah. REFERENSI:  بغية المسترشدين، الصحفة ١٨٠ مسألة ك) يجب امتثال أمر الإمام فى كل...

Saudara Menjadi Wali Ketika Ayah Tidak Diketahui Keberadaannya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Zainab ( nama samaran ) adalah seorang cewek kini usia 18 tahun yang saat ini menikah. Namun kabarnya, setelah menceraikan Ibu Zainab, Rabian (Ayah Zainab) sebagai wali nikahnya sudah menikah lagi di Kabupaten sebelah yang jarak Kabupaten kurang lebih 50 km - 60 km dari Rumah kediaman Zainab. Zainab tidak mengetahui persis alamat lengkap kediaman Ayahnya. Hanya saja Zainab pernah diberi no HPnya ketika bertemu dalam suatu kesempatan. Zainab menelpon Bapaknya, dengan maksud memohon untuk menjadi wali dalam pernikahannya. Namun yang menerima telpon adalah istri Rabian yang baru (Ibu Tiri Zainab).  Sepertinya Rabian ini merahasiakan kepada istri barunya bahwa dia pernah menikah dan mempunyai seorang Putri. Si istri tidak percaya apa yang dikatakan Zainab dan bilang Bahwa suaminya tidak ada dirumah dan kerja ke Pulau Bali.  Selain kasus diatas Bapak Zaina...

Hukum Mengeluarkan Madzi Saat Berpuasa

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Joni ( nama samaran ) semenjak seminggu yang lalu Dia selalu ingat pada pacarnya yang saat ini sudah menikah dengan Laki-laki lain. Ketika hendak tidur siang, Joni mengingat masa lalunya saat bercumbu dengannya. Sehingga Joni tidak terasa mengeluarkan madzi kemudian tertidur dan mimpi basah. Hal ini membuatnya kaget, karena Joni sedang berpuasa. PERTANYAAN: Batalkah puasa Joni karena di mengeluarkan madzi dan mani di siang hari saat sedang puasa? JAWABAN: Puasa Joni tidak batal akibat mengeluarkan madzi saat sadar, ataupun mengeluarkan mani akibat mimpi basah seperti kasus diatas. REFERENSI : فتح القريب، الجزؤ ١ الصحفة ١٣٨ ﻭاﻟﺴﺎﺩﺱ (اﻹﻧﺰاﻝ) ﻭﻫﻮ ﺧﺮﻭﺝ اﻟﻤﻨﻲ (ﻋﻦ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ) ﺑﻼ ﺟﻤﺎﻉ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻛﺈﺧﺮاﺟﻪ ﺑﻴﺪﻩ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﺮﻡ ﻛﺈﺧﺮاﺟﻪ ﺑﻴﺪ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﺃﻭ ﺟﺎﺭﻳﺘﻪ ﻭاﺣﺘﺮﺯ ﺑﻤﺒﺎﺷﺮﺓ ﻋﻦ ﺧﺮﻭﺝ اﻟﻤﻨﻲ ﺑﺎﺣﺘﻼﻡ، ﻓﻼ ﺇﻓﻄﺎﺭ ﺑﻪ ﺟﺰﻣﺎ٠ Artinya: Batal puasa yang ke-6 adalah keluar mani sebab persentuhan tanpa te...

Hukum Seorang Istri Meminta Upah Atas Pekerjaan Rumah Terhadap Suaminya Bolehkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badriyah ( nama samaran ) merupakan seorang Istri yang rajin sekali mengerjakan pekerjaan rumah seperti mencuci baju milik Suami dan Anak-anaknya, memasak, menyapu dan lain-lain. Namun setiap Badriyah selesai melakukan pekerjaan rumah tersebut, Dia meminta upah pada Suaminya dalam melakukan pekerjaan rumahnya. PERTANYAAN: Bolehkah Badriyah meminta upah pada Badrun atas pekerjaan rumah tangganya ? JAWABAN: Tidak boleh hukumnya seorang Istri (Badriyah) meminta upah atas pekerjaan rumah tangga kepada Suami (Badrun). REFERENSI: الفقه الميسر، الجزء ٥ الصحفة ٦٩ ﻫﻞ ﻣﻦ ﺣﻖ اﻟﺰﻭﺝ ﺧﺪﻣﺔ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻟﻪ؛ﻻ ﺧﻼﻑ ﺑﻴﻦ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻓﻲ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺧﺪﻣﺔ اﻟﺰﻭﺟﺔ ﻟﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ اﻟﺰﻭﺟﻴﺔ، ﻭﻧﻘﻞ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﻠﻤﺎء اﻹﺟﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ  ﻭاﺧﺘﻠﻔﻮا ﻫﻞ ﻳﺠﺐ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻡ ﻻ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻟﻴﻦ Artinya : Apakah pelayanan istri termasuk hak suami ? Tidak ada silang pendapat di kalangan Ulama' Fiqih perihal dianjurkannya istri m...

Hukum Menjual Sate Yang Dagingnya Direndam ke Bir Haramkah ?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) suatu ketika Dia ke sebuah Kota yang ada di Jawa Timur. Kemudian Dia mampir sejenak untuk mengisi kekosongan perutnya dengan membeli sate kambing. Setelah makan Badrun bertanya : "Berapa harga sate satu porsi yang sudah ku makan ?" Penjual menjawab :" 40 ribu (empat puluh ribu)".Badrun langsung terperanjat dan membayar sate tersebut sambil bertanya pada penjualnya, "Koq mahal Pak ?, kemudian penjualan menjawab : "Iya Mas, karena satenya pakai daging kambing yang direndam di Ciu/Bir. Lalu Badrun mengatakan pada penjualnya : "Saya membayar sate tersebut tidak ikhlas, lalu Badrun nyolong pergi meninggalkan penjualan sate tersebut. PERTANYAAN: Halalkah uang yang diterima oleh penjual sate tersebut, karena daging Kambingnya direndam di Ciu/Bir sebelum dibakar? JAWABAN: Tidak halal, karena menjual barang mutanajjis yang t...

Hukum Mengucapkan Perjanjian Pranikah saat Tunangan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah ( nama samaran ) merupakan pasangan Suami Istri yang saat ini sudah memasuki usia 7 tahun pernikahannya. Dulu saat tunangan Badrun pernah mengatakan pada Badriyah dengan mengucapkan : "Jika sampai 5 tahun pernikahan Kita, Kamu tidak punya Anak, maka Saya talak dirimu. PERTANYAAN: Apakah Badriyah secara otomatis tertalak dengan ucapan Badrun setelah memasuki usia 5 tahun pernikahannya? JAWABAN: Tidak tertalak, karena saat melakukan ta'liq talaq status Badriyah adalah orang lain atau bukan Istrinya. REFERENSI : الاقناع، الجزء ٢ الصحفة ٤٤٦ ثم شرع في القسم الرابع وهو المحل بقوله (ولا يقع الطلاق) المعلق (قبل النكاح) بعد وجوده لقوله صلى الله عليه وسلم لا طلاق إلا بعد نكاح صححه الترمذي  Artinya: Kemudian pengarang kitab memulai dalam membahas macam yang keempat yaitu tempat atau waktunya talak dengan ucapannya yang berupa (tidaklah terjadi pencer...