Apakah Panggilan Fir'aun (Raja Kafir) kepada Saudara Muslimnya Akan Kembali kepada Dirinya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Jodi dan Joni (nama samaran) keduanya merupakan teman dekat. Jika keduanya bercanda, salah satu darinya memanggil temannya tersebut dengan nama Fir'aun. Padahal Fir'aun merupakan gelar raja kafir dari mesir yang telah menolak dakwah Nabi Musa dan Harun As.

PERTANYAAN:

Apakah panggilan Fir'aun (Raja Kafir) kepada saudara Muslimnya akan kembali kepada dirinya ?
(karena ada sebuah hadits yang menyatakan bahwasanya Orang yang memanggil kafir pada Orang lain, pada orang tersebut tidak Kafir, maka kekafirannya akan kembali kepada si Pemanggil)

JAWABAN:

Tidak akan kembali kepada diri yang memanggil, karena panggilan dengan kata Fir'aun tersebut adalah bukan panggilan kafir sebagaimana yang ada di dalam hadits. Bisa saja julukan Fir'aun adalah bukan kesamaan kekafiranya melainkan kesamaan lainnya dengan Firaun misalnya kesombongannya dan lain-lain.

REFERENSI:

النجم الوهاج في شرح المنهاج، الجزء ٩ الصحفة ٨٠

ويكفر من ادعى النبوة بعد نبينا محمد صلى الله عليه وسلم، أو صدَّق من ادعاها، أو عظم الصنم بالتقرب إليه بالذبح باسمه أو بالسجود له، أو قال لمسلم: يا كافر، بلا تأويل، فإن أراد كفر النعمة والإحسان٠٠لم يكفر٠

Artinya : Dan dikatakan kafir seseorang yang mengaku menjadi Nabi setelah Nabi Muhammad Saw, atau membenarkan orang yang mengaku menjadi Nabi, atau mengagungkan berhala dengan mendekatkan diri pada berhala dengan cara menyembelih hewan dengan nama berhala tadi, atau dengan cara sujud pada berhala, atau mengucapkan pada orang Islam :" Wahai kafir" dengan tanpa pentakwilan, maka apabila menghendaki terhadap kufur nikmat dan berbuat baiknya Allah pada dirinya maka tidak kafir.


شرح سلم التوفيق، الصحفة ١٧

أما لو اراد بقوله یا کافر أنه كافر النعمة أو يفعل فعل الكفار أو ساتر الزرع فلا يكفر أفاده الشرقاوی أي لانهم قالوا كفر النعمة اي غطاها بأن جحدها ويقال الفلاح کافر لانه يكفر البذر أی بستره كذافي المصباح٠

Artinya : Adapun apabila Dia menghendaki dengan ucapannya pada orang Islam berupa: "Wahai kafir" bahwasanya orang Islam tadi kufur nikmat, atau mengerjakan pekerjaanya para orang kafir, atau orang Islam tadi menutupi tanaman, maka orang yang mengucapkan tadi tidak kafir. Keterangan ini disampaikan oleh Imam As Syarqowi, artinya karena mereka mengatakan kufur nikmat alias menutupi nikmat dengan cara mendustakan nikmat, juga diucapkan para petani kafir (menutupi) karena petani menutupi biji-bijian, seperti yang ada pada kitab Al Misbah.


و الله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Lampung Sumatera
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
__________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?