Hukum Perusahaan Meminta Ganti Rugi kepada Karyawan yang Berhenti Bekerja sebelum Masa Kontrak Kerja Habis


 HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Farhan (nama samaran) baru saja diterima kerja di sebuah Perusahaan. Dia dikontrak kerja selama 5 tahun di sebuah Perusahaan tersebut. Di dalam kontrak kerja ada bagian kesepakatan yang berbunyi : "Jika karyawan berhenti bekerja baik sebab mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum selesai waktu kontrak selama 5 tahun, maka wajib mengganti kerugian kepada perusahaan sebesar 20 juta."

PERTANYAAN:

Apakah hukum kesepakatan tersebut dalam Islam?

JAWABAN:

Hukum kesepakatan tersebut adalah :

a. Apabila terjadi di dalam transaksi (shulb al-aqdi), maka aqad (ijarah / jual beli jasa) tersebut adalah tidak sah, karena kesepakatan tersebut tidak sesuai dengan kehendak akad.

b. Apabila terjadi diluar trasaksi (ghoir shulb al-aqdi), maka aqad (ijarah / jual beli jasa) tersebut adalah sah, tetapi kesepakatan tersebut adalah haram, karena didalamnya terdapat tindakan pemerasan (istighlal) kepada salah satu pihak yang melakukan transaksi.

REFERENSI:

فقه الاسلامي وادلته للزحيلي, الجزء ٧ الصحفة ٥٠١٥

وتحريم الاستغلال شامل استغلال رب العمل فقر العامل فيظلمه، واستغلال التاجر حاجة المستهلك، فيغلي قيمة السلعة، أو جهل المنتج أو المصدر، فيشتري بضاعته بثمن بخس (تلقي الركبان)، أو سذاجة البدوي فيبيعه السلعة بأزيد من ثمنها (بيع الحاضر للبادي) واستغلال النفوذ بسبب الولاية أو القرابة أو الحسب والنسب٠

Artinya : Keharaman mencari keuntungan dengan cara pemerasan, itu mencakup ; Sikap pemilik modal memanfaatkan kefakiran pekerja, sehingga pemilik modal berlaku sewenang-wenang kepada pekerja tersebut. Sikap pedagang memanfaatkan kondisi kebutuhan yang sangat sulit didapat (misalkan menimbun barang sehingga barang semakin langka) kemudian menaikkan harga barang. Tidak memberi tahukan peningkatan harga barang agar dia bisa membelinya dengan harga yang terlalu murah (kemudian menjualnya dengan cukup mahal. Memanfaatkan kepolosan orang desa sehingga dia bisa menjualnya kembali kepada mereka dengan harga yang mahal. Menfaatkan kekuasaan, hubungan kerabat, pengaruh, ataupun nasab untuk mempengaruhi penentuan sebuah keputusan / kebijakan (agar dapat mengambil keuntungan pribadi dari keputusan /kebijakan tersebut).

تحفة المحتاج في شرح المنهاج، الجزء ٤ الصحفة ٢٩٦

تَنْبِيهٌ) وَقَعَ لِكَثِيرِينَ مِنْ عُلَمَاءِ حَضْرَمَوْت فِي بَيْعِ الْعُهْدَةِ الْمَعْرُوفِ فِي مَكَّةَ بِبَيْعِ النَّاسِ آرَاءُ وَاضِحَةُ الْبُطْلَانِ لَا تَتَأَتَّى عَلَى مَذْهَبِنَا بِوَجْهٍ لَفَّقُوهَا مِنْ حَدْسِهِمْ تَارَةً وَمِنْ أَقْوَالٍ فِي بَعْضِ الْمَذَاهِبِ تَارَةً أُخْرَى مَعَ عَدَمِ إتْقَانِهِمْ لِنَقْلِهَافَيَجِبُ إنْكَارُهَا وَعَدَمُ الِالْتِفَاتِ إلَيْهَا وَالْحَاصِلُ أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ مَنَافٍ لِمُقْتَضَى الْعَقْدِإنَّمَا يُبْطِلُ إنْ وَقَعَ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَوْ بَعْدَهُ وَقَبْلَ لُزُومِهِ لَا إنْ تَقَدَّمَ عَلَيْهِ وَلَوْ فِي مَجْلِسِهِ كَمَا يَأْتِي وَحَيْثُ صَحَّ لَمْ يُجْبَرْ عَلَى فَسْخِهِ بِوَجْهٍ

Artinya : (Pengingat) banyak dari kalangan Ulama' Hadromaut yang sangat jelas salah dalam memutuskan hukum Bai'ul Uhdah yang dikenal oleh Masyarakat Mekkah sebagai perdagangan Manusia (exploitasi terhadap manusia), yang dalam madzhab kita tidak ada satupun pendapat yang menyatakan keabsahannya, entah hal itu disebabkan ketidak tahuan mereka disatu sisi (sehingga mereka menebak-nebak bentuk bai'ul uhdah) atau karena menukil pendapat dari sebagian Madzhab yang lain di sisi lain, tanpa adanya kepastian dalam menukil pendapat tersebut, pendapat seperti itu harus diingkari dan tidak perlu mengambilnya.

Adapun kesimpulannya adalah bahwasanya setiap syarat yang tidak sesuai dengan tujuan akad, hal itu bisa membatalkan apabila syarat tersebut disebutkan di dalam akad, atau setelah akad, dan sebelum tetapnya akad, namun apabila disebutkan sebelum terjadinya akad hal itu tidak membatalkan akad meskipun hal itu disebut di majlis akad sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan. Dan jika sekiranya akad itu sah maka tidak ada satupun alasan untuk memaksanya membatalkan akad tersebut.


التقريرات السديدة، الجزء ٢ الصحفة ١٤٦

حكم عقد الإيجار المنتهي بالتمليك صورته : مؤسسة لبيع السيارات وتأجيرها ستؤجر سيارة لزيد مدة أربع سنوات بمبلغ ١٢٠٠ ريال شهريا ، وفي نهاية المدة يملك زيد السيارة (١)

Artinya : Hukum akad sewa yang akhirnya menjadi hak milik, contoh : Sebuah Dealer jual-beli dan rental mobil, akan menyewakan sebuah mobil kepada Zaid, selama 4 tahun (48 bulan), dengan pembayaran 1200 riyal perbulan, dan setelah masa itu habis, maka Zaid dapat memiliki mobil tersebut.

الحكم : فيه خلاف وتفصيل : والمعتمد عند الشافية : إن لم يذكر هذا الشرط في صلب العقد فيصح العقد ، وتكون إجارة صحيحة ، ووعدا بالتمليك بعد انتهاء المدة لا يلزم الوفاء به٠ (٢)

Hukum akad seperti masalah di atas adalah Khilaf dan ditafsil. Adapun menurut Syafi'iyah, apabila syarat kepemilikan tersebut tidak disebutkan dalam akad maka akad tersebut sah, dan akad itu merupakan bentuk akad ijaroh (sewa menyewa) yang sah, dan bentuk janji memberikan hak kepemilikan setelah habis masa sewa itu bukan merupakan suatu hal yang wajib dipenuhi.

كأن يقول ؛ (أترك هذه السيارة مدة أربع سنوات بمبلغ ١٢٠٠ ریال شهرية)، وبعد نهاية العقد يعده بالتمليك٠

Contoh seseorang mengatakan : "Saya meninggalkan mobil ini (ada padamu) selama 4 tahun dengan pembayaran 1200 riyal perbulan". Dan nanti setelah masa akad habis, orang tersebut menjanjikan mobil itu menjadi miliknya. 

وأما إذا ذكر الشرط في صلب العقد ، فالعقد باطل لفساد الشرط٠ كأن يقول : ( أترك هذه السيارة مدة أربع سنوات بمبلغ ١٢٠٠ ریال شهرية ، بشرط گونها ملكا لك بعد انتهاء المدة)

Adapun apabila syarat kepemilikan itu disebutkan didalam akad maka akad ijaroh tersebut tidak sah (batal) karena rusaknya syarat. Contoh : seseorang mengatakan : "Saya meninggalkan mobil ini (ada padamu) selama 4 tahun dengan pembayaran 1200 riyal perbulan dengan syarat mobil ini akan menjadi milikmu setelah masa akad ini habis".

وعند بعض المتأخرین صحة شرط الوعد بالتمليك في صلب العقد وعلى هذا القول يصح هذا العقد، ويكون عقد إيجار منتهيا بالوعد بالتمليك ، وهو وعد ملزم على هذا القول٠
وأما إذا كان عقدين إجارة وبيعا عند انتهاء المدة فهذا لا يصح عند جمهور العلماء لأنه بيعتان في بيعة واحدة)٠

Dan menurut sebagian ulama' mutaakhirin hukumnya sah, meskipun syarat yang berupa janji menjadikan barang tersebut milik penyewa setelah lunas disebutkan didalam akad. Berdasarkan pendapat ini akad jual beli seperti kasus di atas hukumnya sah sehingga tergolong akad ijaroh (sewa) yang pada akhirnya menjadi janji untuk memberikan hak milik barang tersebut (kepada penyewa).

Adapun jika dalam akad tersebut terjadi dua akad, yakni akad sewa sekaligus akad jual beli maka akad seperti ini tidak sah menurut Jumhur Ulama, karena terjadi dua akad jual beli dalam satu akad.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Mahmod
Alamat : Banjarmasin Kalimantan Selatan
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

______________________________________

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?