Hukum Daging Hasil Kultur Sel Laboratorium
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Akhir-akhir ini mulia viral di Medsos bahwasanya sebuah Perusahaan Eat Just di USA memproduksi daging dari hasil kultur sel di Laboratorium. Proses pembuatan daging tersebut dengan cara mengambil sel-sel dari hewan yang masih hidup lalu ditempatkan dalam cawan petri atau gelas laboratorium selanjutnya dibubuhi asam amino dan karbohidrat yang berguna untuk membantu sel otot berkembangbiak dan tumbuh lebih cepat.
Setelah cukup banyak serat otot tumbuh, maka hasilnya adalah daging tersebut akan menyerupai daging olahan atau gilingan. Daging yang dibuat di laboratorium ini disebut akan lebih ramah lingkungan daripada memelihara hewan sebenarnya.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum daging hasil Laboratorium seperti deskripsi di atas?
JAWABAN:
Hukum daging hasil laboratorium sebagaimana dalam deskripsi adalah hukumnya seperti bangkai dan haram dikonsumsi. Karena diambil dari sel atau bagian tubuh hewan yang hidup.
REFERENSI:
كفاية الأخيار، الجزء ١ الصحفة ٥٢١
المجموع شرح المهذب، الجزء ١ الصحفة ٢٤٢
فَرْعٌ مُهِمٌّ) قَدْ اُشْتُهِرَ فِي أَلْسِنَةِ الْفُقَهَاءِ وَكُتُبِهِمْ أَنَّ مَا أُبِينَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٍ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مُهِمَّةٌ وَدَلِيلُهَا حَدِيثُ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يَجُبُّونَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ وَيَقْطَعُونَ أَلَيَاتِ الْغَنَمِ فَقَالَ مَا يُقْطَعُ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُمَا وَهَذَا لَفْظُ التِّرْمِذِيِّ وَقَالَ هُوَ حَدِيثٌ حَسَنٌ قَالَ وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ
Artinya : Cabang hukum yang sangat penting. Sungguh telah masyhur dalam Dunia Ahli Fiqh maupun kitab-kitab Mereka bahwasanya perkara yang terpotong dari Hewan yang masih hidup hukumnya adalah bangkai. Ini merupakan kaidah yang sangat penting. Adapun dasarnya adalah hadits dari Abi Waqid al-Laitsi Dia berkata : "Saat Rosululloh datang ke Madinah, orang-orang memotong punuk-punuk Onta dan Pantat Kambing, maka Rosululloh bersabda : "Bagian yang dipotong dari Hewan yang masih hidup hukumnya adalah bangkai". (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan selain keduanya, adapun redaksinya dari riwayat at-Tirmidzi, Dia berkata : "Hadist ini adalah hadits Hasan, dan hadits inilah yang diamalkan oleh para Ahli Ilmu.)
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٤٩
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar