Hukum Mengucapkan Perjanjian Pranikah saat Tunangan

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang saat ini sudah memasuki usia 7 tahun pernikahannya. Dulu saat tunangan Badrun pernah mengatakan pada Badriyah dengan mengucapkan : "Jika sampai 5 tahun pernikahan Kita, Kamu tidak punya Anak, maka Saya talak dirimu.

PERTANYAAN:

Apakah Badriyah secara otomatis tertalak dengan ucapan Badrun setelah memasuki usia 5 tahun pernikahannya?

JAWABAN:

Tidak tertalak, karena saat melakukan ta'liq talaq status Badriyah adalah orang lain atau bukan Istrinya.

REFERENSI:

الاقناع، الجزء ٢ الصحفة ٤٤٦

ثم شرع في القسم الرابع وهو المحل بقوله (ولا يقع الطلاق) المعلق (قبل النكاح) بعد وجوده لقوله صلى الله عليه وسلم لا طلاق إلا بعد نكاح صححه الترمذي 

Artinya: Kemudian pengarang kitab memulai dalam membahas macam yang keempat yaitu tempat atau waktunya talak dengan ucapannya yang berupa (tidaklah terjadi penceraian) yang digantungkan atas sesuatu (sebelum akad nikah) setelah ditemukannya sesuatu yang digantungkan tersebut, karena ada hadist Nabi Saw : "Tidak dah talak kecuali setelah nikah". Imam Turmudzi menilai hadits ini shahih.


المجموع شرح المهذب، الجزء ١٧ الصحفة ٦١

وأجمعت الامة على جواز الطلاق، إذا ثبت هذا فإن الطلاق لا يصح الا بعد النكاح٠ فأما إذا قال كل امرأة أتزوجها فهى طالق، أو إذا تزوجت امرأة من القبيله الفلانية فهى طالق، أو إذا تزوجت فلانة فهى طالق، أو قال لاجنبية إذا دخلت الدار وأنت زوجتى فأنت طالق، فلا يتعلق بذلك حكم، وإذا تزوج لم يقع عليها الطلاق٠

Artinya: Ulama' sepakat tentang bolehnya talak. ketika demikian maka talak tidak sah kecuali setelah pernikahan. Apabila seseorang Lelaki berkata ; "Setiap perempuan yang akan saya nikahi maka dia tertalak, atau ketika saya menikahi Perempuan dari kabilah si A maka Dia tertalak, atau ketika saya menikahi si A maka Dia tertalak, atau Lelaki tadi mengatakan kepada Perempuan yang bukan mahramnya; "Ketika kamu masuk rumah setelah menjadi istriku, maka kamu tertalak, maka tidak ada hukum yang berkaitan dengan perkataan demikian. Dan bila sang Lelaki sudah menikahinya maka talak tidaklah terjadi.



والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Nama : Abdul Salam
Alamat : Rajeg Tangerang Banten
________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahul Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur) 
_____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?