Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Jony (nama samaran) seorang Muslim mempunyai tetangga yang bernama Jody (nama samaran) yang merupakan Kristiani yang kaya raya. Setiap natal dan tahun baru Masehi, Jody selalu mengundang tetangga Muslimin disekitarnya untuk makan-makan dan memberikan bingkisan agar mereka mengucapkan selamat natal dan merayakan tahun baru Masehi dengan meniup terompet bersama di Rumah Jody.

Demikian halnya dengan Jony yang selalu hadir tiap tahun dalam undangan tersebut meskipun Dia sudah diingatkan oleh Ustadz Badrun (nama samaran) dengan mengatakan bahwasanya; "Menghadiri undangan tersebut dan mengucapkan selamat natal dan merayakan tahun baru Masehi merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Agama Islam."

Namun Jony selalu membantah ucapan Ustadz Badrun dengan mengatakan, "Kita ini jangan fanatik atau menganggap benar hanya pada Agama sendiri, semua Agama itu benar, dan siapapun yang berbuat kebaikan meskipun bukan Agama Islam, maka kebaikan tersebut diterima oleh Allah SWT dan akan masuk Surga. Kita ini harus toleransi kepada Agama selain Islam, diantaranya mengucapkan selamat natal dan juga merayakan tahun baru mereka."

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi seperti Deskripsi diatas?

JAWABAN:

Hukum merayakan tahun baru masehi bagi orang islam adalah boleh asalkan tidak di isi dengan kemaksiatan. Karana tasyabbuh dengan orang non muslim yang dilarang adalah menyerupai dalam hal pakaian khas keagamaan seperti topi merah ketika natal dan lain-lain dan tasyabbuh dalam bidang aqidah dan ibadah.

REFERENSI:

مجموع فتاوى ورسائل للسيد محمد علوي المالكي، الصحفة ١٨٣

وأما ما كان خاصا بالكفار وزيا من أزيائهم التى جعلوها علامة لهم كلبس برنيطة وشد زنار وطرطور يهودي وغير ذلك

Artinya: Adapun atribut yang khusus biasa dipakai oleh orang Kafir dan merupakan tanda identitas pemeluk Agama mereka, contohnya Topi Birnithoh, selendang ikat pinggang, Topi Thortur  Yahudi, maupun aksesoris / atribut lainnya yang khusus biasa dipakai orang Kafir. Jika dipakai oleh Muslim hukumnya diperinci sbb:


فمن لبسه من المسلمين رضا بهم وتهاونا بالدين وميلا للكافرين فهو كفر وردة والعياذ بالله


Apabila seorang Muslim memakainya karena ridlo dengan Agama mereka, serta bertujuan meremehkan Agama Islam, dan karena hatinya condong / suka terhadap Orang-orang Kafir, maka orang tersebut berarti Kafir dan Murtad, naudzubillah.


ومن لبسه استخفافا بهم واستحسانا للزي دون دين الكفر فهو اثم قريب من المحرم


Barang siapa yang memakai pakaian khas Kafir tersebut, di satu sisi Dia meremehkan Orang-orang Kafir, disisi lain Dia suka model pakaian khas mereka, bukan suka pada Agama mereka, maka memakai pakaian khas tersebut hukumnya berdosa dekat dengan keharaman.


واما من لبسه ضرورة كأسير عند الكفار ومضطر للبس ذلك فلا بأس به وكمن لبسه وهو لا يعلم انه زي خاص بالكفار وعلامة عليهم أصلا لكن اذا علم ذلك وجب خلعه وتركه


Adapun jika Muslim tersebut memakainya karena dlorurot, misalnya karena menjadi tahanan orang Kafir, dan terpaksa memakainya maka hal itu tidak apa-apa, sama halnya dengan seorang Muslim tidak tahu sama sekali bahwa yang dipakainya tersebut merupakan aksesori / atribut ciri khusus orang Kafir, namun saat Dia tahu maka Dia harus mencopotnya, dan meninggalkannya.


وأما ما كان من الألبسة التى لا تختص بالكفار وليس علامة عليهم اصلا بل هو من الألبسة العامة المشتركة بيننا وبينهم فلا شيء فى لبسه بل هو حلال جائز


Adapun jika atribut atau pakaian tersebut bukan atribut atau  pakaian khusus orang Kafir, dan sama sekali bukan termasuk ciri khas mereka, namun pakaian umumnya masyarakat baik Muslim maupun Kafir, maka hukum memakainya adalah halal dan boleh.


وقال العز ابن عبد السلام واما فعلوا على وفق الإيجاب والندب والإباحة فى شرعنا فلايترك لأجل تعاطيهم إياه فإن الشرع لاينهى عنه على التشبه بما أذن الله اهـ


Imam Izzuddin Ibnu Abdis Salam berkata : "Adapun apabila perkara yang mereka lakukan itu kebetulan mencocoki / mirip dengan Hukum Syariat Kita baik yang Wajib, Sunnah maupun Mubah, maka janganlah ditinggalkan dengan alasan mereka juga sama-sama melakukannya. Karena sesungguhnya Syara' tidak melarang hal tersebut meskipun ada keserupaan dalam hal itu, dan juga karena Allah mengizinkannya.


النجم الوهاج في شرح المنهاج، الجزء ٥  الصحفة ٧٢٦

ونقل ابن الرفعة عن القاضي حسين من أئمة الشافعية أنه لو تقلنس المسلم بقَلَنْسُوة المجوسي، أو تزنَّر بزنّار النَّصراني صار كافرًا؛ لأنّ الظّاهر أنه لا يفعل ذلك إلا عن عقيدة الكفر


Artinya : Ibnu Rif'ah menukil pendapat Qodli Husain salah satu pembesar Ulama' Syafi'iyah yang menyatakan apabila seorang Muslim bertopi dengan Topi yang khusus dipakai oleh Orang Yahudi, atau memakai selendang ikat pinggang yang khusus dipakai orang Nashroni, maka dhohirnya Dia menjadi Kafir, karena secara dhohir Dia tidak akan melakukan hal itu kecuali tumbuh karena Aqidah kekafiran.


فتح الباري لابن حجر ، الجزء ١٦ الصحفة ٤٧٣

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺦ ﺃﺑﻮ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺟﻤﺮﺓ ﻧﻔﻊ اﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﻣﺎ ﻣﻠﺨﺼﻪ ﻇﺎﻫﺮ اﻟﻠﻔﻆ اﻟﺰﺟﺮ ﻋﻦ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲء ﻟﻜﻦ ﻋﺮﻑ ﻣﻦ اﻷﺩﻟﺔ اﻷﺧﺮﻯ ﺃﻥ اﻟﻤﺮاﺩ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻲ اﻟﺰﻱ ﻭﺑﻌﺾ اﻟﺼﻔﺎﺕ ﻭاﻟﺤﺮﻛﺎﺕ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻻ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻲ ﺃﻣﻮﺭ اﻟﺨﻴﺮ٠


Artinya : Syekh Abu Muhammad bin Abi Jamroh secara ringkasnya menyatakan : "Dhohirnya kalimat pelarangan tersebut mencakup semua hal yang menyerupai orang Kafir, namun dari dalil yang lain diketahui bahwasanya pelarangan menyerupai orang Kafir tersebut ruang lingkupnya hanya pada Pakaian khas atau  Atribut / Aksesoris Agama mereka, sebagian sifat dan tingkah laku khas mereka, bukan melarang menyerupai hal-hal yang baik.


الحاوي للفتاوي في الفقه وعلوم التفسير والحديث والاصول والنحو والاعراب وسائر الفنون، الجزء ١ الصحفة ٨٣

قال القمولي في الجواهر : لم أر لأصحابنا كلاماً في التهنئة بالعيدين ، والأعوام ، والأشهر كما يفعله الناس،


Artinya : Imam al- Qomuli dalam kitab al-Jawahir berkata : "Saya tidak mengetahui pendapat para Ulama' Ashabus Syafi'i tentang masalah tahniah (ucapan selamat) hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, Tahun Baru Hijriyah, maupun Bulan baru Qomariah sebagaimana yang dilakukan oleh Masyarakat.


ورأيت فيما نقل من فوائد الشيخ زكي الدين عبد العظيم المنذري أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟


Namun Saya melihat dalam keterangan yang dinukil dari beberapa faidah milik Syekh Zakiyuddin Abdul Adhim al-Mundziri menyatakan bahwasanya, al Hafidz Abul Hasan Al-Maqdisi ditanya tentang ucapan selamat di awal bulan maupun diawal tahun baru, apakah hal itu bid'ah atau tidak ?


فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة انتهى، ونقله الشرف الغزي في شرح المنهاج ولم يزد عليه٠


Al-Maqdisi menjawab : Orang-orang dalam masalah ini masih berbeda pendapat, adapun menurutku, hal itu adalah mubah, bukan sunnah juga bukan bid'ah. Hal ini dinukil oleh as-Syarof al-Ghozi dalam syarh Minhaj tanpa ada penambahan keterangan.

ﻓﻴﺾ ﺍﻟﻘﺪﻳﺮ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺠﺎﻣﻊ ﺍﻟﺼﻐﻴﺮ، الجزء ٦ الصحفة ١٣٥

‏( ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡ ‏) ﺃﻱ ﺗﺰﻳﺎ ﻓﻲ ﻇﺎﻫﺮﻩ ﺑﺰﻳﻬﻢ ﻭﻓﻲ ﺗﻌﺮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻬﻢ ﻭﻓﻲ ﺗﺨﻠﻘﻪ ﺑﺨﻠﻘﻬﻢ ﻭﺳﺎﺭ ﺑﺴﻴﺮﺗﻬﻢ ﻭﻫﺪﻳﻬﻢ ﻓﻲ ﻣﻠﺒﺴﻬﻢ ﻭﺑﻌﺾ ﺃﻓﻌﺎﻟﻬﻢ ﺃﻱ ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺤﻖ ﻗﺪ ﻃﺎﺑﻖ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ‏( ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢ ‏)


Artinya : Barang siapa yang menyerupai orang suatu kaum) secara dilahir berhias sebagaimana mereka, melakukan perbuatan yang menjadi ciri-ciri mereka, berakhlak sebagaimana mereka, menjalani jalan hidup dan hidayah mereka pada pakaian dan sebagian perbuatan, yakni pada dasarnya tasyabbuh secara dlahir bisa menarik tasyabbuh secara batin (Maka Dia termasuk mereka).


ﻭﻗﻴﻞ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﺗﺒﺎﻋﻬﻢ ﻳﻜﺮﻡ ﻛﻤﺎ ﻳﻜﺮﻣﻮﻥ ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻔﺴﺎﻕ ﻳﻬﺎﻥ ﻭﻳﺨﺬﻝ ﻛﻬﻢ ، ﻭﻣﻦ ﻭﺿﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﻋﻼﻣﺔ ﺍﻟﺸﺮﻑ ﺃﻛﺮﻡ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﺷﺮﻓﻪ


Dikatakan maknanya adalah barang siapa menyerupai Orang-orang yang Shalih dan Dia termasuk orang yang mengikuti mereka maka akan dimuliakan sebagaimana mereka. Barang siapa yang menyerupai orang fasik maka Dia akan dihina dan diremehkan sebagaimana mereka. Barang siapa yang memakai alamat kemulyakan maka Dia akan dimuliakan kendati sejatinya Dia bukan orang Mulya.


ﻭﻓﻴﻪ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻦ ﺑﺎﻟﺤﻴﺎﺕ ﻭﻇﻬﺮ ﻳﺼﻮﺭﺗﻬﻢ ﻗﺘﻞ 
ﻭﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻵﻥ ﻟﺒﺲ ﻋﻤﺎﻣﺔ ﺯﺭﻗﺎﺀ ﺃﻭ ﺻﻔﺮﺍﺀ ﻛﺬﺍ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﺑﻦ ﺭﺳﻼﻥ

Termasuk dalam hukum tersebut adalah apabila ada Jin yang menyamar menjadi Ular maka Dia akan dibunuh. Dan juga tidak diperbolehkan mengenakan surban biru dan kuning sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ruslan.


ﻭﺑﺄﺑﻠﻎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺻﺮﺡ ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ ﻓﻘﺎﻝ : ﻟﻮ ﺧﺺ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻔﺴﻮﻕ ﻭﺍﻟﻤﺠﻮﻥ ﺑﻠﺒﺎﺱ ﻣﻨﻊ ﻟﺒﺴﻪ ﻟﻐﻴﺮﻫﻢ ﻓﻘﺪ ﻳﻈﻦ ﺑﻪ ﻣﻦ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻪ ﺃﻧﻪ ﻣﻨﻬﻢ ﻓﻴﻈﻦ ﺑﻪ ﻇﻦ ﺍﻟﺴﻮﺀ ﻓﻴﺄﺛﻢ ﺍﻟﻈﺎﻥ ﻭﺍﻟﻤﻈﻨﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﺑﺴﺒﺐ ﺍﻟﻌﻮﻥ ﻋﻠﻴﻪ


Dan lebih hebat lagi Imam Qurtubi menerangkan : "Apabila Ahli fasiq dan Majnun memakai pakaian khusus untuk dirinya, maka dilarang bagi orang lain memakainya. Karena akan membuat orang yang tidak mengenalnya berprasangka bahwa Dia termasuk Golongan mereka, sehingga mengakibatkan Masyarakat akan berprasangka buruk. Hal ini akhirnya berakibat orang yang menyangka mendapat dosa, dan orang yang disangka juga mendapat dosa sebab telah mengakibatkan orang lain berprasangka buruk.


  والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته 

PENANYA

Nama : Marya Ulfa
Alamat : Tanggul Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Whatsapp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?