Hukum Menceritakan Hubungan Ranjangnya

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) menceritakan kepada teman-temannya di saat malam pertama, bahkan menceritakan burung suaminya kecil dan semacamnya serta selaput keperawanannya yang pecah dengan mengalir darah cukup banyak, hal ini sebagai bentuk sharing (berbagi pengalamannya) dan tukar cerita, ungkap salah satu anggota dikomunitas kaum hawa tersebut.

Akan tetapi berbeda dengan pengalaman teman Badriah yaitu Markonah, di mana ia menceritakan di saat dia menjalani malam pertama dengan suaminya, suaminya memasukkan dzakarnya ke mulut Markonah, dan kadang menjilati farji dari Markonah. Hal ini terpaksa dilakukan oleh suami Markonah karena takut jatuh pada perzinahan. 

Bedah halnya cerita Qomariyah, Rosyidah, dan Marlena. Mereka menceritakan intensitas serta durasi lamanya hubungan mereka masing-masing. Ada yang sehari 3 kali, ada pula yang seminggu 3 kali sekali dan bahkan seminggu sekali. Bahkan mereka bercerita bahwasanya mereka dulu kadang yang mengajak suaminya untuk berhubungan intim. Dan pernah juga si Marlena dijima' duburnya saat haidl, karena pada saat itu suaminya sudah tidak kuat nahan nafsu, dan apabila tidak melakukan hal tersebut, dirinya takut terjerumus pada perbuatan zina. 


PERTANYAAN:

Bagaimana hukum seorang istri menceritakan pengalaman malam pertamanya ?, bahkan terkait hal yang sangat intim seperti durasi dan ukuran rudal si suami serta bagaimana masuknya dzakar ke dalam farjinya seperti deskripsi di atas ?

JAWABAN:

Hukumnya haram, karena hal tersebut termasuk sebagian rahasia di antara pasangan suami istri yang tidak boleh diungkapkan serta tergolong pada ghibah. 

REFERENSI:

فتح القريب المجيب على الترغيب والترهيب ، الجزء ٩ الصحفة ٩٧

وقال القاضي: جاء في النهي عن هذا أحاديث كثيرة ووعيد شديد وذلك في وصف ما يفعله من ذلك وكشف حالهما فإنه من كشف العورة بالنظر أو بالوصف كما جاء في الحديث
قوله: «الرجل يفضي إلى امرأته» الحديث [فيكره للإنسان أن يحدث بكل ما جرى بينه وبين زوجته، وصحح النووي التحريم قال: وهذا إذا لم تتعلق بذكره مصلحة فإن تعلقت بذلك مصلحة جاز

Artinya : Qodhi Husain mengatakan : Telah banyak hadis yang menjelaskan mengenai larangan dan ancaman yang berat bagi orang yang melakukan perbuatan ini (yakni menceritakan hubungan intim yang terjadi antara dia dan istrinya). Karena menceritakan apa yang ia perbuat di saat berhubungan intim dan menjelaskan keadaan istrinya di saat bersenggama, maka itu termasuk perbuatan membuka aurat dengan melihat ataupun dengan menceritakan, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits. 
Adapun sabdanya Rasulullah sallallahu alaihi wasallam : "Seorang lelaki yang melakukan hubungan intim kepada istrinya)... hingga akhir hadits.... Maka makruh bagi seseorang untuk menceritakan semua yang terjadi antara dia dan istrinya ketika berhubungan intim, dan Imam Nawawi mendukung dan membenarkan pendapat yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut haram. Beliau mengatakan "Keharoman ini berlaku ketika menceritakannya tidak mengandung maslahat, akan tetapi jika menceritakannya mengandung maslahat maka hukumnya boleh.


فيض القدير، الجزء ٢ الصحفة ٥٣٣

قال تعالى ﴿وقد أفضى بعضكم إلى بعض﴾ (ثم ينشر سرها) أي يتكلم بما جرى بينه وبينها قولا وفعلا وهذا وعيد شديد كما قال النووي في حرمة إفشاء هذا السر إذا لم يترتب عليه فائدة وإلا كأن تدعي عجزه عن الجماع أو إعراضه عنها ونحو ذلك فلا يحرم بل لا يكره ذكره واعلم أن كراهة إفشاء السر شامل لحليلته لأخرى فإن قلت: هذا يناقضه ما علمه أنس بتوقيف أن المصطفى ﷺ أتى أزواجه بغسل واحد ولا طريق لعلمه إلا إخبار المصطفى ﷺ كما قاله الإمام البيهقي قلت: لعل النهي عن إفشاء السر من قبيل الغيبة أو إن كان مفصلا أو بحضور الناس. أما ما ليس من قبيل الغيبة وهو إجمالي لمن لا يحتشمه كخادمه فليس منهيا أو يقال إنما قصد بإعلام أنس بيان الجواز

Artinya : Allah subhanahu wa ta'ala berfirman "padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri." (Kemudian ia menyebarkan rahasianya) atau Dia berbicara mengenai apa yang terjadi antara dirinya dan istrinya baik yang berupa perkataan maupun perbuatan, dan ini merupakan ancaman yang berat sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi mengenai keharamannya menyebarkan rahasia  jika menceritakannya tidak mengandung faedah namun jika mengandung faedah seperti wanita mendakwa bahwa suaminya tidak kuat untuk menjima'nya atau suaminya berpaling darinya dan yang semisalnya maka hukum menceritakannya tidak haram bahkan tidak makruh. Dan ketahuilah bahwa menyebarkan rahasia yang dihukumi makruh termasuk menceritakannya kepada istri yang lain maka jika kamu membantah "bukankah ini bertentangan dengan pengetahuan sayyidina Anas bahwa Baginda nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam mendatangi istri istri beliau hanya dengan satu kali mandi, dan sayyidina Anas tidaklah mengetahui perkara ini melainkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Baihaqi "aku mengatakan: boleh jadi larangan menyebarkan rahasia ini dikarenakan ia termasuk ghibah atau dilarang jika disebarkan dengan terperinci atau karena di hadapan banyak orang. Adapun jika tidak tergolong ghibah yaitu secara umum menceritakan kepada orang yang ia tidak merasa malu darinya seperti pembantunya maka hukumnya tidak dilarang atau dikatakan bahwa tujuan beliau memberitahu sayyidina Anas hanyalah untuk menjelaskan hukum kebolehan. 


شرح النووي على مسلم، الجزء ١٠ الصحفة ٨

[١٤٣٧] قَوْلُهُ ﷺ (إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا) قَالَ الْقَاضِي هَكَذَا وَقَعَتِ الرِّوَايَةُ أَشَرَّ بِالْأَلِفِ وَأَهْلُ النَّحْوِ يَقُولُونَ لَا يَجُوزُ أَشَرُّ وَأَخْيَرُ وَإِنَّمَا يُقَالُ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُ وَشَرٌّ مِنْهُ قَالَ وَقَدْ جَاءَتِ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ بِاللُّغَتَيْنِ جَمِيعًا وَهِيَ حُجَّةٌ فِي جَوَازِهِمَا جَمِيعًا وَأَنَّهُمَا لُغَتَانِ وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ تَحْرِيمُ إِفْشَاءِ الرَّجُلِ مَا يَجْرِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ مِنْ أُمُورِ الِاسْتِمْتَاعِ وَوَصْفِ تَفَاصِيلِ ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنَ الْمَرْأَةِ فِيهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ وَنَحْوِهِ فَأَمَّا مُجَرَّدُ ذِكْرِ الْجِمَاعِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فِيهِ فَائِدَةٌ وَلَا إِلَيْهِ حَاجَةٌ فَمَكْرُوهٌ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمُرُوءَةِ وَقَدْ قَالَ ﷺ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَإِنْ كَانَ إِلَيْهِ حَاجَةٌ أَوْ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ فَائِدَةٌ بِأَنْ يُنْكَرَ عَلَيْهِ إِعْرَاضُهُ عَنْهَا أَوْ تَدَّعِيَ عَلَيْهِ الْعَجْزَ عَنِ الْجِمَاعِ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ فَلَا كَرَاهَةَ فِي ذِكْرِهِ كَمَا قَالَ ﷺ إِنِّي لَأَفْعَلُهُ أَنَا وَهَذِهِ وَقَالَ ﷺ لِأَبِي طَلْحَةَ أَعْرَسْتُمُ اللَّيْلَةَ وَقَالَ لِجَابِرٍ الْكَيْسَ الْكَيْسَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya : Sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam (sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan intim dengan istrinya dan seorang istri yang berhubungan intim dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasianya.) Al Qadhi mengatakan seperti inilah yang ada di dalam riwayat lafadz "Asyarru" dengan Alif dan orang-orang nahwu mengatakan tidak boleh dengan "Asyarru" dan "Akhyaru" dan hanyalah diungkapkan dengan "Huwa khairun minhu" dan "Huwa Syarrun minhu". Qodhi 'iyadh mengatakan telah datang beberapa hadits shahih dengan kedua bahasa tersebut Dan hadis-hadis ini menjadi hujjah bahwa kedua bahasa tersebut hukumnya boleh dan keduanya adalah bahasa dan di dalam hadis ini penjelasan mengenai keharaman bagi seorang suami menyebarkan rahasia yang terjadi antara dia dan istrinya berupa urusan istimta' (mencari kesenangan) dan menyifati perbuatan tersebut dengan rinci dan menjelaskan yang terjadi pada wanita baik berupa perkataan, perbuatan atau semacamnya. Adapun sekedar menyebutkan hubungan intim maka jika tidak ada faedah didalamnya atau tidak ada hajat maka hukumnya makruh karena bertentangan dengan kehormatan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda (barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia mengatakan perkataan yang baik atau diam) maka jika terdapat hajat untuk menceritakannya atau mengandung suatu faedah seperti suami yang mengingkari bahwa ia telah berpaling dari istrinya atau seorang istri mendakwah bahwa suaminya tidak kuat melakukan hubungan suami istri atau semacamnya maka tidak makruh bagi suami menyebutkan rahasianya sebagaimana sabdanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (sungguh aku juga mengerjakannya aku dan wanita ini) dan nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada sayyidina abu Thalhah (apakah kamu melakukan hubungan suami istri tadi malam) begitu juga dengan sabda nabi shallallahu alaihi wasallam  kepada sayyidina Jabir (berbuatlah yang cerdas,berbuatlah yang cerdas) wallahua'lam.


شرح رياض الصالحين، الجزء ٤ الصحفة ٥٧

شرح حديث: (إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى المرأة) يقول أبو سعيد فيما رواه مسلم: قال رسول الله ﷺ: (إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى المرأة وتفضي إليه ثم ينشر سرها)، فهذا إنسان منزلته من شر المنازل في النار والعياذ بالله، والسبب أنه يتكلم الكلام في السر ثم يفشيه، فهنا الرجل يفضي إلى المرأة وتفضي إليه ثم ينشر سرها، فلا يجوز للرجل أن يأتي أهله ثم يصبح يخبر الناس بذلك، وقد شبهه النبي ﷺ بالحمار، قال: (مثل ذلك كحمار لقي حمارة في الطريق فقضى حاجته منها) فالإنسان الذي يأتي امرأته ثم يصبح يحدث الناس بذلك إنسان ليس له أمان، وكذلك المرأة التي تفعل هذا الشيء، فتصبح تكلم صديقاتها بأن زوجها جامعها بالأمس، فهذا حرام، فليس لها أن تخبر صديقاتها، ولا تخبر أهلًا بهذا الشيء؛ لأن هذا من الأسرار التي بين الزوجين٠

Artinya : Penjelasan hadis (sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan dengan istrinya dan seorang istri yang berhubungan dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasianya). Abu Sa'id mengatakan mengenai hadis yang diriwayatkan oleh imam muslim bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda (sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang berhubungan intim dengan istrinya dan seorang istri yang berhubungan intim dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasianya) maka manusia yang seperti ini kedudukannya termasuk kedudukan yang paling buruk di neraka dan hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan. Dan ini disebabkan karena ia mengatakan perkataan yang rahasia kemudian ia menyebarkannya dan dalam hadis ini seorang lelaki yang melakukan hubungan intim kepada istrinya dan seorang istri melakukan hubungan intim kepada suaminya kemudian ia menyebarkan rahasianya maka tidak boleh bagi seorang lelaki untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya kemudian ketika pagi hari ia memberitahu manusia mengenai hubungannya tersebut. Baginda nabi shallallahu alaihi wasallam telah menyamakan orang seperti ini dengan keledai beliau bersabda (perumpamaan orang tersebut seperti keledai jantan yang bertemu dengan keledai betina di jalan kemudian ia menunaikan hajatnya dari betina tersebut) maka seorang manusia yang melakukan hubungan intim dengan istrinya kemudian di pagi hari ia menceritakannya kepada manusia mengenai hubungan tersebut maka ialah seorang manusia yang tidak memiliki amanah begitu juga wanita yang berbuat demikian, yang ia menceritakan kepada teman-temannya bahwa suaminya telah menjimaknya tadi malam maka perbuatan seperti ini hukumnya haram tidak diperkenankan bagi wanita untuk memberitahu teman-temannya tidak pula kepada keluarganya mengenai masalah ini karena ini merupakan rahasia antara suami istri



شرح النووي على مسلم، الجزء ٤ الصحفة ٤٢

عَنْ عَائِشَةَ ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: " إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ ؟ ، وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ ، أَنَا وَهَذِهِ ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ ) رواه مسلم (٣٥٠)٠ قال النووي رحمه الله تعالى : "فيه جواز ذكر مثل هذا، بحضرة الزوجة ، إذا ترتبت عليه مصلحة، ولم يحصل به أذى، وإنما قال النبي صلى الله عليه وسلم بهذه العبارة ليكون أوقع في نفسه"٠


Artinya : Dari sayyidah Aisyah istri nabi shallallahu alaihi wasallam beliau mengatakan "ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengenai seorang lelaki yang mengumpuli istrinya kemudian ia bosan (tidak mengeluarkan mani) maka apakah wajib baginya untuk mandi?" Dan ketika itu sayyidah Aisyah duduk bersama nabi maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda (sungguh aku juga melakukannya aku dan wanita ini kemudian kami mandi) hadis riwayat Imam muslim. Imam nawawi rahimahullah ta'ala mengatakan" hadis ini menjelaskan kebolehan menyampaikan perkara semisal ini di hadapan istri jika terdapat maslahat dan tidak menyakiti orang lain dan nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda demikian hanyalah bertujuan agar lebih memahamkan orang yang bertanya. 



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Uswatun Hasanah
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?