Hukum Shalat Ditunggangi Balita yang Belum Dikhitan

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Badrun (nama samaran) memiliki putra yang masih berumur 3 tahun dan masih belum berkhitan yang senantiasa diajak ke Masjid. Suatu ketika, Badrun saat sholat berjemaah anak tersebut naik di atas punggung Badrun saat Badrun sedang sujud pertama, karena hal tersebut Badrun membiarkannya sampai anak tersebut turun sendiri, kemudian Badrun bangun dari sujud pertama namun imam sudah berdiri dari sujud kedua, lalu Badrun mengejar ketertinggalannya daripada imam sehingga sampai menyelesaikan sholat bersama imam. Namun setelah selesai sholat, jamaah yang ada di samping Badrun mengatakan kepada Badrun bahwasanya sholatnya Badrun tidak sah, karena tadi anaknya yang belum khitan menaiki punggungnya. 

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum sholat Badrun ketika dia sujud punggungnya dinaiki oleh putranya yang belum berkhitan seperti deskripsi di atas ? 

JAWABAN :

Hukum sholatnya terdapat 2 pendapat :
1) Batal menurut pendapat yang ashoh (kuat), karena kotoran/najis yang ada di bawah qulfahnya  dikategorikan anggota luar, sehingga wajib di sucikan. 
2) Sah menurut pendapat yang lemah, karena kotoran atau najis yang ada di bawah qulfah tergolong anggota dalam, sehingga tidak wajib di sucikan.

Catatan :

Perbedaan pendapat di atas apabila popok atau celana dalam si anak diyakini tidak ada najisnya. Jika ada najisnya, maka para ulama madzhab Syafii sepakat tidak sah.

REFERENSI :

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ١٢٥

ويحصل أقله (بتعميم بدنه بالماء) مرة حتى ما تحت قلفة الاقلف - على الاصح - صبيا كان الاقلف أو بالغا. قال العبادي وبعض الحنفية: لا يجب غسل ما تحتها. فعلى المرجح لو تعذر غسل ما تحت القلفة بأنها لا تتقلص إلا بجرح، يمم عما تحتها. كما قاله شيخنا، وأقره غيره. (قوله: حتى ما تحت قلفة الأقلف) غاية في البدن الذي يجب تعميمه بالماء، أي فيجب إيصال الماء إلى ما تحت قلفة الأقلف فلا بد من فسخها ليمكن غسل ما تحتها ويجب أيضا إيصال الماء إلى ما يظهر من فرج الثيب عند جلوسها على قدميها لقضاء حاجتها، كالحي في ذلك. (قوله: على الأصح) لم أر هذا الخلاف في المنهاج والمنهج وشروحهما وحواشيهما، فلعله في غير الكتب التي بأيدينا. (قوله: قال العبادي إلخ) لعل هذا بيان لمقابل الأصح

Artinya : Minimal mandi wajjb sudah bisa didapatkan dengan meratakan air ke seluruh badan sekali basuhan saja, hingga bagian dalam qulfah ( kulit penutup ujung penis ) dari anak yang belum di khitan, menurut pendapat Al Ashoh, baik orang yang belum dikhitan tersebut sudah baligh ataupun belum. Imam Al 'Abbadi dan sebagian ulama Hanafiah mengatakan : Tidak wajib membasuh bagian yang tertutup oleh qulfah yang belum dikhitan. Dan mengikut pendapat yang diunggulkan : apabila membasuh bagian tersebut tidak dapat dilakukan dikarenakan qulfah tidak bisa dibuka kecuali akan menyebabkan luka, maka wajib melakukan tayamum sebagai ganti basuhan bagian yang tertutup oleh qulfah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar dan di setujui oleh ulama yang lain. (Perkataan musonif hingga bagian dalam yang tertutup oleh qulfahnya anak yang belum di khitan ) ini adalah penekanan pada bagian badan yang wajib dibasuh dengan air hingga merata, sehingga wajib hukumnya mengalirkan air hingga ke bm bagian dalam qulfahnya dan tidak ada cara kecuali harus membuka kulit qulfah tersebut agar bisa membasuh bagian dalamnya. Begitu juga wajib hukumnya mengalirkan air hingga ke bagian yang terlihat dari kemaluannya seorang wanita janda saat ia jongkok dengan kedua kakinya ketika membuang hajat, dan ini persis sebagaimana kewajiban orang yang masih hidup. (Perkataan musonnif "menurut pendapat Al ashoh") Saya tidak melihat adanya khilaf dalam permasalahan ini di dalam kitab minhaj dan manhaj beserta kitab syarah dan hasyiyah keduanya, maka boleh jadi khilaf ini tertulis di selain kitab yang ada di sisi kami. (Perkataan mushonnif "Imam ubbadi mengatakan... Hingga akhir) barangkali ini adalah penjelasan bagi pendapat muqobil dari Al ashoh.


فتح المنعم شرح صحيح مسلم، الجزء ٢ الصحفة ١٧١

أن القلفة تحبس النجاسة، فتمنع من صحة الصلاة، كمن أمسك نجاسة بفمه، ورد بأن الفم في حكم الظاهر، يسهل فتحه وإخراج ما فيه وغسله بخلاف القلفة فإنها في حكم الباطن

Artinya : Sesungguhnya qulfah ( kulit penutup ujung penis yang wajib dikhitan ) itu menampung najis didalamnya, sehingga menyebabkan tercegahnya keabsahan shalat, sebagaimana seseorang yang menahan najis di mulutnya. Hanya saja pendapat ini dibantah dengan mengatakan bahwa mulut dihukumi termasuk anggota badan bagian luar/dzahir serta mudah untuk dibuka dan mengeluarkan najis yang ada di dalamnya dan membasuhnya, berbeda dengan bagian bawah qulfah, maka ini dihukumi anggota bagian dalam (batin).


الأشباه والنظائر الجزء، ٣ الصحفة ٧٦

فائدة الفم والأنف لهما حكم الظاهر في الصوم وإزالة النجاسة والجائفة وحكم الباطن في الغسل ونظير ذلك القلفة فالأصح أنه يجب غسل ما تحتها في الغسل والاستنجاء إجراء لها مجرى الظاهر ومقابله يجريها مجرى الباطن

Artinya : Faedah: Mulut dan hidung memiliki bagian yang dihukumi bagian luar atau dhohir ketika berpuasa, menghilangkan najis dan masalah luka yang sampai bagian dalam. Dan juga memiliki bagian yang dihukumi bagian dalam ketika mandi sebagaimana permasalahan qulfah (kulit diujung penis yang harus dikhitan) yang mana Menurut pendapat Al Ashoh wajib membasuh bagian dalamnya ketika mandi dan istinja karena dihukumi sebagaimana bagian luar/dhohir, adapun menurut pendapat muqabil al-Ashoh dihukumi sebagaimana bagian dalam. (Sehingga tidak wajib dibasuh)


قرة العين بفتاوى إسماعيل الزين الصحفة ٥٥

سؤال: ما قولكم فيمن يصلى فاعتنقه صبي لم يختتن وتعلق به ومعلوم أن ذلك الصبى لا بد من أن يحمل نجاسة في فرجه فهل صلاته مع ذلك صحيحة أم لا؟
الجواب: إذا كان معلوما أن الصبي المذكور يحمل نجاسة ظاهرة في جلدة قلفة الختان أو في ظاهر فرجه مثلا فصلاة من يحمله باطلة وإن لم يكن معلوما ولا مظنونا ظنا غالبا فصلاة من يحمله صحيحة عملا بأصل الطهارة(1)٠
(1) أما مجرد مماسة لباس الصبي وتعلقه بالمصلي دون أن يحمله فلا تبطل به الصلاة وهو كمن يصلى ويضع تحت قدمه طرف الحبل المتصل بالنجاسة والله أعلم

Artinya : Pertanyaan : Bagaimana pendapat tuan mengenai seseorang yang salat yang dipeluk oleh anak kecil, bahkan anak tersebut bergelantungan di tubuhnya. Dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa anak kecil tersebut dipastikan membawa najis di kemaluannya, maka apakah salat orang tersebut sah atau tidak?
Jawab: Apabila diyakini bahwa anak terkecil tersebut membawa najis yang zahir di kulit qulfahnya atau najis di kemaluannya misalnya, maka hukum salat orang yang membawa anak kecil tersebut di hukumi batal. Jika tidak diyakini dan tidak ada sangkaan kuat bahwa ia membawa najis maka hukum salat orang yang membawa anak kecil tersebut sah, karena mengamalkan hukum aslinya yaitu suci. Adapun jika hanya menyentuh pakaian anak kecil atau ia hanya menempel dan tidak sampai tingkatan membawa anak kecil tersebut maka hukum salatnya tidak batal, sebagaimana hukum orang yang salat dengan meletakkan telapak kakinya di atas tali yang mana ujung tali tersebut bersentuhan dengan najis. wallahualam. 


شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، الجزء ١ الصحفة ٢٥٦

أما حمل الحي فلا يضر إن لم يعلم نجاسة بظاهره، ولا نظر لنجاسة باطنه؛ لحمله ﷺ أمامه بنت بنته في الصلاة؛ إذ لا يترتب على نجاسة الباطن حكم حتى تتصل بالظاهر، أو يتصل بها ما بعضه بالظاهر

Artinya : Adapun membawa makhluk yang bernyawa, maka tidak membatalkan salat selagi tidak diyakini adanya najis di bagian luarnya dan tidak menjadi pertimbangan adanya najis di bagian dalam tubuhnya, karena Banginda Nabi shallallahu alaihi wasallam membawa cucu beliau yang bernama Umamah ketika salat dan karena najis yang ada di bagian dalam tidak kaitan dengan hukum sehingga bersentuhan dengan perkara yang zahir atau najis batin tersebut bersentuhan dengan perkara yang sebagiannya berada di zohir. 


الأم، الصحفة ٣٦٩

بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة

Artinya : Dengan syarat pakaian dan badan anak anak yang masuk masjid itu suci. Dan sesungguhnya sedikit gerakan tidak membatalkan sholat, dan gerakan banyak namun berjeda atau terpisah pisah itu juga tidak membatalkan sholat


الجمل على المنهج، الجزء ١ الصحفة ٢٤٢

قوله: أو مذي وكذا ريح وغائط ولا يجوز للشخص تعليق قارورة ليقطر فيها بوله وهو في الصلاة بل تبطل صلاته بكونه حاملا نجاسة غير معفو عنها في غير معدنها من غير ضرورة

Artinya : ”Atau madzi" begitu juga kentut dan tinja. Dan tidak boleh bagi seseorang menggantungkan botol untuk tempat menetesnya kencing dalam kondisi sholat bahkan batal sholatnya, karena itu di anggap membawa najis yang tidak dima'fu pada selain tempat sumbernya dalam kondisi bukan karena darurat. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Nurul Jannah
Alamat : Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur), Gus Anwar Sadad (Senduro, Lumajang, Jawa Timur), Ustadz Ibrahim Al-Farisi (Tambelengan, Sampang, Madura), Ustadz Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?