Hukum Menikah Melalui Wali Hakim Karena Walinya Tidak Diketahui Keberadaannya
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Santi ( nama samaran ) sejak kecil sudah berada di Panti Asuhan. Dia Anak Yatim piatu yang hanya mempunyai Sepupu ( Anak dari Pamannya ) yang sudah lama merantau ke Negeri Jiran ( Malaysia ). Namun keberadaan Sepupunya ini tidak diketahui kabarnya. Setelah Santi Dewasa, Dia dilamar oleh Seorang Lelaki yang sangat mencintainya. Menjelang akad nikah Santi merasa sedih karena semua Wali sudah tidak ada kecuali hanya Sepupunya tersebut yang keberadaannya tidak diketahui kabarnya. Karena walinya tidak ada, maka Pernikahan tersebut melalui Wali hakim. Beberapa Bulan kemudian, ternyata Sepupunya tersebut pulang dari Perantauannya. PERTANYAAN: Sahkah akad nikah Santi yang pakai Wali Hakim? JAWABAN: Sah, Wali Hakim menjadi Wali nikahnya seorang Perempuan sebagaimana deskripsi diatas karena Wali aqrobnya berada ditempat yang jauh lebih dari masafatul qosri (82km). REFERENSI: نهاية الزي