Hukum Bermain Kuda Lumping Dengan Atraksi Magic



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 

(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Kuda lumping juga disebut jaran kepang atau jathilan adalah tarian tradisional Jawa yang menampilkan sekelompok prajurit tengah menunggang kuda. Tarian ini berasal dari Ponorogo. Tarian ini menggunakan kuda yang terbuat dari bambu atau bahan lainnya yang di anyam dan dipotong menyerupai bentuk kuda, dengan dihiasi rambut tiruan dari tali plastik atau sejenisnya yang di gelung atau di kepang. Anyaman kuda ini dihias dengan cat dan kain beraneka warna. 

Tarian kuda lumping biasanya hanya menampilkan adegan prajurit berkuda, akan tetapi beberapa penampilan kuda lumping juga menyuguhkan atraksi kesurupan, kekebalan, dan kekuatan magis, seperti atraksi memakan beling dan kekebalan tubuh terhadap deraan pecut. Jaran Kepang merupakan bagian dari pagelaran tari reog. Meskipun tarian ini berasal dari Jawa, Indonesia, tarian ini juga diwariskan oleh kaum Jawa yang menetap di Sumatra Utara dan di beberapa daerah di luar Indonesia seperti di Malaysia, Suriname, Hong Kong, Jepang dan Amerika.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum bermain Kuda lumping yang menyuguhkan atraksi kesurupan, kekebalan, dan kekuatan magis, seperti atraksi memakan beling dan kekebalan tubuh terhadap deraan pecut?

JAWABAN:

Hukum bermain Kuda lumping yang menyuguhkan atraksi adalah boleh apabila ada jaminan keselamatan bagi pelakunya, seperti kekebalan dan kekuatan megic dll. Sementara apabila beratraksi dengan hal-hal yang diharamkan seperti memakan beling adalah haram.

Adapun kerasukan karena bacaan mantranya, maka dilihat:

a) Jika bacaan mantra tersebut mengandung kekufuran, maka hukumnya kufur.

b) Jika bacaan mantra tersebut mengandung sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya haram.

c) Jika bacaan mantra tersebut tidak mengandung kekufuran dan sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya boleh.

REFERENSI:

حاشية البجيرمي، الجزء ٤ الصحفة ٣٥٠

تَنْبِيهٌ؛

يَحِلُّ اصْطِيَادُ الْحَيَّةِ لِحَاذِقٍ فِي صَنْعَتِهِ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ سَلَامَتُهُ مِنْهَا. وَقَصَدَ تَرْغِيبَ النَّاسِ فِي اعْتِمَادِ مَعْرِفَتِهِ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِ النَّوَوِيِّ فِي فَتَاوِيهِ

Artinya : Catatan pengingat. Boleh berburu atau menangkap ular bagi seseorang yang ahli di bidang itu, dan dia yakin terjamin keselamatannya saat melakukan pekerjaan tersebut, serta dia bertujuan untuk menarik perhatian orang-orang agar melihat pertunjukannya itu, hal ini sebagaimana keterangan yang diambil dari pendapat Imam Nawawi dalam kitab Fatawa beliau.

وَيُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِهِ أَيْضًا حِلُّ أَنْوَاعِ اللَّعِبِ الْخَطِيرَةِ مِنْ الْحَاذِقِ بِهَا أَيْ كَالْبَهْلَوَانِ حَيْثُ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ سَلَامَتُهُ. وَإِذَا مَاتَ يَمُوتُ شَهِيدًا وَيَجُوزُ التَّفَرُّجُ عَلَيْهِ حَيْثُ جَازَتْ وَإِلَّا فَلَا٠

Dalam pendapat Imam Nawawi yang lain dijelaskan tentang bolehnya melakukan berbagai atraksi yang membahayakan bagi yang ahli dalam bidang tersebut contohnya seperti atraksi akrobat atau sirkus, asalkan dia yakin atas keselamatan dirinya, dan jika dia mati maka matinya mati syahid (akhirat), dan boleh hukumnya memberikan uang untuk melapangkan kehidupannya apabila atraksi tersebut diperbolehkan, apabila tidak diperbolehkan (bersiko besar kematian) maka tidak boleh. 


شرح البهجة الوردية، الجزء ١٧ الصحفة ٣٥٠

 قَوْلُهُ ؛ وَالشَّعْبَذَةُ  هِيَ إظْهَارُ الْأُمُورِ الْعَجِيبَةِ بِوَاسِطَةِ تَرْتِيبِ آلَاتٍ هَنْدَسِيَّةٍ وَخِفَّةِ الْيَدِ ، وَالِاسْتِعَانَةِ بِخَوَاصِّ الْأَدْوِيَةِ، وَالْأَحْجَارِ وَفِي التَّحْرِيمِ إنْ لَمْ يَتَرَتَّبْ عَلَيْهَا مَفْسَدَةٌ خِلَافٌ

Artinya : Permainan sulap adalah bentuk permainan yang dapat menampakkan hal-hal mengagumkan dengan memakai sarana alat-alat tertentu dan kecepatan tangan, sebagai media untuk memudahkan penjualan obat-obatan, dan bebatuan. Bila menimbulkan kerugian (kerusakan), Ulama' berbeda pendapat dalam hukum keharamannya.


فوائد المكية، الصحفة ٢٩

 مسألة: فى أقسام السحر وحكمه ٠

 ومنها الاستعانة بالأرواح الأرضية بواسطة الرياضة وقراءة العزائم إلى حيث يخلق الله تعالى عقب ذلك على سبيل جرى العادة بعض خوارق٠ وهذا النوع قالت المعتزلة إنه كفر لأنه لا يمكن معه معرفة صدق الرسل عليهم الصلاة والسلام للالتباس، ورد بأن العادة الإلهية جرت بصرف المعارضين للرسل عن إظهار خارق٠ ثم التحقيق أن يقال؛

١- إن كان من يتعاطى ذلك خيرا متشرعا فى كامل ما يأتى ويدر ٠

٢- وكان من يستعين به من الأرواح الخيرة٠

٣- وكانت عزائمه لا تخالف الشرع٠

٤- وليس فيما يظهر على يده من الخوارق ضرر شرعى على أحد٠

فليس ذلك من السحر بل من الأسرار والمعونة وإلا فهو حرام إن تعلمه ليعمل به بل يكفر إن اعتقد حل ذلك فإن تعلمه ليتوقاه فمباح وإلا فمكروه٠ إهـ 

Artinya : MAS'ALAH : Pembahasan bentuk-bentuk sihir dan hukumnya. Diantara macam sihir adalah meminta pertolongan dengan arwah arodhiyah dengan cara laku riyadhoh dan membaca azimat-azimat yang setelahnya akan menimbulkan hal-hal aneh diluar kebiasaan pada umumnya. Menurut kaum Mu'tazilah ini termasuk perbuatan kufur karena dapat menyerupai dan melemahkan kebenaran para utusan Allah akan mukjizatnya. Namun hal ini dotolak oleh pendapat yang menyatakan bahwa adat ALLAH memalingkan orang-orang yang menentang para Rosul untuk bisa menampakkan hal yang khoriqul adah.

Syarat - syarat yang harus dipenuhi :

1) Orang sholeh, yang mengerti hukum syariat, dan memang faham dan mengerti dan faham dengan apa yang akan dilakukan (per khodaman).

2) Khodamnya dari arwah atau  jin yang baik.

3) Bacaan atau taukil atau  kalimat istikhdam atau  jimatnya tidak melanggar Syara'.

4) Khoriqul adahnya atau  keistimewaan dan khasiatnya tidak berbahaya atau  tidak merugikan siapapun secara Syara'.

Bila yang terjadi khoriqul adah semacam ini, maka hal tersebut bukanlah sihir tetapi kelebihan dan ma'unah. Dan apabila tidak memenuhi hal diatas,  maka hal itu harom, serta Apabila seseorang  mempelajari hal tersebut dan berniat mengamalkannya maka hukumnya haram bahkan bisa menjadi kufur bila meyakini bahwa hal itu hukumnya halal. Namun apabila dia mempelajarinya hanya untuk menjaga diri dari ilmu itu maka hukumnya mubah, apabila tidak bertujuan menjaga diri dari keharamannya maka hukumnya makruh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA 

Nama : Itsna Noer Sa'adah 

Alamat : DKI Jogyakarta

___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)

Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)

Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)

Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)

Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)

Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)

Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)

Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)

Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)

Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 

___________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?