Hukum Onani karena Libido Seksnya Memuncak

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosi (nama samaran) merupakan seorang pemuda yang mempunyai kebiasaan melakukan onani karena libido seksnya selalu memuncak, maka dia terkadang melakukan onani di malam dan siang hari Bulan Ramadhan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum melakukan onani seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Hukum melakukan onani sebagaimana deskripsi adalah haram. Kecuali dalam keadaan dimana apabila tidak melakukan onani benar-benar melakukan zina.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤ الصحفة ٩٨

اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء؛ ﻣﺼﺪﺭ اﺳﺘﻤﻨﻰ، ﺃﻱ ﻃﻠﺐ ﺧﺮﻭﺝ اﻟﻤﻨﻲ. ﻭاﺻﻄﻼﺣﺎ؛ ﺇﺧﺮاﺝ اﻟﻤﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺟﻤﺎﻉ، ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻛﺎﻥ، ﻛﺈﺧﺮاﺟﻪ ﺑﻴﺪﻩ اﺳﺘﺪﻋﺎء ﻟﻠﺸﻬﻮﺓ، ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﺮﻡ ﻛﺈﺧﺮاﺟﻪ ﺑﻴﺪ ﺯﻭﺟﺘﻪ٠ 

Artinya : Kata istimna' (onani/masturbasi) merupakan masdar dari lafazh istamna, artinya menginginkan keluarnya mani. Istimna' secara istilah adalah mengeluarkan mani dengan tanpa jima' baik dengan cara haram seperti onani dengan memakai tangan sendiri untuk merangsang syahwat, maupun dengan cara yang tidak haram contohnya dionani oleh istri. 

ﻭﻫﻮ ﺃﺧﺺ ﻣﻦ اﻹﻣﻨﺎء ﻭاﻹﻧﺰاﻝ، ﻓﻘﺪ ﻳﺤﺼﻼﻥ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻴﻘﻈﺔ ﻭﺩﻭﻥ ﻃﻠﺐ، ﺃﻣﺎ اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء ﻓﻼ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﺳﺘﺪﻋﺎء اﻟﻤﻨﻲ ﻓﻲ ﻳﻘﻈﺔ اﻟﻤﺴﺘﻤﻨﻲ ﺑﻮﺳﻴﻠﺔ ﻣﺎ ﻭﻳﻜﻮﻥ اﻻﺳﺘﻤﻨﺎء ﻣﻦ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﻣﻦ اﻟﻤﺮﺃﺓ٠

Istimna' lebih khusus dari imna' dan inzal. Maka keduanya terkadang bisa dihasilkan pada saat selain keadaan terjaga (tidak tidur) dan tidak diinginkan. Adapun istimna' pasti di dalamnya terdapat kehendak dari orang yang menginginkan keluarnya mani pada saat selain terjaga (tidak tidur) dengan pelantara sesuatu. Istimna' bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan.


إسعاد الرفيق، الجزء ٢ الصحفة ١٠٩

ومنها الاستمناء بيد غير الحليلة سواء يد نفسه أو غيره -الى ان قال- ثم إن تحريمه بيد نفسه هو ما عليه الجمهور، وأجازه الامام أحمد بشرط خوف الزنا وفقد مهر حرة وثمن أمة، وفعله بيده لأنه فضلة في البدن كالفصد والحجامة يجوز إخراجها للحاجة كما في تفسير الرازي٠

Artinya : Dan sebagian dari maksiat ialah istimna' menggunakan tangan selain orang yang halal baginya (istri/budak perempuan), sama saja menggunakan tangannya sendiri atau selainya tanganya -sampai pada ucapan- kemudian sesungguhnya keharaman istimna' menggunakan tangannya sendiri itu atas apa yang telah ditetapkan oleh Jumhur 'Ulama. Dan Imam Ahmad membolehkan melakukan istimna' dengan syarat khawatir terjerumus pada perbuatan zina dan tidak adanya mahar untuk menikahi wanita merdeka dan biaya untuk membeli budak wanita. Dan melakukan istimna' dengan tangannya, seperti melakukan fasdu dan bekam, karena sesungguhnya mani merupakan kelebihan di dalam tubuh. Maka boleh mengeluarkan kelebihan yang ada di dalam tubuh karena ada kebutuhan, seperti keterangan di tafsir Ar-Rozi.


الحاوى الكبير ـ ، الجزء ٩ الصحفة ٨١٧

فصل: القول في حكم الإستمناء باليد فأما الإستمناء باليد وهو استدعاء المني باليد فهو محظور، وقد حكى الشافعي عن بعض الفقهاء إباحته، وأباح قوم في السفر دون الحضر، وهو خطأ لقوله تعالى: {والذين هم لفروجهم حافظون إلا على أزواجهم) {المؤمنون: ٥ - ٦) الآية فحظر ما سوء الزوجات وملك اليمين، وجعل مبتغي ما عداه عاديا متعديا، لقوله: {فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون) {المؤمنون: ٧). وروي عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: " لعن الله الناكح يده "، ولأنه ذريعة إلى ترك النكاح وانقطاع النسل فاقتضى أن يكون محرما كاللواط٠

Artinya : Pasal : Pendapat di dalam hukum istimna' (onani) dengan menggunakan tangan. Maka adapun istimna' dengan menggunakan tangan yaitu berkehendak mengeluarkan mani dengan tangan maka hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang. Dan sungguh Imam Syafi'i menceritakan dari sebagian fuqoha' tentang bolehnya istimna' (onani), dan membolehkannya suatu qoum yang dalam perjalanan, bukan yang menetap (di rumah). Dan pendapat tersebut keliru/salah karena ada Firman Allah swt : "Dan orang-orang yang selalu memelihara kemaluannya (dari yang diharamkan) kecuali terhadap istri-istri mereka." (Al-Mukminun : 5-6) Maka hal yang dilarang ialah pada selain istri-istri dan budak perempuannya. Dan menjadikan orang yang mencari / menginginkan selainya (istri/budak perempuan) sebagai orang yang melampaui batas (dalam pelanggarannya), karena ada Firman Allah swt : "Tetapi barang siapa yang mencari/menginginkan dibalik itu (zina dll), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Al-Mukminun : 7). Diceritakan dari Nabi Muhammad saw bahwasanya beliau bersabda : "Allah swt melaknat (menjauhkan dari rahmat-Nya) Orang yang menikahi tangannya (onani)". Dan karena onani tersebut merupakan sebab pelantara seseorang meninggalkan nikah, memutus keturunan. Maka diputuskan bahwasanya menikahi tangannya (onani) adalah perbuatan haram seperti halnya melakukan liwath


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Naufal Rizky
Alamat : Kolaka Sulawesi Tenggara
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Gus Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?