Akad dalam Subsidi Pemasangan Listrik dari Pemerintah

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI :

Badriah adalah seorang ibu rumah tangga yang berstatus janda. Dia mendapat bantuan biaya gratis pemasangan kWh Meter dari Pemerintah untuk usaha mandiri, karena dia adalah seorang janda.

PERTANYAAN :

Termasuk akad apa bantuan biaya gratis pemasangan kWh meter dari Pemerintah untuk usaha mandiri Badriah tersebut ?

JAWABAN :

Bantuan berupa biaya gratis pemasangan kWh meter dari Pemerintah untuk usaha mandiri Badriah termasuk akad hibah. 

REFERENSI :

مطالب أولي النهى في شرح غاية المنتهى، الجزء ٤ الصحفة ٣٧٨

٠(فَمَنْ قَصَدَ بِإِعْطَاءٍ) لِغَيْرِهِ (ثَوَابَ الْآخِرَةِ فَقَطْ) فَعَطِيَّتُهُ عَلَى هَذَا الْوَجْهِ (صَدَقَةٌ وَ) إنْ قَصَدَ بِإِعْطَائِهِ (إكْرَامًا أَوْ تَوَدُّدًا أَوْ مُكَافَأَةً)، فَعَطِيَّتُهُ (هَدِيَّةٌ، وَإِلَّا) بِأَنْ لَمْ يَقْصِدْ بِإِعْطَائِهِ شَيْئًا مِمَّا ذُكِرَ فَمَا أَعْطَى (هِبَةٌ وَعَطِيَّةٌ وَنِحْلَةٌ)؛ أَيْ: يُسَمَّى بِذَلِكَ، فَالْأَلْفَاظُ الثَّلَاثَةُ مُتَّفِقَةٌ مَعْنًى وَحُكْمًا (وَيَعُمُّ جَمِيعَهَا لَفْظُ الْعَطِيَّةِ) لِشُمُولِهَا لَهَا

Artinya : Barang siapa yang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan hanya untuk mendapatkan pahala akhirat, maka pemberian tersebut dinamakan shodaqoh. Dan barang siapa yang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan memuliakan, atau karena kecintaan dan membalas kebaikan, maka pemberian tersebut dinamakan hadiah. 
Dan Apabila pemberian tersebut tidak bertujuan seperti dua hal diatas, maka pemberian tersebut dinamakan hibah, athiyah, ataupun nihlah (pemberian biasa) , ketiga istilah ini ( hibah, athiyah dan nihlah) memiliki kesesuaian didalam makna maupun hukum nya. Dan secara umum semua pemberian termasuk dinamakan athiyah (pemberian), karena kata tersebut mengandung makna semua istilah tersebut. 

 ٠(وَهِيَ)؛ أَيْ: الْمَذْكُورَاتُ مِنْ صَدَقَةٍ وَعَطِيَّةٍ وَهَدِيَّةٍ (مُسْتَحَبَّةٌ لِمَنْ قَصَدَ بِهَا وَجْهَ اللَّهِ) تَعَالَى، كَالْهِبَةِ (لِعَالِمٍ وَصَالِحٍ وَفَقِيرٍ، وَ) مَا قَصَدَ بِهِ (صِلَةَ الرَّحِمِ) بَلْ الصَّدَقَةُ عَلَى قَرِيبٍ مُحْتَاجٍ أَفْضَلُ مِنْ الْعِتْقِ لِمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ " عِنْدَ مَيْمُونَةُ: «أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ فَقَالَ: لَوْ أَعْطَيْتِهَا لِأَخْوَالِكَ كَانَ أَعْظَمَ لِأَجْرِكَ» . وَلَا رَيْبَ أَنَّ الصَّدَقَةَ أَفْضَلُ مِنْ الْهِبَةِ

Dan ketiga perkara yang telah disebutkan di atas, yaitu : shodaqoh, athiyah dan hadiah, hukum semuanya adalah sunnah bagi orang yang bertujuan semata-mata karena mengharapkan ridho Allah swt. Contohnya memberikan sesuatu kepada orang Alim, orang sholih, dan fakir miskin. Bahkna jika bertujuan untuk menyambung silaturrahim juga, atau bersedekah kepada sanak kerabat yang membutuhkan, maka itu lebih utama dibandingkan dengan memerdekakan budak, sebagaimana keterangan hadits dalam kitab Bukhori Muslim yang menjelaskan :" suatu ketika Sayyidah Maimunah memerdekakan budak perempuan dimasa Rosulullah saw, kemudian dia menceritakan nya kepada Rosulullah saw, lalu Rosulullah bersabda : " Seandainya engkau memberikan budak tersebut kepada para bibimu, maka kamu akan mendapatkan pahala yang lebih besar " Dam tidak diragukan bahwa shodaqoh itu lebih utama daripada hibah.


تقريرات السديدة، الجزء ٢ الصحفة ١٧٠

و الفرق بين الهبة والهدية والصدقة

Artinya : Perbedaan antara Hibah, Hadiah dan Sodaqoh.

الهبة بالمعنى الأعم تشمل الهدية والصدقة لأن معناهما ؛ التمليك بلا عوض فيشمل ما كان على وجه الإكرام وما قصد فيه الثواب وتمليك المحتاج وغير ذلك٠

Adapun Hibah secara umum meliputi hadiah dan sodaqoh, karena makna hadiah dan sodaqoh adalah memberikan hak milik dengan tanpa imbalan. Sehingga pengertian tersebut bisa meliputi pemberian yang dilakukan karena penghormatan, pemberian yang bertujuan mendapat pahala, pemberian kepada orang yang membutuhkan maupun pemberian lainnya.

وبالمعنى الأخص لا تشملهما بل هي قسيمة لهما وهذا المعنى الثاني هو ما تنصرف إليه الهبة - عند الإطلاق وهو ما يحتاج إلى إيجاب وقبول٠

Sedangkan makna hibah secara khusus tidak meliputi sodaqoh dan hadiah, akan tetapi hibah merupakan bentuk tersendiri, dan makna inilah yang mengarah kepada hibah saat pemberian itu dimutlakkan, dan hibah inilah yang membutuhkan ijab qobul.

و الفرق بين الهدية والصدقة٠ الهدية : ما يبعثه الإنسان إلى من هو أعلى منه غالبا على وجه الإكرام والمحبة٠ الصدقة : تمليك محتاج ، وبعضهم يزيد : يقصد ثواب الآخرة٠

Perbedaan hadiah dan shodaqoh. Hadiah adalah sesuatu yang yang pada umumnya diberikan atau dihaturkan oleh seseorang kepada orang yang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dirinya dengan tujuan penghormatan, dan karena rasa suka. Sodaqoh adalah pemberian kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan mendapat pahala akhirat.

فالهبة التي هي غير الهدية والصدقة : تمليك تطوع في الحياة لا لإكرام ولا لأجل ثواب أو احتیاج بإيجاب وقبول٠٠٠٠الى ان قال٠٠٠٠٠٠

Adapun hibah yang bukan termasuk hadiah atau sodaqoh adalah pemberian yang sifatnya sunnah saat kondisi hidup, dan pemberian tersebut bukan karena penghormatan, juga bukan karena mengharapkan pahala akhirat, bukan juga pemberian terhadap orang yang membutuhkan, dan pemberian hibah tersebut butuh terhadap ijab qobul .....sampai pada ucapan.....

   والحاصل : أنه إن ملك لأجل الاحتياج او لقصد الثواب مع صيغة كان هبة وصدقة٠ وإن ملك بقصد الإكرام مع صيغة كان هبة وهدية وإن ملك لا لأجل الثواب ولا الإكرام بصيغة كان هبة فقط وإن ملك لأجل الاحتياج أو الثواب من غير صيغة كان صدقة فقط٠ وإن ملك لأجل الإكرام من غير صيغة كان هدية فقط٠ فبين الثلاثة عموم وخصوص من وجه٠

Jadi kesimpulannya adalah : Apabila seseorang memberi kepada orang yang membutuhkan atau karena mengharapkan pahala akhirat dan disertai sighot maka termasuk hibah dan shodaqoh. Apabila seseorang memberi karena tujuan memulyakan dan disertai sighot maka termasuk hibah dan hadiah. Apabila seseorang memberi bukan karena mengharapkan pahala akhirat dan bukan karena penghormatan, serta disertai shighot maka termasuk hibah saja. Apabila seseorang memberi kepada orang yang membutuhkan atau karena mengharapkan pahala akhirat tanpa disertai shighot maka termasuk shodaqoh saja. Apabila seseorang memberi karena tujuan memulyakan dan tanpa disertai sighot maka termasuk hadiah saja. Maka diantara ketiga-tiganya ada wajah secara umum ada juga yang secara khusus. 


الفقه على مذاهب الاربعة، الجزء ١ الصحفة ١٢٢

ﻭاﻟﻔﺮﻕ ﺃﻥ اﻟﻬﺒﺔ ﻋﻘﺪ ﺗﺒﺮﻉ ﻳﺘﻢ ﺑﺎلمتبرع ﺑﻪ ﻓﻴﻜﻔﻲ ﻓﻴﻬﺎ اﻹﻳﺠﺎﺏ، ﺑﺨﻼﻑ اﻟﺒﻴﻊ ﻓﺈﻧﻪ ﻋﻘﺪ ﻣﻌﺎﻭﺿﺔ ﻻ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ اﻟﺠﺎﻧﺒﻴﻦ اﻟﺒﺎﺋﻊ ﻭاﻟﻤﺸﺘﺮﻱ، ﻓﻼ ﺑﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻹﻳﺠﺎﺏ ﻭاﻟﻘﺒﻮﻝ٠

Artinya : Adapun perbedaannya adalah bahwasanya hibah merupakan bentuk akad tabarru' yang sudah sempurna dengan memberikan barang tersebut. Sehingga hibah itu sudah dianggap cukup (sah) dengan adanya ijab saja. Berbeda halnya dengan jual beli karena sesungguhnya jual beli merupakan bentuk akad muawadloh sehingga dalam jual beli tersebut akad harus dilakukan oleh kedua belah pihak baik dari penjual maupun pembeli sehingga mewajibkan adanya ijab dan qobul.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Ummi Dinda Zulaeha
Alamat : Cikijing, Majalengka, Jabar
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Wakil: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?