Hukum Jima' Lewat Dubur dengan Alasan Istri Haidl

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI

Bedah halnya cerita Qomariyah, Rosyidah, dan Marlena. Mereka menceritakan intensitas serta durasi lamanya hubungan mereka masing-masing. Ada yang sehari 3 kali, ada pula yang seminggu 3 kali sekali dan bahkan seminggu sekali. Bahkan mereka bercerita bahwasanya mereka dulu kadang yang mengajak suaminya untuk berhubungan intim. Dan pernah juga si Marlena dijima' duburnya saat haidl, karena pada saat itu suaminya sudah tidak kuat nahan nafsu, dan apabila tidak melakukan hal tersebut, dirinya takut terjerumus pada perbuatan zina.

PERTANYAAN :

Bolehkah suami menjima' istrinya lewat lubang belakang (dubur) karena alasan daripada jatuh pada perzinahan sedangkan istrinya sedang haidl ?

JAWABAN:

Hukumnya tidak boleh (haram), karena masih bisa beristimna' dengan cara lainnya pada istri, dan bahkan dapat menyebabkan kufur apabila meyakini kehalalan menjima' dubur. 

REFERENSI:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ١ الصحفة ٣٨٩


فَرْعٌ: لَوْ خَافَ الزِّنَا إنْ لَمْ يَطَأْ الْحَائِضَ أَيْ بِأَنْ تَعَيَّنَ وَطْؤُهَا لِدَفْعِهِ جَازَ بَلْ يَنْبَغِي وُجُوبُهُ وَقِيَاسُ ذَلِكَ حِلُّ اسْتِمْنَائِهِ بِيَدِهِ تَعَيَّنَ لِدَفْعِ الزِّنَا سم عَلَى حَجّ

Artinya : (Cabang masalah) :Seandainya suami takut melakukan zina jika tidak melakukan hubungan intim dengan istri yang sedang haid, (maksudnya menjima istri yang sedang haid adalah satu-satunya jalan untuk menghindari zina), maka boleh dia menjima istrinya, bahkan sebaiknya dia harus melakukannya. Diqiyaskan (disamakan dalam hukumnya) dengan jima di atas yaitu kebolehan mengeluarkan mani dengan tanganya (masturbasi atau onani) apabila hal tersebut menjadi satu-satunya jalan untuk terhindar dari zina. 

وَيَنْبَغِي أَنَّ مِثْلَ ذَلِكَ مَا لَوْ تَعَارَضَ عَلَيْهِ وَطْؤُهَا وَالِاسْتِمْنَاءُ بِيَدِهِ فَيُقَدِّمُ الْوَطْءَ لِأَنَّهُ مِنْ جِنْسِ مَا يُبَاحُ لَهُ فِعْلُهُ وَبَقِيَ مَا لَوْ دَارَ الْحَالُ بَيْنَ وَطْءِ زَوْجَتِهِ فِي دُبُرِهَا بِأَنْ تَعَيَّنَ طَرِيقًا كَانَ انْسَدَّ قُبُلُهَا وَبَيْنَ الزِّنَا وَالْأَقْرَبُ تَقْدِيمُ الْأَوَّلِ لِأَنَّ لَهُ الِاسْتِمْتَاعَ بِهَا فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّهُ لَا حَدَّ عَلَيْهِ بِذَلِكَ

Dan seyogyanya disamakan dengan hal diatas : yaitu seandainya bertentangan antara berhubungan intim dengan istri yang haid dan mengeluarkan mani dengan tangannya (yakni mana solusi yang harus dipilih untuk menghindari zina), maka dia harus mendahulukan berhubungan intim karena berhubungan intim dengan istri termasuk jenis perkara yang dperbolehkan secara umum untuk dilakukan. Lalu masih terjadi pertentangan lagi antara mana yang harus didahulukan antara berhubungan dengan istri melalui lubang dubur yang menjadi satu-satunya cara untuk melampiaskan syahwat dikarenakan kemaluan si istri tertutup ataukah dia boleh berzina ? (Yang mana kedua-duanya diharamkan) maka pendapat yang lebih tepat alasannya adalah mendahulukan perbuatan yang pertama, dikarenakan secara umum si suami boleh melakukan istimna' dengan istri dan dikarenakan tidak ada had atas suami sebab perbuatan tersebut. 

وَمَا لَوْ تَعَارَضَ وَطْؤُهَا فِي الدُّبُرِ وَالِاسْتِمْنَاءُ بِيَدِ نَفْسِهِ فِي دَفْعِ الزِّنَا وَالْأَقْرَبُ أَيْضًا تَقْدِيمُ الْوَطْءِ فِي الدُّبُرِ لِمَا تَقَدَّمَ وَيَنْبَغِي كُفْرُ مَنْ اعْتَقَدَ حِلُّ الْوَطْءِ فِي الدُّبُرِ لِأَنَّهُ مُجْمَعٌ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَمَعْلُومٌ مِنْ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ اهـ زَادَ الْبُجَيْرِمِيُّ وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ يُقَدِّمُ الِاسْتِمْنَاءَ بِيَدِهِ عَلَى وَطْءِ زَوْجَتِهِ فِي دُبُرِهَا اهـ


Dan jika bertentangan antara menyetubuhi istri melalui dubur dengan mansturbasi untuk terhindar dari perbuatan zina, maka pendapat yang lebih tepat adalah mendahulukan menyetubuhi istri melalui duburnya, dikarenakan alasan yang sudah disebutkan di atas. Dan dihukumi kufur bagi orang yang meyakini kehalalan berhubungan intim lewat dubur, dikarenakn perkara tersebut sudah disepakati Ulama' atas keharamanya dan sudah diketahui hukumnya oleh semua kalangan umat baik ulama maupun orang awam tanpa susah payah. Imam Bujairomi menambahkan bahwasannya pendapat yang muktamad adalah mendahulukan masturbasi daripada menyetubuhi istri melalui dubur.

أقُولُ وَلَوْ قِيلَ بِتَقْدِيمِ الِاسْتِمْنَاءِ بِيَدِهِ عَلَى وَطْءِ الْحَائِضِ أَيْضًا لَمْ يَبْعُدْ إذْ تَحْرِيمُ الثَّانِي مُجْمَعٌ عَلَيْهِ بِخِلَافِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ رَأَيْت فِي الْبُجَيْرِمِيِّ مَا نَصُّهُ قَالَ الْبِرْمَاوِيُّ، وَهُوَ أَيْ تَقْدِيمُ الِاسْتِمْنَاءِ بِيَدِهِ الْأَقْرَبُ لِأَنَّ الْوَطْءَ فِي الْحَيْضِ مُتَّفَقٌ عَلَى أَنَّهُ كَبِيرَةٌ بِخِلَافِ الِاسْتِمْنَاءِ


Aku (Syekh Syirwani) mengatakan : Seandainya ada yang berpendapat yang mendahulukan untuk lebih memilih masturbasi daripada menyetubuhi perempuan yang sedang haid, maka itu pendapat diterima, dikarenakan keharaman menjima istri yang sedang haid itu disepakati oleh seluruh ulama', berbeda dengan onani. Kemudian aku melihat di dalam kitab Bujairomi ada ditulis begini : Apa yang dikatakan oleh Imam Barmawi, "yaitu mendahulukan masturbasi", itu adalah lebih tepat. Hal itu dikarenakan berhubungan intim dengan istri yang haid itu sudah disepakati Ulama' hukumya dosa besar, lain halnya dengan masturbasi.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA:

Nama : Uswatun Hasanah 
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?