Hukum Daging Hasil Kultur Sel Laboratorium


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Akhir-akhir ini mulia viral di Medsos bahwasanya sebuah Perusahaan Eat Just di USA memproduksi daging dari hasil kultur sel di Laboratorium. Proses pembuatan daging tersebut dengan cara mengambil sel-sel dari hewan yang masih hidup lalu ditempatkan dalam cawan petri atau gelas laboratorium selanjutnya dibubuhi asam amino dan karbohidrat yang berguna untuk membantu sel otot berkembangbiak dan tumbuh lebih cepat.

Setelah cukup banyak serat otot tumbuh, maka hasilnya adalah daging tersebut akan menyerupai daging olahan atau gilingan. Daging yang dibuat di laboratorium ini disebut akan lebih ramah lingkungan daripada memelihara hewan sebenarnya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum daging hasil Laboratorium seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Hukum daging hasil laboratorium sebagaimana dalam deskripsi adalah hukumnya seperti bangkai dan haram dikonsumsi. Karena diambil dari sel atau bagian tubuh hewan yang hidup.

REFERENSI:

كفاية الأخيار، الجزء ١ الصحفة ٥٢١

 وما قطع من حي فهو ميت إلا الشعور المنتفع بها في المفارش والملابس وغيرهما الأصل في ذلك حديث أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن جباب أسنمة الإبل وأليات الغنم فقال ما قطع من حي فهو ميت وفي رواية ما قطع من بهيمة وهي حية فهو ميت ويستثى من عموم ذلك شعر المأكول وريشه وصوفه ووبره إذا انفصل في حياته بقطع أو قص فإنه طاهر وكذا ما تناثر أو نتف في الأصح


Artinya : Sesuatu yang dipotong dari barang hidup hukumnya mati (najis) kecuali rambut yang bisa dimanfaatkan untuk Tikar atau  Karpet, Pakaian dan lain sebagainya. Adapun dasarnya adalah hadits Nabi yang  diriwayatkan Abi Said al-khudhri saat Nabi ditanya tentang potongan Punuk Onta dan Pantat Kambing, Nabi saw menjawab : "Sesuatu yang dipotong dari hewan yang masih hidup hukumnya adalah bangkai". Di dalam riwayat lain disebutkan "Sesuatu yang dipotong dari binatang yang hidup hukumnya adalah bangkai ". Dikecualikan dari keumuman hadits ini rambut dari binatang yang halal dimakan dagingnya dan bulu-bulunya, bila dipisah saat hidupnya dengan memotong atau mencukur maka suci (Ulama' sepakat) begitu juga bulu yang rontok ataupun yang dicabut menurut qoul ashoh (pendapat yang lebih kuat).

المجموع شرح المهذب، الجزء ١ الصحفة ٢٤٢

فَرْعٌ مُهِمٌّ) قَدْ اُشْتُهِرَ فِي أَلْسِنَةِ الْفُقَهَاءِ وَكُتُبِهِمْ أَنَّ مَا أُبِينَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٍ وَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مُهِمَّةٌ وَدَلِيلُهَا حَدِيثُ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يَجُبُّونَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ وَيَقْطَعُونَ أَلَيَاتِ الْغَنَمِ فَقَالَ مَا يُقْطَعُ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُمَا وَهَذَا لَفْظُ التِّرْمِذِيِّ وَقَالَ هُوَ حَدِيثٌ حَسَنٌ قَالَ وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ


Artinya : Cabang hukum yang sangat penting. Sungguh telah masyhur dalam Dunia Ahli Fiqh maupun kitab-kitab Mereka bahwasanya perkara yang terpotong dari Hewan yang masih hidup hukumnya adalah bangkai. Ini merupakan kaidah yang sangat penting. Adapun dasarnya adalah hadits dari Abi Waqid al-Laitsi Dia berkata : "Saat Rosululloh datang ke Madinah, orang-orang memotong punuk-punuk Onta dan Pantat Kambing, maka Rosululloh bersabda : "Bagian yang dipotong dari Hewan yang masih hidup hukumnya adalah bangkai". (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan selain keduanya, adapun redaksinya dari riwayat at-Tirmidzi, Dia berkata : "Hadist ini adalah hadits Hasan, dan hadits inilah yang diamalkan oleh para Ahli Ilmu.)


الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٤٩

الثانية ؛ ما قطع من الحيوان حال حياته، فإن له حكم ميتة ذلك الحيوان، إلا الشعور المُنتفع بها في مفارش والملابس، وغيرهما، وسيأتي بيانها أي إن للجزء المنقطع من الحيوان حكم ميتة ذلك الحيوان، من حيث حلِّ الأكل وعدمه، ومن حيث الطهارة والنجاسة٠

Artinya : Bagian yang terpotong dari Hewan yang masih hidup dihukumi sebagai bangkai, kecuali bulu yang dimanfaatkan untuk Karpet maupun Pakaian (Wol) dll, hal tersebut akan dijelaskan nanti. Artinya bagian yang terpotong dari Hewan yang masih hidup hukumnya seperti Bangkai dari Hewan tersebut baik dari segi halal dan tidaknya untuk dimakan, maupun dari segi kesucian dan kenajisannya.


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Abdul Basith
Alamat : Tanggerang Banten
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?