Hukum Menjual Sate Yang Dagingnya Direndam ke Bir Haramkah ?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) suatu ketika Dia ke sebuah Kota yang ada di Jawa Timur. Kemudian Dia mampir sejenak untuk mengisi kekosongan perutnya dengan membeli sate kambing. Setelah makan Badrun bertanya : "Berapa harga sate satu porsi yang sudah ku makan ?" Penjual menjawab :" 40 ribu (empat puluh ribu)".Badrun langsung terperanjat dan membayar sate tersebut sambil bertanya pada penjualnya, "Koq mahal Pak ?, kemudian penjualan menjawab : "Iya Mas, karena satenya pakai daging kambing yang direndam di Ciu/Bir. Lalu Badrun mengatakan pada penjualnya : "Saya membayar sate tersebut tidak ikhlas, lalu Badrun nyolong pergi meninggalkan penjualan sate tersebut.

PERTANYAAN:

Halalkah uang yang diterima oleh penjual sate tersebut, karena daging Kambingnya direndam di Ciu/Bir sebelum dibakar?

JAWABAN:

Tidak halal, karena menjual barang mutanajjis yang tidak mungkin untuk disucikan.

REFERENSI:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٤ الصحفة ٢٣٧

 وَالْمُتَنَجِّسُ الَّذِي لَا يُمْكِنُ تَطْهِيرُهُ بِالْغُسْلِ (كَالْخَلِّ وَاللَّبَنِ وَكَذَا الدُّهْنُ فِي الْأَصَحِّ) لِتَعَذُّرِ تَطْهِيرِهِ كَمَا مَرَّ بِدَلِيلِهِ، وَأَعَادَهُ هُنَا لِيُبَيِّنَ جَرَيَانَ الخِلَافِ فِي صِحَّتِهِ بِنَاءً عَلَى إمْكَانِ تَطْهِيرِهِ، وَإِنْ كَانَ الْأَصَحُّ مِنْهُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ فَلَا تَكْرَارَ خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَهُ وَكَمَاءٍ تَنَجَّسَ، وَإِمْكَانُ طُهْرِ قَلِيلِهِ بِالْمُكَاثَرَةِ وَكَثِيرِهِ بِزَوَالِ التَّغَيُّرِ كَإِمْكَانِ طُهْرِ الْخَمْرِ بِالتَّخَلُّلِ وَجِلْدِ الْمَيْتَةِ بِالِانْدِبَاغِ


Artinya : (Dan sesuatu yang terkena najis yang tidak dapat disucikan) dengan cara dibasuh (seperti cuka, susu dan minyak menurut pendapat yang paling benar) karena sulit untuk disucikan sebagaimana keterangan yang sudah lewat beserta dalilnya. Dan pengarang kitab mengulangi kasus ini di sini guna menjelaskan akan adanya perbedaan Ulama' mengenai keabsahan kasus ini dengan berpijak pada pendapat yang mengatakan masih bisa disucikan, walaupun pendapat yang paling benar mengatakan tidak sahnya transaksi benda terkena najis yang tidak mungkin disucikan, oleh karenanya tidak ada pengulangan dalam keterangan pengarang, bedahalnya dengan orang yang menyangka ada pengulangan, dan seperti air yang terkena najis. Kasus air sedikit yang bisa disucikan dengan cara menambahkan air dan air banyak dengan cara hilangnya perubahan air sebab najis itu hukumnya sama dengan arak yang bisa suci dengan beruban menjadi cuka dan kulit bangkai dengan cara disamak.

 وَكَأَجْرِ عَجْنٍ بِزِبْلٍ لَا دَارٍ بُنِيَتْ بِهِ لِأَنَّهُ فِيهَا تَابِعٌ لَا مَقْصُودٌ، وَأَرْضٌ سُمِّدَتْ بِنَجِسٍ وَلَا قِنٍّ عَلَيْهِ وَشْمٌ، وَإِنْ وَجَبَتْ إزَالَتُهُ وَمَا يُطَهِّرُهُ الْغُسْلُ كَثَوْبٍ تَنَجَّسَ بِمَا لَا يَسْتُرُ شَيْئًا مِنْهُ وَيَصِحُّ بَيْعُ الْقَزِّ وَفِيهِ الدُّودُ وَلَوْ مَيِّتًا؛ لِأَنَّهُ مِنْ مَصْلَحَتِهِ٠


Juga kasus batu bata yang pembuatannya dicampur kotoran hewan, tidak demikian dengan kasus transaksi rumah yg bangun dengan bata campuran najis, karena bata dalam transaksi rumah sekedar ikut bukan menjadi tujuan asli transaksi, juga kasus tanah yang dipupuk dengan najis dan seorang budak yang bertato meski wajib menghilangkan tatonya, juga sesuatu yang terkena najis yang bisa disucikan dengan cara dibasuh, seperti pakaian yang terkena najis yang tidak menghalangi sebagianpun dari pakaian tersebut. Dan sah menjual sutra yang terdapat ulat meskipun mati karena ulat dapat memperbagus kualitas sutranya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Lutfi Sururil Ulum
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
_____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Miftahul Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?