Hukum Daging Impor dari Negara Mayoritas Non Muslim


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Kebutuhan akan daging sapi di Negaranya yang mayoritas Muslim. Seorang Presiden masih saja mengimpor daging sapi dari Negara lain yang mayoritas Non-Muslim. Sehingga hal ini menyebabkan Badrun (nama samaran) tidak pernah makan daging sapi kecuali hasil dari sembelihannya sendiri karena Badrun khawatir kalau daging sapi impor dari negara mayoritas Non-Muslim cara penyembelihannya tidak sesuai Syariat Islam dan juga yang menyembelih adalah Non Muslim (seperti Nasrani, Yahudi dll)

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum daging yang diimpor dari Negara yang mayoritas penduduknya adalah Non Muslim?

JAWABAN:

Hukum daging sebagaimana dalam deskripsi adalah halal, apabila ada informasi atau keterangan bahwa daging tersebut dihasilkan dari sembelihan orang yang halal sembelihannya.

REFERENSI:

تحفة المحتاج،  الجزء ٣ الصحفة ٣٢٦

وتحرم مذبوحة ملقاة، وقطعة لحم بإناء إلا بمحل يغلب فيه من تحل ذكاته، وإلا إن أخبر من تحل ذبيحته، ولو كافرا بأنه ذبحها

Artinya : Haram hukumnya temuan berupa buangan daging hewan yang disembelih, atau potongan daging hewan yang disembelih dan ditaruh dalam suatu wadah, kecuali di tempat tersebut hidup seseorang yang halal sembelihannya. Paling tidak, jika ada informasi bahwa daging tersebut disembelih oleh orang yang halal sembelihannya, meskipun pemberi informasi itu seorang kafir.


بغية المسترشدين، الصحفة ٣٧

فائدة : لا يقبل خبر الفاسق إلا فيما يرجع لجواب نحو دعوى عليه ، أو فيما ائتمنه الشرع عليه ، كإخبار الفاسقة بانقضاء عدتها ، أو إخباره بأن هذه الشاة مذكاة فيحكم بجواز أكلها ، وكذا بطهارة لحمها تبعاً ، وإن كان لا يقبل خبره في تطهير الثوب وتنجيسه وإن أخبر عن فعل نفسه ، اهـ لكن اعتمد ابن حجر والشيخ زكريا ، قبول قوله طهرت الثوب لا طهر

Artinya : Faedah : Khabar orang fasiq tidak bisa dijadikan rujukan kecuali dalam beberapa hal, yaitu: untuk menjawab dakwaan, atau menjawab informasi yang dibutuhkan terkait dengan perkara syara yang dipercayakan kepadanya, misalnya informasi perempuan fasiq mengenai selesainya masa iddahnya, atau informasi mengenai seekor kambing, bahwa kambing tersebut telah disembelih secara syar’i sehingga boleh dikonsumsi. Hal yang sama berarti juga berlaku atas sucinya daging kambing tersebut, karena mengikut pada asal. Namun, informasi dari pihak fasiq ini tidak bisa diterima bila isinya adalah 1) berkaitan dengan sucinya pakaian atau sebaliknya najisnya pakaian. Atau 2) dia menginformasikan mengenai perbuatan yang telah ia lakukan. Ada catatan bahwa Syekh Ibnu Hajar al-Asyqalany dan Syekh Zakaria al-Anshary menyatakan bisa diterimanya ucapanya orang fasiq dalam hal sucinya pakaian, sebaliknya tidak diterima perihal penyuciannya pakaian.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Nafilah
Alamat : Umbul Sari Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?