Hukum Perusahaan Meminta Ganti Rugi kepada Karyawan yang Berhenti Bekerja sebelum Masa Kontrak Kerja Habis
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Farhan ( nama samaran ) baru saja diterima kerja di sebuah Perusahaan. Dia dikontrak kerja selama 5 tahun di sebuah Perusahaan tersebut. Di dalam kontrak kerja ada bagian kesepakatan yang berbunyi : "Jika karyawan berhenti bekerja baik sebab mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum selesai waktu kontrak selama 5 tahun, maka wajib mengganti kerugian kepada perusahaan sebesar 20 juta." PERTANYAAN: Apakah hukum kesepakatan tersebut dalam Islam? JAWABAN: Hukum kesepakatan tersebut adalah : a. Apabila terjadi di dalam transaksi ( shulb al-aqdi ), maka aqad ( ijarah / jual beli jasa) tersebut adalah tidak sah, karena kesepakatan tersebut tidak sesuai dengan kehendak akad. b. Apabila terjadi diluar trasaksi (ghoir shulb al-aqdi), maka aqad ( ijarah / jual beli jasa) tersebut adalah sah, tetapi kesepakatan tersebut adalah haram, karena didalamnya terdapat ...