Saudara Menjadi Wali Ketika Ayah Tidak Diketahui Keberadaannya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Zainab (nama samaran) adalah seorang cewek kini usia 18 tahun yang saat ini menikah. Namun kabarnya, setelah menceraikan Ibu Zainab, Rabian (Ayah Zainab) sebagai wali nikahnya sudah menikah lagi di Kabupaten sebelah yang jarak Kabupaten kurang lebih 50 km - 60 km dari Rumah kediaman Zainab.
Zainab tidak mengetahui persis alamat lengkap kediaman Ayahnya. Hanya saja Zainab pernah diberi no HPnya ketika bertemu dalam suatu kesempatan. Zainab menelpon Bapaknya, dengan maksud memohon untuk menjadi wali dalam pernikahannya. Namun yang menerima telpon adalah istri Rabian yang baru (Ibu Tiri Zainab).
Sepertinya Rabian ini merahasiakan kepada istri barunya bahwa dia pernah menikah dan mempunyai seorang Putri. Si istri tidak percaya apa yang dikatakan Zainab dan bilang Bahwa suaminya tidak ada dirumah dan kerja ke Pulau Bali.
Selain kasus diatas Bapak Zainab juga pernah menikah dengan seorang Perempuan sebelum menikahi Ibu Zainab dan mempunyai seorang putra yang bernama Ibnu.
PERTANYAAN:
Jika Zainab tidak berhasil menemui Bapak atau tidak berhasil melacak no HPnya, apakah boleh Ibnu Saudara Seayah Zainab menjadi Wali nikah Zainab?
JAWABAN:
Tidak boleh Ibnu menjadi Wali nikahnya, karena Bapak kandungnya diketahui masih hidup namun hanya tidak diketahui keberadaannya. Dalam kodisi ini, yang menikahkan adalah Hakim ketika keberadaan Bapaknya berada dalam jarak masafah qasr (jarak boleh meng-qosor sholat). Tetapi apabila diyakini keberadaannya tidak sampai masafah qasr, menurut sebagian pendapat Hakim boleh menikahkannya karena dianggap masaqqat atau kesulitan untuk meminta izin Bapaknya.
REFERENSI:
المجموع شرح المهدب، الجزء ١٦ الصحفة ١٦٣
فرع : ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ: ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﺃﻭﻻﻫﻢ ﺑﻪ ﻣﻔﻘﻮﺩا ﺃﻭ ﻏﺎﺋﺒﺎ ﻏﻴﺒﺔ ﺑﻌﻴﺪﺓ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻭ ﻗﺮﻳﺒﺔ ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ، ﻭﺟﻤﻠﺔ ﺫﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺃﺏ ﺃﻭ ﺟﺪ ﻓﻐﺎﺏ اﻻﺏ ﻭﺣﻀﺮ اﻟﺠﺪ ﻭﺩﻋﺖ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﻟﻰ ﺗﺰﻭﻳﺠﻬﺎ ﻧﻈﺮﺕ، ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻥ اﻻﺏ ﻣﻔﻘﻮﺩا ﺑﺄﻥ اﻧﻘﻄﻊ ﺧﺒﺮﻩ ﻭﻻ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺣﻰ ﺃﻭ ﻣﻴﺖ ﻓﺎﻥ اﻟﻮﻻﻳﺔ ﻻ ﺗﻨﺘﻘﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﺠﺪ، ﻭاﻧﻤﺎ ﻳﺰﻭﺟﻬﺎ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ، ﻻﻥ ﻭﻻﻳﺔ اﻻﺏ ﺑﺎﻗﻴﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﻜﺎﻧﻪ ﻟﺼﺢ، ﻭاﻧﻤﺎ ﺗﻌﺬﺭ ﺑﻐﻴﺒﺘﻪ ﻓﻨﺎﺏ اﻟﺤﺎﻛﻢ ﻋﻨﻪ، ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻏﺎﺏ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺩﻳﻦ، ﻓﺎﻥ اﻟﺤﺎﻛﻢ ﻳﻨﻮﺏ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻓﻊ ﻣﻦ ﻣﺎﻟﻪ ﺩﻭﻥ اﻻﺏ
Artinya: (Cabang) Imam As Syafi'i RA berkata: Apabila Wali yang paling berhak mengawinkan itu tidak ditemukan atau pergi baik jarak tempuhnya jauh atau dekat, maka pemerintahlah yang mengawinkan anak perempuan itu. Secara globalnya permasalahan tersebut, bahwasanya ketika seorang Perempuan memiliki Ayah dan Kakek, lalu sang Ayah pergi dan yang ada adalah Kakeknya, kemudian Perempuan itu meminta sang kakek untuk mengawinkannya maka dilihat; apabila sang Ayah tidak diketahui keberadaannya (mafqûd) di mana kabar tentangnya terputus dan juga tidak diketahui hidup dan matinya, maka perwalian tidak pindah kepada sang Kakek. Yang bisa mengawinkannya adalah penguasa, karena perwalian sang Ayah masih tetap atas diri Perempuan itu. Dengan alasan bila sang Ayah mengawinkan Perempuan itu di tempatnya maka sah akad nikahnya, hanya saja ketidakadaannya menjadikan ia tak bisa mengawinkan maka Hakim bertindak menggantikannya sebagaimana bila seseorang menghilang dalam keadaan memiliki hutang, maka Hakim bukan sang Ayah yang bertindak mengambil hartanya guna membayar hutangnya.
ﻭاﻥ ﻏﺎﺏ ﻏﻴﺒﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﻨﻘﻄﻌﻪ ﺑﺄﻥ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺣﻰ ﻧﻈﺮﺕ ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺎﻓﺔ ﺗﻘﺼﺮ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺼﻼﺓ ﺟﺎﺯ ﻟﻠﺴﻠﻄﺎﻥ ﺗﺰﻭﻳﺠﻬﺎ، ﻻﻥ ﻓﻲ اﺳﺘﺌﺬاﻧﻪ ﻣﺸﻘﺔ ﻓﺼﺎﺭ ﻛﺎﻟﻤﻔﻘﻮﺩ٠ ﻭاﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺎﻓﺔ ﻻ ﺗﻘﺼﺮ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺼﻼﺓ، ﻓﺎﺧﺘﻠﻒ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻓﻴﻪ، ﻓﻤﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺤﺎﻛﻢ ﺗﺰﻭﻳﺠﻬﺎ، ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺬﻫﺐ، ﻻﻥ ﻓﻲ اﺳﺘﺌﺬاﻧﻪ اﻟﺤﺎﻕ ﻣﺸﻘﻪ، ﻓﻬﻮ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺎﻓﺔ اﻟﻘﺼﺮ ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺰﻭﻳﺠﻬﺎ ﻻﻧﻪ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ اﻟﺤﺎﺿﺮ، ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ اﻟﻘﺼﺮ ﻭاﻟﻔﻄﺮ، ﻓﻬﻮ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ اﻟﺒﻠﺪ٠
Apabila sang Ayah pergi dan tidak terputus kabar keberadaannya di mana diketahui Ia masih hidup maka dilihat; apabila ia berada pada jarak diperbolehkannya mengqashar shalat maka diperbolehkan bagi penguasa untuk mengawinkan Perempuan itu (tanpa perlu meminta izinnya). Karena memberatkan untuk meminta izinnya maka sang Ayah dianggap seperti mafqûd. Namun bila sang Wali berada pada jarak yang tidak memperbolehkan mengqashar shalat maka para sahabat kami berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat Hakim boleh mengawinkannya, ini pendapat Madzhab. Karena untuk meminta izinnya akan menemui kesulitan. Hal ini berlaku sebagaimana bila sang Ayah berada pada jarak diperbolehkannya mengqashar shalat. Sebagian Ulama' mengatakan, Hakim tidak boleh mengawinkannya karena sang Ayah tergolong tidak bepergian, dengan bukti dia tidak boleh mengqosor salat dan membatalkannya puasa, maka sang Ayah sama saja berada di Daerahnya.
روضة الطالبين، الجزء ٧ الصحفة ٦٩
ﻓﺼﻞ: ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ اﻟﻮﻟﻲ اﻷﻗﺮﺏ ﺣﺎﺿﺮا، ﻧﻈﺮ، ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻔﻘﻮﺩا ﻻ ﻳﻌﺮﻑ ﻣﻜﺎﻧﻪ ﻭﻻ ﻣﻮﺗﻪ ﻭﺣﻴﺎﺗﻪ، ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ، ﻟﺘﻌﺬﺭ ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ ﻣﻦ ﺟﻬﺘﻪ٠ ﻭﺇﻥ اﻧﺘﻬﻰ اﻷﻣﺮ ﺇﻟﻰ ﻏﺎﻳﺔ ﻳﺤﻜﻢ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﻤﻮﺗﻪ ﻭﻗﺴﻢ ﻣﺎﻟﻪ ﺑﻴﻦ ﻭﺭﺛﺘﻪ - ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺳﺒﻖ ﻓﻲ اﻟﻔﺮاﺋﺾ - اﻧﺘﻘﻠﺖ اﻟﻮﻻﻳﺔ ﺇﻟﻰ اﻷﺑﻌﺪ٠ ﻭﺇﻥ ﻋﺮﻑ ﻣﻜﺎﻥ اﻟﻐﺎﺋﺐ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﺎﻓﺔ اﻟﻘﺼﺮ، ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ، ﻭﻻ ﻳﺰﻭﺟﻬﺎ اﻷﺑﻌﺪ٠ ﻭﻗﻴﻞ: ﻳﺰﻭﺝ اﻷﺑﻌﺪ. ﻭﻋﻦ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻲ ﺣﺎﻣﺪ: ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ اﻟﻤﻠﻮﻙ ﻭﻛﺒﺎﺭ اﻟﻨﺎﺱ، اﺷﺘﺮﻁ ﻣﺮاﺟﻌﺘﻪ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ اﻟﺘﺠﺎﺭ ﻭﺃﻭﺳﺎﻁ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻼ٠ ﻭاﻟﺼﺤﻴﺢ اﻷﻭﻝ٠ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺩﻭﻥ ﻣﺴﺎﻓﺔ اﻟﻘﺼﺮ، ﻓﺄﻭﺟﻪ. ﺃﺣﺪﻫﺎ: ﻛﺎﻟﻄﻮﻳﻠﺔ، ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ ﻧﺼﻪ ﻓﻲ «اﻟﻤﺨﺘﺼﺮ»٠ ﻭﺃﺻﺤﻬﺎ: ﻻ ﺗﺰﻭﺝ ﺣﺘﻰ ﻳﺮاﺟﻊ ﻓﻴﺤﻀﺮ ﺃﻭ ﻳﻮﻛﻞ، ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ «اﻹﻣﻼء»٠ ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ: ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺘﻤﻜﻦ اﻟﻤﺒﺘﻜﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﺮﺟﻮﻉ ﺇﻟﻰ ﻣﻨﺰﻟﻪ ﻗﺒﻞ اﻟﻠﻴﻞ، اﺷﺘﺮﻃﺖ ﻣﺮاﺟﻌﺘﻪ، ﻭﺇﻻ، ﻓﻼ٠
Artinya: Pasal. Ketika Wali yang dekat tidak hadir, maka dipilah ; Apabila wali yang menghilang tidak diketahui tempat, mati atau tidaknya, maka Pemerintah yang menikahkan si Perempuan, karena kesulitan menikahkannya dari sang Ayah. Dan bila Hakim memvonis kematian sang Ayah dan warisannya dibagi-bagikan kepada Ahli warisnya -sesuai dengan aturan pembagian warisan dalam bab waris-, maka hak menjadi Wali berpindah pada Wali yang jauh. Apabila tempat Ayahnya diketahui, maka perlu diperinci; Apabila berada di jarak yang diperkenankan mengqosor salat, maka Pemerintah yang menikahkan si Perempuan, Wali yang jauh tidak boleh menikahkannya. Dan menurut satu pendapat Wali yang jauhlah yang menikahkan. Dan dari al-Qadhi Abi Hamid: Bila sang Ayah termasuk penguasa dan kelas elit, maka diminta untuk pulang, bila termasuk pedagang dan kelas menengah, maka tidak disyaratkan pulang. Dan yang benar adalah pendapat pertama.
Apabila berada di jarak yang tidak diperkenankan mengqosor salat, maka ada beberapa pendapat : Hukumnya seperti dalam jarak qhosor, ini zahir nas Imam Syafi'i dalam kitab al-Mukhtashor. Pendapat yang paling benar, si Perempuan tidak boleh dinikahkan sampai ayahnya diminta pulang kemudian menghadiri pernikahan atau mewakilkan, ini nas Imam Syafi'i dalam kitab al-Imla'. Apabila pernikahan ditangguhkan sampai sang Ayah pulang sebelum malam, maka ditunggu sampai pulang. Apabila tidak dimungkinkan pulang, maka tidak usah ditunggu.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Farhan A. Mujtaba
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________________
Komentar
Posting Komentar