Hukum Seorang Istri Meminta Upah Atas Pekerjaan Rumah Terhadap Suaminya Bolehkah ?
DESKRIPSI:
Badriyah (nama samaran) merupakan seorang Istri yang rajin sekali mengerjakan pekerjaan rumah seperti mencuci baju milik Suami dan Anak-anaknya, memasak, menyapu dan lain-lain. Namun setiap Badriyah selesai melakukan pekerjaan rumah tersebut, Dia meminta upah pada Suaminya dalam melakukan pekerjaan rumahnya.
PERTANYAAN:
Bolehkah Badriyah meminta upah pada Badrun atas pekerjaan rumah tangganya ?
JAWABAN:
Tidak boleh hukumnya seorang Istri (Badriyah) meminta upah atas pekerjaan rumah tangga kepada Suami (Badrun).
REFERENSI:
الفقه الميسر، الجزء ٥ الصحفة ٦٩
ﻫﻞ ﻣﻦ ﺣﻖ اﻟﺰﻭﺝ ﺧﺪﻣﺔ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﻟﻪ؛ﻻ ﺧﻼﻑ ﺑﻴﻦ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻓﻲ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ ﺧﺪﻣﺔ اﻟﺰﻭﺟﺔ ﻟﺯﻭﺟﻬﺎ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ اﻟﺰﻭﺟﻴﺔ، ﻭﻧﻘﻞ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﻠﻤﺎء اﻹﺟﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭاﺧﺘﻠﻔﻮا ﻫﻞ ﻳﺠﺐ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻡ ﻻ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻟﻴﻦ
Artinya : Apakah pelayanan istri termasuk hak suami ? Tidak ada silang pendapat di kalangan Ulama' Fiqih perihal dianjurkannya istri melayani suami dalam rumah tangga. Sebagian Ulama' menuqil adanya Ijma' ulama dalam hal ini. Hanya saja ada perbedaan, apakah hal ini bersifat wajib atau tidak.
اﻟﻘﻮﻝ اﻷﻭﻝ: ﺃﻥ ﺧﺪﻣﺔ اﻟﺰﻭﺟﺔ ﻟﺯﻭﺟﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﻭاﺟﺒﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻭﻟﻜﻦ اﻷﻭﻟﻰ ﻟﻬﺎ ﺧﺪﻣﺘﻪ ﺑﻤﺎ ﺟﺮﺕ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﺑﻪ، ﻭﺇﻟﻴﻪ ﺫﻫﺐ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺑﻌﺾ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ. ﻭﺣﺠﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ اﻟﻤﻌﻘﻮﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻫﻮ اﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﻬﺎ ﻓﻼ ﻳﻠﺰﻣﻬﺎ ﻣﺎ ﺳﻮاﻩ، ﻭﻳﺆﻳﺪ ﺫﻟﻚ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻓﺈﻥ ﺃﻃﻌﻨﻜﻢ ﻓﻼ ﺗﺒﻐﻮا ﻋﻠﻴﻬﻦ ﺳﺒﻴﻼ}
Pendapat pertama: Pelayanan istri kepada suami bukan suatu kewajiban. Namun lebih utama bagi istri untuk melayani suami seperti kebiasaan yang berlaku. Pendapat ini yang dipilih oleh mayoritas Ulama' dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah. Mereka berhujjah bahwa pokok sasaran dalam akan nikah adalah bercumbu dengan si istri, maka selain hal itu tidaklah wajib bagi istri. Ini diperkuat dengan firman Allah SWT. {Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya !
اﻟﻘﻮﻝ اﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺧﺪﻣﺔ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﺇﻟﻴﻪ ﺫﻫﺐ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺑﻌﺾ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ، ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻟﻬﻢ ﺷﻲء ﻣﻦ اﻟﺘﻔﺼﻴﻞ، ﻓﺎﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﺑﻮﺟﻮﺏ ﺫﻟﻚ ﺩﻳﺎﻧﺔ، ﻭﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺄﺧﺬ ﻣﻦ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﺟﺮا ﻋﻠﻰ ﺧﺪﻣﺘﻬﺎ ﻟﻪ؛ ﻭﻳﺴﺘﺪﻟﻮﻥ ﺑﺄﻥ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺴﻢ اﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﻴﻦ ﻋﻠﻲ ﻭﻓﺎﻃﻤﺔ -ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﻓﺠﻌﻞ ﻋﻤﻞ اﻟﺪاﺧﻞ ﻋﻠﻰ ﻓﺎﻃﻤﺔ، ﻭﻋﻤﻞ اﻟﺨﺎﺭﺝ ﻋﻠﻰ ﻋﻠﻲ٠
Pendapat kedua: Wajib atas istri melayani suami. Ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, mayoritas Malikiyah dan sebagian Hanabilah, hanya saja dalam kalangan ini terdapat perincian; Golongan Hanafiyah mengatakan kewajiban ini sebagai ajaran agama, dan bagi istri tidak boleh meminta imbalan atas pelayanannya. Dan mereka berpijak bahwa, Nabi SAW membagi pekerjaan antara Sahabat Ali dan Sayyidah Fatimah Radiyallahu Anhuma, maka Nabi SAW menjadikan pekerjaan rumah untuk Fatimah RA. dan pekerjaan di luar rumah untuk Ali RA.
ﻭﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻳﻘﻴﺪﻭﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﺨﺪﻣﺔ اﻟﻤﺜﻞ ﻓﻲ اﻷﻋﻤﺎﻝ اﻟﺒﺎﻃﻨﺔ اﻟﺘﻲ ﺟﺮﺕ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﺑﻘﻴﺎﻡ اﻟﺰﻭﺟﺔ ﺑﻤﺜﻠﻬﺎ ﻛﺎﻟﻌﺠﻦ ﻭاﻟﻜﻨﺲ، ﻭاﻟﻔﺮﺵ، ﻭاﺳﺘﻘﺎء اﻟﻤﺎء ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ، ﻭاﺳﺘﺪﻟﻮا ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻭﻟﻬﻦ ﻣﺜﻞ اﻟﺬﻱ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﺑﺎﻟﻤﻌﺮﻭﻑ}
Mayoritas Malikiyah membatasi hal di atas dengan pelayanan sebagaimana pekerjaan di dalam rumah tangga yang biasa berlaku atas istri pada umumnya, seperti menguli / mengadon, menyapu, menghampar tikar, mengambil air dan semacamnya. Mereka berlandaskan firman Allah SWT {Dan mereka (para Wanita) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf}
حاشية الجمل الجزء ٤
وقع السؤال فى الدرس هل يجب على الرجل اعلام زوجته بأنها لاتجب عليها خدمة مما جرت به العادة من الطبخ والكنس ونحوهما مماجرت به عادتهن أم لا ؟ وأجبنا بأن الظاهر الأول لأنها اذا لم تعلم بعدم وجوب ذلك ظنت أنه واجب وأنها لاتستحق نفقة ولاكسوة إن لم تفعله فصارت كأنهامكرهة على الفعل
Artinya : Ada pertanyaan dalam (disela-sela) pelajaran : apakah wajib atau tidak, bagi Suami memberi tahu istrinya, bahwa pelayanan yang menjadi kebiasaan seperti memasak, menyapu dan semacamnya itu tidak wajib bagi si istri ? Dan kami menjawab (dengan pandangan) bahwasanya yang jelas memberitahu istri tentang hal itu hukumnya wajib, karena ketika perempuan tidak tahu akan ketidak wajiban hal tersebut, maka dia akan menyangka bahwa hal itu wajib atas dirinya dan dia tidak berhak mendapat nafkah (sandang pangan) bila tidak melakukan hal di atas. Oleh karena itu dia seakan-akan terpaksa melakukan pekerjaan rumah tersebut.
ومع ذلك لو فعلته ولم يعلمها فيحتمل أنه لا يجب لها أجرة على الفعل لتقصيرها بعدم البحث والسؤال عن ذلك
Bersamaan hal tersebut, bila istri mengerjakan pekerjaan rumah sedang sang suami tidak memberitahunya, maka ada kemungkinan tidak wajibnya memberi upah untuk istri atas pekerjaannya, karena kecerobohan istri tidak bertanya hal tersebut.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_____________________________
Komentar
Posting Komentar