Jatah Jima' Istri dalam Islam

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Bedah halnya cerita Qomariyah, Rosyidah, dan Marlena. Mereka menceritakan intensitas serta durasi lamanya hubungan mereka masing-masing. Ada yang sehari 3 kali, ada pula yang seminggu 3 kali sekali dan bahkan seminggu sekali. Bahkan mereka bercerita bahwasanya mereka dulu kadang yang mengajak suaminya untuk berhubungan intim. Dan pernah juga si Marlena dijima' duburnya saat haidl, karena pada saat itu suaminya sudah tidak kuat nahan nafsu, dan apabila tidak melakukan hal tersebut, dirinya takut terjerumus pada perbuatan zina.

PERTANYAAN:

Berapa hari sekali sunahnya menjima istri?

JAWABAN:

Dianjurkan (sunah) seorang suami menjima' istrinya 4 (empat) hari sekali, karena seorang wanita tidak akan mampu bersabar tanpa dijima' dalam waktu 3 (hari), serta dianjurkan pula menambah atau mengurangi intensitas jima' apabila tidak ada udzur sesuai kebutuhan dalam rangka membentengi si istri (dari berzina atau berselingkuh sebab tidak dijima')

REFERENSI:

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٣٨٨

قوله: وأن لا يخليها إلخ) أي ويسن أن لا يخليها عن الجماع كل أربع ليال: أي تحصينا لها، ولأن غاية ما تطيق المرأة في الصبر عن الجماع ثلاث ليال، ولذلك لم يسوغ الشارع للحر أكثر من أربع

Artinya : ”Supaya suami tidak membiarkan istrinya tanpa dijima') Maksudnya : disunnahkan bagi suami untuk tidak membiarkan istri tanpa dijima' setiap 4 malam sekali. Karena demi menjaganya dari berzina, dan karena batas kemampuan perempuan untuk bersabar tanpa dijima' adalah 3 malam. Oleh karena itulah syariat tidak membolehkan seorang laki-laki merdeka untuk berpoligami melebihi 4 wanita. 


حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، الجزء ٤ الصحفة ٢٨١
 
٠(وَسُنَّ أَنْ لَا يُعَطِّلَهُنَّ) بِأَنْ يَبِيتَ عِنْدَهُنَّ وَيُحْصِنَهُنَّ (كَوَاحِدَةٍ) لَيْسَ تَحْتَهُ غَيْرُهَا ، فَلَهُ الْإِعْرَاضُ عَنْهَا وَيُسَنُّ أَنْ لَا يُعَطِّلَهَا . وَأَدْنَى دَرَجَاتِهَا أَنْ لَا يُخْلِيَهَا كُلَّ أَرْبَعِ لَيَالٍ عَنْ لَيْلَةٍ اعْتِبَارًا بِمَنْ لَهُ أَرْبَعُ زَوْجَاتٍ

Artinya : "Dan disunnahkan bagi suami untuk tidak mengabaikan para istri-istrinya" yakni dengan cara tidur bersama mereka dan membentengi mereka dari perselingkuhan. "Seperti contoh dia memiliki satu istri" dan tidak ada istri selainnya, maka boleh (tidak berdosa) bagi suami untuk tidak mnggaulinya sama sekali, namun disunnahkan untuk tidak membiarkannya. Dan standart minimal adalah jangan membiarkan istri tanpa jima' sampai 4 malam, ini diukur dari seorang lelaki yang memiliki 4 istri.


احياء علوم الدين، الجزء ٢ الصحفة ٥٠

وينبغي أن يأتيها في كل أربع ليال مرة . فهو أعدل ، إذ عدد النساء أربعة . فجاز التأخير إلى هذا الحد . نعم ينبغي أن يزيد أو ينقص بحسب حاجتها في التحصين ، فإن تحصينها واجب عليه . وإن كان لا يثبت المطالبة بالوطء فذلك ، لعسر المطالبة والوفاء بها

Artinya : Sebaiknya bagi suami menjima' istrinya dalam setiap 4 malam sekali, karena itu paling adil baginya, sebab maksimal jumlah istri adalah 4, sehingga boleh mengakhirkan sampai batasan ini. Namun sebaiknya bisa juga menambah atau mengurangi jadwal sesuai kebutuhan istri, karena menunaikan hasrat istri adalah wajib bagi suami, meskipun tidak ada tuntutan kewajiban menjima', karena sulitnya menunaikan hal tersebut


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٧ الصحفة ٢٠٧

وَيُسْتَحَبُّ أَلَّا يُعَطِّلَهَا، وَأَنْ لَا يُطِيلَ عَهْدَهَا بِالْجِمَاعِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ، وَأَنْ لَا يَتْرُكَ ذَلِكَ عِنْدَ قُدُومِهِ مِنْ سَفَرِهِ، لِقَوْلِهِ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ «فَإِذَا قَدِمْتَ فَالْكَيْسَ الْكَيْسَ» ، أَيِ: ابْتَغِ الْوَلَدَ

Artinya : Dan disunnahkan bagi suami untuk tidak membiarkan istrinya tanpa dijima', serta tidak mengulur-ulur waktu dengan tidak menjimaknya tanpa udzur, dan supaya tidak meninggalkan jima' ketika suami datang dari bepergian, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw dalam Hadits Shohih : "Jika kamu pulang dari bepergian, maka bikinlah anak" Yakni lakukan proses bikin anak (jima').


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٩ الصحفة ٦٨٤٤ 

إعفاف الزوجة أو الاستمتاع ؛ الى ان قال٠ وقال الشافعي؛ لايجب إلا مرة؛ لأنه حق له، فجاز له تركه كسكنى الدار المستأجرة، ولأن الداعي إلى الاستمتاع الشهوة والمحبة، فلا يمكن إيجابه، والمستحب ألا يعطلها، ليأمن الفساد

Artinya : Diantara kewajiban suami adalah menjaga kehormatan istri dengan beristimta' dengan Istri -sampai pada ucapan- Imam Syafi'i berkata : "Suami hanya wajib beristimta' atau menjima' istri satu kali saja, karena jima' tersebut merupakan hak suami, maka dia boleh meninggalkan jima berikutnya. Hal ini sebagaimana tidak wajibnya menempati rumah sewaan, dan juga karena faktor adanya istimta' tersebut adalah adanya syahwat (keinginan) dan juga rasa cinta. Maka tidak mungkin mewajibkan hal tersebut. Adapun sunnahnya adalah hendaknya Suami tidak mengabaikan istrinya (jadi yang lebih sunnah adalah menjima'nya) supaya si istri aman dari zina dan perselingkuhan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Nama : Uswatun Hasanah
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura 
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?