Hukum Wanita Menyatakan Perasaan atau Melamar Lelaki

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Ada seorang wanita single berumur 25 tahun dan masih perawan namanya Badriah (nama samaran) yang memiliki paras cantik, lulusan pondok, alim, pokoknya idaman lelaki. Suatu hari Badriah bertemu dengan seorang lelaki di media sosial, namanya Badrun seorang lelaki single, umur 30 tahun, ganteng, alim, punya usaha, ekonomi terjamin, pokoknya idaman wanita. Setelah saling berkomunikasi Badriah jatuh cinta pada Badrun, tapi tidak dengan Badrun. Badriah berusaha mencoba berbagai cara untuk mendekati dan meluluhkan hati Badrun. Apalagi dia berpikir sudah saatnya dia menikah dan kebetulan bertemu dengan lelaki tipe dia. Badriah setiap hari mengirim pesan teks, pesan suara, foto, video, menghubungi lewat telpon, dan video call, namun, Badrun tetap merespon Badriah biasa saja. Karena merasa tidak puas, akhirnya Badriah nekat menyatakan perasaannya dan mengatakan bahwa dia ingin menjadi istri Badrun.

PERTANYAAN :

Bagaimana hukumnya seorang wanita menyatakan perasaan atau melamar lelaki?

JAWABAN :

Hukumnya boleh bahkan dianjurkan jika tujuannya adalah karena agama atau kesholehannya, namun apabila tujuannya karena hal duniawi (kaya atau ganteng dll) semata, maka menyatakan perasaan atau melamarnya dianggap buruk (jelek). 

REFERENSI :

شرح المسلم للنووي، الجزء ٩ الصحفة ٢١٢

وَفِيهِ اسْتِحْبَابُ عَرْضِ الْمَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ لِيَتَزَوَّجَهَا وَفِيهِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ طُلِبَتْ مِنْهُ حَاجَةٌ لَا يُمْكِنُهُ قَضَاؤُهَا أَنْ يَسْكُتَ سُكُوتًا يَفْهَمُ السَّائِلُ مِنْهُ ذَلِكَ وَلَا يُخْجِلُهُ بِالْمَنْعِ إِلَّا إِذَا لَمْ يَحْصُلِ الْفَهْمُ إِلَّا بِصَرِيحِ الْمَنْعِ فَيُصَرِّحُ


Artinya : Dalam hadits tersebut mengandung hukum kesunnahan bagi wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki yang sholeh supaya dia menikahinya. Dan disunnahkan bagi lelaki yang dimintai untuk menikahi wanita tersebut, apabila dia tidak bisa menerima tawaran/lamaran tersebut, hendaklah dia cukup dengan diam jika sudah memberikan pemahaman kepada si wanita yang memohon atas penolakannya. Dan jangan sampai penolakan tersebut mempermalukan si-wanita, kecuali jika wanita tersebut tidak faham, maka  lelaki melakukan penolakan dengan kalimat penolakan secara terang-terangan.


إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري، الجزء ١١ الصحفة ٤٠٠

قال أنس لابنته (هي) أي المرأة التي عرضت نفسها عليه ﷺ (خير منك رغبت في النبي ﷺ فعرضت عليه نفسها) فيه جواز عرض المرأة نفسها على الرجل الصالح وأنه لا عار عليها في ذلك بل فيه دلالة على فضيلتها نعم إن كان لغرض دنيوي فقبيح

Artinya : Anas berkata kepada putrinya : (wanita) yang menawarkan diri nya untuk dinikahi Nabi saw tersebut (lebih baik daripada kamu, dia cinta kepada Nabi, sehingga dia menawarkan dirinya untuk dinikahi Bagibda Nabi saw). Dalam Hadis tersebut mengandung hukum di perbolehankannya seorang wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang sholeh untuk dia nikahi, dan hal itu bukanlah suatu aib yang buruk, bahkan sebaliknya hal itu menunjukkan keutamaan wanita tersebut. Namun apabila si wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi karena dia menginginkan duniawi si laki-laki, maka hal itu merupakan sesuatu yang buruk.


شرح البخاري للابن بطال، الجزء ٧ الصحفة ٢٢٧

ﻗﺎﻝ اﻟﻤﻬﻠﺐ: ﻓﻴﻪ ﺟﻮاﺯ ﻋﺮﺽ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﻞ اﻟﺼﺎﻟﺢ ﻭﺗﻌﺮﻳﻔﻪ ﺑﺮﻏﺒﺘﻬﺎ ﻓﻴﻪ ﻟﺼﻼﺣﻪ ﻭﻓﻀﻠﻪ، ﻭﻟﻌﻠﻤﻪ ﻭﺷﺮﻓﻪ، ﺃﻭ ﻟﺨﺼﻠﺔ ﻣﻦ ﺧﺼﺎﻝ اﻟﺪﻳﻦ

Artinya: Al Muhlib berkata : Dalam hadits tersebut terdapat penjelasan diperbolehkannya seorang perempuan menawarkan dirinya kepada seorang lelaki sholih dan menyatakan cinta kepadanya dengan tujuan untuk di nikahinya karena semata-mata kesalehannya, keluhuran budi, keilmuan, kemuliaan, atau karena salah satu keunggulannya dalam sebagian bidang agama

عمدة القارى، الجزء ٢٠ الصحفة ١١٣

ﺑﺎﺏ ﻋﺮﺽ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﻞ اﻟﺼﺎﻟﺢ) ﺃﻱ: ﻫﺬا ﺑﺎﺏ ﻓﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺟﻮاﺯ ﻋﺮﺽ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﻞ اﻟﺼﺎﻟﺢ ﺭﻏﺒﺔ ﻟﺼﻼﺣﻪ، ﻗﻴﻞ: ﻟﻤﺎ ﻋﻠﻢ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ اﻟﺨﺼﻮﺻﻴﺔ ﻓﻲ ﻗﺼﺔ اﻟﻮاﻫﺒﺔ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻟﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ اﺳﺘﻨﺒﻂ ﻣﻦ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎ ﻻ ﺧﺼﻮﺻﻴﺔ ﻓﻴﻪ، ﻭﻫﻮ ﺟﻮاﺯ ﻋﺮﺽ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻟﻠﺮﺟﻞ اﻟﺼﺎﻟﺢ

Artinya : Bab Seorang wanita menawarkan dirinya kepada lelaki shaleh supyadia menikahinya. Maksudnya, ini adalah bab menjelasakan tentang diperbolehkannya bagi perempuan untuk menawarkan dirinya supaya dinikahi oleh lelaki shaleh karena semata-mata kesalehannya. Dikatakan bahwa ketika Syekh Al Bukhori mengetahui bahwa dalam cerita perempuan yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw terdapat kekhususan untuk Bagibda Nabi saw, maka beliau menggali hukum dari hadits tersebut ada sesuatu yang bukan merupakan kekhususan Baginda Nabi saw, yakni hukum diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menawarkan menikahi dirinya kepada lelaki shaleh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Nuurul Jannah
Alamat : Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura)
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?