Hukum Mengeluarkan Madzi Saat Berpuasa


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Joni (nama samaran) semenjak seminggu yang lalu Dia selalu ingat pada pacarnya yang saat ini sudah menikah dengan Laki-laki lain. Ketika hendak tidur siang, Joni mengingat masa lalunya saat bercumbu dengannya. Sehingga Joni tidak terasa mengeluarkan madzi kemudian tertidur dan mimpi basah. Hal ini membuatnya kaget, karena Joni sedang berpuasa.

PERTANYAAN:

Batalkah puasa Joni karena di mengeluarkan madzi dan mani di siang hari saat sedang puasa?

JAWABAN:

Puasa Joni tidak batal akibat mengeluarkan madzi saat sadar, ataupun mengeluarkan mani akibat mimpi basah seperti kasus diatas.

REFERENSI:

فتح القريب، الجزؤ ١ الصحفة ١٣٨

ﻭاﻟﺴﺎﺩﺱ (اﻹﻧﺰاﻝ) ﻭﻫﻮ ﺧﺮﻭﺝ اﻟﻤﻨﻲ (ﻋﻦ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ) ﺑﻼ ﺟﻤﺎﻉ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻛﺈﺧﺮاﺟﻪ ﺑﻴﺪﻩ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﺮﻡ ﻛﺈﺧﺮاﺟﻪ ﺑﻴﺪ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﺃﻭ ﺟﺎﺭﻳﺘﻪ ﻭاﺣﺘﺮﺯ ﺑﻤﺒﺎﺷﺮﺓ ﻋﻦ ﺧﺮﻭﺝ اﻟﻤﻨﻲ ﺑﺎﺣﺘﻼﻡ، ﻓﻼ ﺇﻓﻄﺎﺭ ﺑﻪ ﺟﺰﻣﺎ٠

Artinya: Batal puasa yang ke-6 adalah keluar mani sebab persentuhan tanpa terjadi Jima', baik keluarnya akibat perkara haram contohnya akibat onani dengan tangan sendiri, maupun keluarnya dengan cara yang halal contohnya akibat di onani Istri. Keluar mani akibat persentuhan ini, mengecualikan hukum keluarnya mani akibat mimpi basah, maka keluar mani akibat mimpi ini secara pasti tidak membatalkan.


الإقناع للشربيني، الجزء ١ الصحفة ٢٣٧

 و الخامس ( الإنزال ) ولو قطرة ( عن مباشرة ) بنحو لمس كقبلة بلا حائل لأنه يفطر بالإيلاج بغير إنزال فبالإنزال مع نوع شهوة أولى بخلاف ما لو كان بحائل أو نظر أو فكر ولو بشهوة لأنه إنزال بغير مباشرة كالاحتلام

Artinya: Batal puasa yang ke-5 adalah keluarnya sperma walau setetes akibat bersentuhan langsung contohnya akibat mencium tanpa adanya kain penghalang. Hal ini dikarenakan jika Mubasyaroh (persentuhan) semisal contoh memasukan dzakar ke farji meskipun tidak keluar mani saja membatalkan. Apalagi jika sentuhan tersebut mengakibatkan keluarnya mani dengan disertai adanya syahwat, hal itu tentunya lebih membatalkan puasaHal ini hukumnya berbeda dengan kasus keluar nya mani sebab adanya persentuhan namun ada penghalang (tidak bersentuhan kulit secara langsung) atau sebab melihat atau sebab membayangkan meskipun disertai syahwat, hal seperti ini tidak membatalkan karena tidak termasuk katagori mubasyaroh (bersentuhan kulit secara langsung), contoh hal ini adalah mimpi basah.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ٣٢٢

ﺃﻣﺎ ﺇﺫا اﺣﺘﻠﻢ ﻓﻼ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ ﻷﻧﻪ ﻣﻐﻠﻮﺏ ﻛﻤﻦ ﻃﺎﺭﺕ ﺫﺑﺎﺑﺔ ﻓﻮﻗﻌﺖ ﻓﻲ ﺟﻮﻓﻪ ﺑﻐﻴﺮ اﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﻓﻬﺬا ﻫﻮ اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻓﻲ ﺩﻟﻴﻞ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ 

Artinya: Adapun jika seseorang mimpi basah, maka berdasarkan ijma' Ulama', puasa orang tersebut tidak batal karena hal itu terjadi diluar kehendaknya, hal ini mirip dengan kasus ada lalat yang tiba-tiba terbang masuk ke mulutnya dan tertelan tanpa sengaja, pendapat inilah yang dibuat pegangan dalam dalil masalah ini.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ٤٤٨

 فرع:  لو قبل امرأة وتلذذ فأمذى ولم يمن ، لم يفطر عندنا بلا خلاف، وحكاه ابن المنذر عن الحسن البصري والشعبي والأوزاعي وأبي حنيفةوأبي ثور قال : وبه أقول ، وقال مالك وأحمد : يفطر ، دليلنا أنه خارج لا يوجب الغسل فأشبه البول 

Artinya :Cabang hukum. Apabila seorang Laki-laki mencium seorang Wanita, dan dia merasa nikmat sehingga keluar madzi namun tidak sampai keluar mani maka menurut Madzhab Syafi'iyyah, puasanya tidak batal. Pendapat ini diceritakan oleh Ibnu Mundzir dari pendapat Hasan al-Basri, as-Sya'bi, al- Auza'i, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur. Ibnu Mundzir berkata : pendapat inilah yang aku ikuti". Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat : hal itu membatalkan. Adapun dalil kami (Syafi'iyyah) keluarnya madzi tersebut bukan termasuk perkara yang mewajibkan mandi, maka madzi tersebut hukumnya seperti air kencing.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama: Muhammad Iqbal
Alamat: Cihampelas Bandung
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid 
(Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi 
(Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih 
(Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin 
(Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
 (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus & Muharrir : K . Mahmulul Huda
 (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur),

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?