Solusi Jika Suami Tidak Mau Menjatuhkan Talak


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Siska (nama samaran) merupakan seorang Janda dengan 3 Orang Anak yang menikah dengan Siswanto (nama samaran) yang merupakan seorang Duda yang mempunyai seorang Anak dengan Istri sebelumnya. Pernikahan Siska dan Siswanto sudah berjalan sekitar 6 bulan. Namun selama 6 bulan ini, Siska tidak merasa cocok lagi dengan Siswanto sehingga Siska meminta talak dan mengusirnya dari Rumah Siska, karena apabila dibiarkan justru kelakuannya tambah parah.

Hal ini karena Siswanto tidak memberi nafkah pada Siska, bahkan Siswanto terkadang mencuri uang Siska. Siswanto bekerja hanya cukup untuk kebutuhannya sendiri untuk beli Rokok dll. Selain itu, Siswanto juga sering memarahi Anak Siska dan melarang Siska memberikan uang kepada Anak-anak tersebut. Padahal Siska memberi uang dengan hasil kerjanya sendiri dan juga pada Anak-anaknya sendiri.

PERTANYAAN:

Bagaimana solusinya, apabila suami tetap tidak menjatuhkan talak?

 JAWABAN:

Solusi apabila Suami tidak menjatuhkan talak secara sukarela adalah :
 
a. Dengan cara mengajukan khuluk atas tebus talak kepada Suami. Mengajukan khulu' diantaranya karena istri khawatir tidak mampu melaksanakan kewajiban terhadap Suami.

b. Dengan fasakh nikah, apabila Suami tidak mampu memberi nafkah dengan syarat, mengajukan fasakh nikah kepada hakim sebab ketidak mampuan Suami baik dengan saksi atau iqrar Suami atas ketidak mampuannya paling sedikit 3 hari nafkah ke depan.

REFERENSI:

{البقرة : ٢٢٩}

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Artinya: Maka apabila kalian khawatir bahwa keduanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa mengambil bayaran (tebus talak) yang diberikan oleh Istri untuk menebus dirinya (dan mengenai pengambilan Suami akan bayaran itu).

المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٤٨٩

 إذا كرهت المرأة زوجها لقبح منظر أو سوء عشرة وخافت أن لا تؤدي حقه جاز أن تخالعه على عوض

Artinya : Apabila seorang Perempuan benci terhadap Suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara Ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak Suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.

الفقه المنهجى، الجزء ٤ الصحفة ١٨٦

أما إذا أعسر الزوج حتى عن نفقة الدرجة الثالثة بكاملها، فللزوجة عندئذ أن تُطالب بفسخ النكاح٠ وإذا طلبت ذلك وجب على القاضي أن يلبّي طلبها ويفرّق بينهما، ولكن يجب أن يكون ذلك، بعد عجز الزوج عن النفقة بثلاثة أيام على أقل تقدير، لكي يتحقق عجزه، إذ قد يكون العجز لعارض، ثم يزول٠

Artinya: Adapun jika suami termasuk orang yang sulit bahkan untuk seluruh nafaqoh derajat ketiga, maka bagi istri boleh menuntut fasakh nikah. Dan apabila dia (istri) meminta itu (fasakh nikah) maka hakim wajib memenuhi permintaannya dan memisahkan Keduanya, tetapi hal ini harus setelah ketidakmampuan suaminya dari menafkahi setidaknya selama tiga hari, agar ketidakmampuannya benar-benar nyata karena terkadang ketidakmampuan itu di sebabkan sesuatu yang baru datang, dan kemudian menghilang.

روى الدارقطني (في النكاح، باب: المهر: ٣/ ٢٩٧) عن أبي هريرة - رضي الله عنه - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال في الرجل لا يجد ما ينفق على امرأته: "يفرّق بينهما"٠

Al-Daraqutni meriwayatkan (dalam Pernikahan, Bab: Mahar: 3/297) dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW bersabda tentang seorang laki-laki yang tidak menemukan sesuatu yang bisa ia belanjakan untuk istrinya: "maka nabi memisahkan keduanya."

البجيرمى على الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ٤٧٢-٤٧٣

تَتِمَّة لَا فسخ بإعسار زوج بِشَيْء مِمَّا ذكر حَتَّى يثبت عِنْد قَاض بعد الرّفْع إِلَيْهِ إِعْسَاره بِبَيِّنَة أَو إِقْرَار فيفسخه بِنَفسِهِ أَو بنائبه بعد الثُّبُوت أَو يَأْذَن لَهَا فِيهِ

Artinya: Tidak ada fasakh disebabkan kesulitan suami dengan salah satu yang disebutkan di atas sampai ditetapkan oleh hakim, setelah mengajukan kesulitan suami dengan adanya bukti atau pengakuan, maka dia (istri) bisa menfasakhnya sendiri, atau dengan wakilnya setelah ditetapkan. Atau ada izin untuknya

وَلَيْسَ لَهَا مَعَ علمهَا بِالْعَجزِ الْفَسْخ قبل الرّفْع إِلَى القَاضِي وَلَا بعده قبل الْإِذْن فِيهِ

Dia tidak memiliki hak, meskipun dia mengetahui ketidakmampuannya, untuk memfasakh sebelum mengajukan pada hakim atau setelah mengajukan, namun sebelum izin diberikan.

نعم إِن عجزت عَن الرّفْع إِلَى القَاضِي وفسخت نفذ ظَاهرا وَبَاطنا للضَّرُورَة ثمَّ على ثُبُوت الْفَسْخ بإعسار الزَّوْج بِالنَّفَقَةِ يجب إمهاله ثَلَاثَة أَيَّام وَإِن لم يطْلب الزَّوْج الْإِمْهَال ليتَحَقَّق عَجزه فَإِنَّهُ قد يعجز لعَارض ثمَّ يَزُول وَهِي مُدَّة قريبَة يتَوَقَّع فِيهَا الْقُدْرَة بقرض أَو غَيره وَلها خُرُوج فِيهَا لتَحْصِيل نَفَقَة مثلا بكسب وسؤال وَعَلَيْهَا رُجُوع لمسكنها لَيْلًا لِأَنَّهُ وَقت الدعة

Ya, apabila istri tidak mampu untuk mengajukan pada hakim maka istri boleh manfsakh sendiri dan fasakhnya sah menurut lahir dan batin karena dorurot maka kemudian untuk menetapkan fasakh sebab kesulitan suami dengan nafaqoh maka wajib memberi senggang waktu selama tiga hari agar ketidakmampuannya benar-benar nyata karena terkadang ketidakmampuan itu disebabkan sesuatu yang baru datang, dan kemudian menghilang. Yaitu dengan adanya masa yang dekat yang mengharap kemampuannya baik dengan cara pinjaman atau lainnya. Dan dia harus keluar untuk menghasilkan nafaqah, misalnya dengan cara usaha dan meminta, dan dia harus kembali ke rumahnya di malam hari, karena itu adalah waktu untuk berdoa. 


إعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ١٠٤
 
قال شيخنا: فإن فقد قاض ومحكم بمحلها أو عجزت عن الرفع إلى القاضي٠ كأن قال لا أفسخ حتى تعطيني مالا استقلت بالفسخ للضرورة وينفذ ظاهرا وكذا باطنا، كما هو ظاهر

Artinya: Guru kita berkata bila di tempat istri tersebut tidak terdapat qodhi / muhakkam atau istri tidak mampu melapor kepada qodhi lantaran qodhi misalnya berkata "Aku tidak mau menfasakh nikah sehingga engkau memberiku harta" maka istri dapat menfasakh sendiri karena dorurot dan fasakhnya sah menurut lahir dan batin sebagaimana yang jelas bagi kita.

 خلافا لمن قيد بالاول لان الفسخ مبني على أصل صحيح وهو مستلزم للنفوذ باطنا ثم رأيت غير واحد جزموا بذلك انتهى٠

Lain halnya Menurut pendapat yang mengatakan bahwa fasakh sah lahir dan batin karena fasakh disini dilakukan atas dasar (landasan) yang shahih yang akhirnya menetapkan ada sah secara batin. Kemudian Saya dapatkan tidak hanya satu orang yang menetapkan seperti itu, selesai.

وفي فتاوي شيخنا ابن زياد: لو عجزت المرأة عن بينة الاعسار جاز لها الاستقلال بالفسخ انتهى٠

Di dalam fatwa guru kita Ibnu ziyad bila istri tidak mampu mengajukan bayyinah (saksi) mengenai kesulitan suami maka baginya boleh menfasakh nikah dengan sendirinya (tanpa melalui qodhi) selesai.

وقال الشيخ عطية المكي في فتاويه: إذا تعذر القاضي أو تعذر الاثبات عنده لفقد الشهود أو غيبتهم فلها أن تشهد بالفسخ، وتفسخ بنفسها

Syekh Athiyah Al-Maki dalam fatwanya berkata bila ada udzur pada qodhi atau tidak bisa ditetapkan kesulitan suami di depannya lantaran sepi para saksi atau mereka sedang tidak ada, maka bagi istri dapat memberikan persaksian tentang keberadaan fasakh nikah dan melaksanakan fasakh terhadap dirinya sendiri.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Mahmod
Alamat : Banjarmasin Kalimantan Selatan
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Alfasi (Tambelang Sampang Madura Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_____________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?