Hukum Meminta Talak Pada Suami yang Tidak Memberi Nafkah dan Suka Mencuri Uang Istri
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Siska (nama samaran) merupakan seorang Janda dengan 3 Orang Anak yang menikah dengan Siswanto (nama samaran) yang merupakan seorang Duda yang mempunyai seorang Anak dengan Istri sebelumnya. Pernikahan Siska dan Siswanto sudah berjalan sekitar 6 bulan. Namun selama 6 bulan ini, Siska tidak merasa cocok lagi dengan Siswanto sehingga Siska meminta talak dan mengusirnya dari Rumah Siska, karena apabila dibiarkan justru kelakuannya tambah parah.
Hal ini karena Siswanto tidak memberi nafkah pada Siska, bahkan Siswanto terkadang mencuri uang Siska. Siswanto bekerja hanya cukup untuk kebutuhannya sendiri untuk beli Rokok dll. Selain itu, Siswanto juga sering memarahi Anak Siska dan melarang Siska memberikan uang kepada Anak-anak tersebut. Padahal Siska memberi uang dengan hasil kerjanya sendiri dan juga pada Anak-anaknya sendiri.
Bagaimana hukum meminta talak pada Suami, karena sang Suami melakukan hal-hal seperti Deskripsi diatas?
JAWABAN:
Hukum meminta talak pada Suami karena Suami melakukakan hal-hal sebagaimana dalam deskripsi adalah boleh. Karena permintaan talaq Istri karena adanya sebab yang dibolehkan oleh syariat seperti ;
a) Istri tidak menyukai akhlak Suami.
b) Istri tidak menyukai fisik atau jasmani Suami.
c) Ada kekhawatiran Istri tidak mampu menjalankan kewajibannya kepada Suami.
REFERENSI:
فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ١٣٨
ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺳﺄﻟﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻟﻄﻼﻕ) ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻃﻼﻗﻬﺎ (ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﺑﺄﺱ) ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﻣﺎ ﻟﻠﺘﺄﻛﻴﺪ ﻭاﻟﺒﺄﺱ اﻟﺸﺪﺓ ﺃﻱ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺗﺪﻋﻮﻫﺎ ﻭﺗﻠﺠﺌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﻛﺄﻥ ﺗﺨﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻘﻴﻢ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﺴﻦ اﻟﺼﺤﺒﺔ ﻭﺟﻤﻴﻞ اﻟﻌﺸﺮﺓ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺃﻭ ﺑﺄﻥ ﻳﻀﺎﺭﻫﺎ ﻟﺘﻨﺨﻠﻊ ﻣﻨﻪ٠ (ﻓﺤﺮاﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ) ﺃﻱ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻋﻨﻬﺎ (ﺭاﺋﺤﺔ اﻟﺠﻨﺔ) ﻭﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺴﻨﻮﻥ اﻟﻤﺘﻘﻮﻥ ﻻ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﺃﺻﻼ ﻓﻬﻮ ﻟﻤﺰﻳﺪ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﻬﺪﻳﺪ ﻭﻛﻢ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻧﻈﻴﺮ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ: ﻫﺬا ﻭﻋﻴﺪ ﻋﻈﻴﻢ ﻻ ﻳﻘﺎﺑﻞ ﻃﻠﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﻮ ﺻﺢ ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ: اﻷﺧﺒﺎﺭ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﺗﺮﻏﻴﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﻃﻼﻕ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﺤﺪﻳﺚ ﺛﻮﺑﺎﻥ ﻫﺬا
Artinya : "(Siapapun wanita yang meminta talak pada Suaminya)" dalam riwayat lain "meminta agar mentalaknya" (dengan tanpa alasan yang sangat kuat)" kalimat tersebut menggunakan tambahan "maa" yang berfungsi sebagai penguat. Arti al-ba'su adalah tekanan / alasan yang kuat, maksudnya wanita tersebut meminta talak tanpa alasan/sebab yang kuat untuk bercerai, contoh alasan kuat seperti Wanita tadi takut tidak bisa menegakkan hukum-hukum Allah swt dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti bergaul dengan baik, atau melayani dengan baik karena adanya rasa benci kepada suaminya, atau karena suami berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya sehingga dia meminta cerai (khulu') pada suaminya. "(maka haram baginya aroma surga)" artinya dia terhalang dari mencium aroma Surga. Adapun orang yang pertama mendapati aroma Surga adalah orang yang berbuat baik dan bertakwa, artinya wanita tersebut bukan tidak bisa mencium aroma Surga sama sekali, hal tersebut hanya untuk menambah begitu beratnya peringatan, dan betapa banyak perbandingan dari hal ini. Ibnul Arobi berkata " ini merupakan ancaman berat yang tidak sebanding dengan tuntutan wanita yang ingin keluar dari ikatan pernikahan jikalau hadits ini benar-benar shohih. Ibnu Hajar berkata; "Hadits-hadits yang menjelaskan tentang peringatan terhadap wanita yang meminta talak pada suaminya itu diarahkan kepada kasus tuntutan talak istri pada suami tanpa memiliki sebab yang menjadi sumber munculnya tuntutan talak dari istri pada suami seperti di hadits Tsauban ini.
الحاوي الكبير ، الجزء ١٠ الصحفة ٥
ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ: ﻭﺟﻤﻠﺔ اﻟﺨﻠﻊ ﺃﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﺿﺮﺑﻴﻦ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ٠ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﻏﻴﺮ ﺳﺒﺐ٠ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻬﻮ ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﻣﺒﺎﺡ ﻭﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻓﺎﺳﺪ ﻭﻣﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ٠ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻘﺴﻢ اﻷﻭﻝ: ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ: ﺇﻣﺎ ﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻌﺠﺰ٠ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻓﻬﻮ ﺃﻥ ﺗﻜﺮﻩ ﻣﻨﻪ ﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﺧﻠﻘﻪ، ﻭﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﻠﺔ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﺒﺢ ﻣﻨﻈﺮﻩ ﻭﻫﻮ ﻣﻘﻴﻢ ﺑﺤﻘﻬﺎ، ﻓﺘﺮﻯ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺑﺄﺣﺪ ﻫﺬﻩ اﻟﻮﺟﻮﻩ ﺃﻥ ﺗﻔﺘﺪﻱ ﻣﻨﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻓﺘﺨﺎﻟﻌﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺣﺎ
Artinya : Imam Mawardi berkata "secara garis besar besar khulu' itu ada dua macam; Pertama, khulu' yang muncul karena sebab-sebab tertentu. Kedua, khulu' yang tanpa penyebab. Khulu' yang muncul karena sebab tertentu ada 4 macam, ada yang hukumnya Mubah, ada yang Makruh, ada yang Fasid, ada yang masih diperselisihkan. Adapun Khulu' yang hukumnya mubah (boleh) sebabnya bisa timbul dari salah satu pasangan suami-istri, adakalanya karena rasa benci, ada kalanya karena tidak mampu. Adapun khulu' yang muncul akibat rasa benci, contohnya istri benci kepada suami karena jeleknya perlakuan suami, atau jelek kelakuannya, atau minimnya keagamaannya, ada kalanya karena jelek wajahnya padahal suami memenuhi haknya, maka jika istri melihat kebenciannya tumbuh dari hal-hal diatas hendaknya istri menebus dirinya dari suaminya dengan cara mengajukan khulu' pada suaminya, maka khulu' semacam ini hukumnya mubah (boleh).
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Mahmod
Alamat : Banjarmasin Kalimantan Selatan
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Alfasi (Tambelang Sampang Madura Jawa Timur)
___________________________
Komentar
Posting Komentar