Hukum Orang Tua Tidak Memondokkan Anak Sehingga Minim Ilmu Agama


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Dedy (nama samaran) merupakan seorang Muslim yang kaya raya. Dia merupakan seorang Manager disalah satu perusahaan terbesar di Propinsinya. Sejak kecil Badrun sudah di didik dan disekolahkan ke sekolah-sekolahan yang maju pendidikannya. Namun, Dia tidak pernah merasakan pendidikan di Pondok Pesantren sehingga sangat minim sekali pengetahuan terhadap Agamanya.

Dedy mempunyai seorang istri dan 3 orang putri yang saat ini sudah remaja. Karena sibuk sebagai Manager yang selalu mengurusi perusahaannya dan minimnya pengetahuan tentang agamanya, sehingga Dia tidak sempat untuk mendidik istri dan putri-putrinya. Padahal istri dan putri-putri sering kali meninggalkan sholat, terkadang tidak puasa di Bulan Ramadhan dan juga keluar dari Rumah selalu membuka aurat.

PERTANYAAN:

Apakah orang tua Dedy berdosa karena dia tidak memondokkan Dedy, sehingga Dedy sangat minim pendidikan agamanya ?

JAWABAN:

Tidak berdosa orang tua tidak memondokkan Dedy, melainkan berdosa tidak mendidiknya baik dengan didikan sendiri atau oleh orang lain, baik dengan dipondokkan atau tidak. Karena mendidik anak adalah kewajiban orang tua.

REFERENSI:

سمط العقيان، الصحفة ٧٤

[من عليه واجب تأديب الصبیان ]

Artinya : [Siapakah yang wajib mendidik seorang anak]

 قال رحمه الله تعالى ؛

Mushonnif berkata (semoga Allah Yang Maha Tinggi merahmatinya) 

 فينبغي لكل جد وأب وقيم الحاكم تأديب الصبي لأنه أمانة عندهم وقلبُه يقبل تأديبهم

Maka wajib bagi setiap kakek, ayah, maupun penguasa untuk mendidik anak tersebut karena anak itu merupakan amanah yang dititipkan kepada mereka serta hati anak tersebut mau menerima didikan mereka.


تحفة المودود بأحكام المولود، الصحفة ۷۳۹

قال بعض أهل العلم ؛ إن الله سبحانه يسأل الوالد عن ولده يوم القيامة قبل أن يسأل الولد عن والده ؛ فإنه كما أن للأب على ابنه حقا ، فللابن على أبيه حق ، فكما قال تعالى : (ووصينا الإنسن بولديه حسنا)٠ قال تعالى ؛ (قوا أنفسكم وأهليكم نارا) قال سيدنا علي بن أبي طالب رضي الله عنه ؛ (علموهم وأدبوهم) وقال النبي صلى الله عليه وسلم ؛ ("اعدلوا بين أولادكم") فوصية الله للآباء سابقة على وصية الأولاد بآبائهم ؛ قال تعالى؛ (ولا تقتلوا أولادكم من خشية إملاق)٠ فمن أهمل تعليم ولده ما ينفعه و ترکه سدىّ، فقد أساء إليه غاية الإساءة، وأكثر الأولاد إنما جاء فسادهم من قِبل الآباء، وإهمالهم لهم، وترك تعليمهم فرائض الدين وسننه، فأضاعوهم صغارا، فلم ينتفعوا بأنفسهم ولم ينفعوا آباءهم كباراً٠ اه‍


Artinya : Sebagian ahlul ilmi berkata: Sesungguhnya Allah swt, akan meminta pertanggungjawaban kepada setiap orang tua tentang hak anaknya pada hari kiamat, sebelum Allah meminta pertanggungjawaban kepada anaknya tentang hak orang tuanya. Sesungguhnya sebagaimana orang tua memiliki hak atas anaknya, begitu juga seorang anak memiliki hak atas orang tuanya. Sebagaimana Allah swt berfirman : (Dan Kami (Allah) telah berwasiat kebaikan pada manusia untuk dua anaknya). Namun Allah juga berfirman: (Lindungi dirimu dan keluargamu dari api neraka). Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, berkata: (Ajarilah mereka dan didiklah mereka). Nabi saw bersabda: (Bersikaplah adil terhadap anak-anakmu"). Hal ini karena perintah Allah untuk orang tua lebih diutamakan daripada perintah anak-anak kepada orang tua mereka. Allah swt berfirman: (Dan jangan bunuh anak-anakmu karena takut miskin). Maka Barang siapa lalai mengajari anaknya dengan sesuatu yang bermanfaat baginya dan meninggalkannya dengan sia-sia, maka dia telah melakukan hal yang paling merusak. Dan kebanyakan kerusakan anak-anak berasal dari kerusakan pihak orang tua, kelalaian orang tua terhadap anak-anaknya dan tidak mengajari mereka melakukan kewajiban dan sunnah agama, sehingga anak-anak tersebut telah disia-siakan oleh orang tuanya, sehingga anak-anak tersebut tidak bermanfaat bagi diri mereka sendiri dan tidak juga bermanfaat bagi orang tua mereka ketika dewasa.


اسعاد الرفيق، الجزء ١ الصحفة ٧٣

ويجب على كل مسلم مكلف ابا كان او غيره امر اهله يعني من له عليه ولاية من ولد وزوجة ورقيق وغيرهم بها اي الصلاة المكتوبة مع التهديد و اذا امرهم ولم يمتثلوا وجب عليه قهرهم عليها بنحو ضرب ولو لزوجة كما مر

Artinya : Wajib bagi setiap muslim yang mukallaf baik bapaknya atau wali yang lain, untuk memerintahkan keluarganya, yaitu orang yang menjadi tanggung jawabnya baik anaknya, istri, budak, maupun yang lainnya untuk mengerjakan sholat fardhu, serta memperketat pengawasannya, dan apabila dia memerintahkan hal itu kepada mereka dan mereka tidak menuruti, maka dia harus memaksa mereka melakukan kewajiban sholat fardhu tersebut meskipun dengan cara memukul, walaupun terhadap istrinya, sebagaimana keterangan yang telah lalu.


فيض القدير ، الجزء ١ الصحفة ٤٣٧

ﺃﻭ ﻭﻟﺪ ﺻﺎﻟﺢ) ﺃﻱ ﻣﺴﻠﻢ (ﻳﺪﻋﻮ ﻟﻪ) ﻷﻧﻪ ﻫﻮ اﻟﺴﺒﺐ ﻟﻮﺟﻮﺩﻩ ﻭﺻﻼﺣﻪ ﻭﺇﺭﺷﺎﺩﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻬﺪﻯ ﻭﻓﺎﺋﺪﺓ ﺗﻘﻴﻴﺪﻩ ﺑﺎﻟﻮﻟﺪ ﻣﻊ ﺃﻥ ﺩﻋﺎء ﻏﻴﺮﻩ ﻳﻨﻔﻌﻪ ﺗﺤﺮﻳﺾ اﻟﻮﻟﺪ ﻋﻠﻰ اﻟﺪﻋﺎء ﻟﻠﻮاﻟﺪ٠ ﻭﻗﻴﺪ ﺑﺎﻟﺼﺎﻟﺢ ﺃﻱ اﻟﻤﺴﻠﻢ ﻷﻥ اﻷﺟﺮ ﻻ ﻳﺤﺼﻞ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ٠ ﻭﺃﻣﺎ اﻟﻮﺯﺭ ﻓﻼ ﻳﻠﺤﻖ اﻷﺏ ﻣﻦ ﺇﺛﻢ ﻭﻟﺪﻩ

Artinya : (Atau anak shaleh) dalam arti beragama islam (yang mendoakan orang tuanyanya) karena pada dasarnya orang tua merupakan penyebab keberadaan si-anak, serta menjadi lantaran kebaikan budi pekerti si anak dan mengarahkan si-anak kepada hidayah. Adapun faidah penguatan pernyataan dalam hadist dengan kalimat "seorang anak", meskipun pada dasarnya doa orang lain juga bermanfaat baginya, penyebutan secara khusus tersebut untuk memotivasi seorang anak agar berdoa untuk kedua orang tuanya. Begitu juga faidah penguatan pernyataan dalam hadist dengan kalimat "anak yang sholeh" dalam arti ia seorang muslim, hal itu dikarenakan pahala suatu kebaikan tidak bisa didapat dari orang non muslim. Adapun dalam masalah dosa, maka bapak tidak ikut menanggung dosa yang dilakukan oleh anaknya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
____________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?