Hukum Mandi dengan Air Mutanajis Kemudian Dibilas dengan Air Suci


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Saat musim kemarau Masyarakat banyak yang kekurangan Air. Oleh sebab itu, dalam penggunaannya harus betul-betul hemat. Tidak terkecuali Badrun (nama samaran) yang juga mengalami hal tersebut.

Suatu ketika Badrun sedang BAB dan BAK, padahal Dia cuma punya Air Mutanajjis (karena terkena kotoran cicak dan tikus) yang kurang dari 2 Qullah dan Air Suci mensucikan yang volumenya lebih sedikit dari Air Mutanajjis tersebut. Apalagi Dia juga sedang dalam keadaan Junub karena saat tidur barusan Dia mimpi basah.

Karena keterbatasan Air suci mensucikan, maka Dia istinja' dan mandi biasa dengan Air Mutanajjis dibarengi menggunakan sabun. Untuk membilasnya, Dia berniat Mandi wajib dan menggunakan Air suci mensucikan ke seluruh tubuhnya.

PERTANYAAN:

Apakah Dia suci dari hadats besar dan najis serta diperbolehkan shalat?

JAWABAN:

Badrun suci dari najis dan hadats besar serta diperbolehkan shalat, apabila Air yang suci mensucikan tersebut telah merata keseluruh tubuh sebanyak dua kali dan saat mandi besar tidak menyentuh qubul atau dubur.

REFERENSI:

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٤٣

وَإَزَالَةُ النَّجَاسَةِ إَنْ كَانَتْ عَلَى بَدَنِهِ) أَيِ الْمُغْتَسِلِ وَهَذَا مَا رَجَّحَهُ الرَّافِعِيُّ. وَعَلَيْهِ فَلَا يَكْفِي غَسْلَةٌ وَاحِدَةٌ عَنِ الْحَدَثِ وَالنَّجَاسَةِ٠ وَرَجَّحَ النَّوَوِيُّ الْاِكْتِفَاءَ بِغَسْلَةٍ وَاحِدَةٍ عَنْهُمَا وَمَحَلُّهُ مَا إِذَا كَانَتِ النَّجَاسَةَ حُكْمِيَّةً٠ أَمَّا إِذَا كَانَتِ النَّجَاسَةُ عَيْنِيَّةً وَجَبَ غَسْلَتَانِ عَنْهُمَا

Artinya: Menghilangkan najis yang ada pada tubuhnya. Ini menurut pendapat yang dimenangkan Imam Rofi'i. Maka berdasar pendapat ini, maka tidak cukup untuk menghilangkan hadats dan najis hanya dengan sekali siram. Sedangkan Imam Nawawi berpendapat untuk menghilangkan hadas dan najis cukup dengan sekali siraman, jika najisnya berupa najis hukumiyah, namun apabila najisnya berupa najis ainiyah, maka wajib menyiramnya dua kali.

فتح العزيز بشرح الوجيز، الجزء ١ الصحفة ٣٥٩

إذا اجتمعت الاحداث كفى فعل واحد ونية واحدة هذا كله إذا اتفق وقوع الاكبر والاصغر معا أو سبق الاصغر الاكبر: اما إذا سبق الاكبر الاصغر فطريقان أحدهما طرد الخلاف والثاني الاكتفاء بالغسل بلا خلاف لان الاكبر إذا تقدم تأثر به جميع البدن فلا يؤثر فيه الاصغر بعد ذلك والاصغر إذا تقدم جاز أن يؤثر الاكبر فيه بعده لعظمه وزيادة آثاره

Artinya: Apabila terdapat beberapa hadats,  cukup melakukan satu kali pensucian dan satu kali niat, ini semua berlaku ketika ; Seseorang mengalami hadats besar sekaligus hadats kecil secara bersamaan, Ketika mengalami hadats kecil dahulu kemudian hadats besar. Adapun jika awal mulanya Dia mengalami hadats besar kemudian mengalami hadats kecil maka ada 2 pendapat : Berlaku hukum khilaf. Cukup mandi besar saja tanpa adanya khilaf. Alasan pendapat yang ke-dua ini adalah karena jika hadats besar mendahului, maka hal itu berpengaruh terhadap seluruh tubuh sehingga hadats kecil tidak punya pengaruh setelah terjadinya hadats besar tersebut. Dan apabila hadats kecil mendahului, maka bisa hadats besar berpengaruh padanya setelah itu, sebab lebih besar hadatsnya dan dan pengaruhnya lebih kuat.


NB :

Ada pendapat bahwa air sedikit yang kemasukan najis tidak dihukumi najis selama tidak berubah warna / bau / rasanya, itu pendapatnya Ibnu Mundzir, Imam al Ghozali dalam kitab Ihya', dan Imam Rouyani dalam kitab al-bahr dan al-hilyah.

REFERENSI:

البهجة الوردية، الجزء ١ الصحفة ٣٠

ﻭﻗﻴﻞ ﻻ ﻳﻨﺠﺲ ﻛﺜﻴﺮ ﺍﻟﻤﺎﺀ و ﻻ ﻗﻠﻴﻠﻪ الا ﺑﺎﻟﺘﻐﻴﺮ ﺣﻜﺎﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻋﻦ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ و ﻏﻴﺮﻫﻢ و ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ و ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻓﻲ ﺍلإ ﺣﻴﺎﺀ و ﺍﻟﺮﻭﻳﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻴﻪ ﺍﻟﺒﺤﺮ و ﺍﻟﺤﻠﻴﺔ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﻫﻮ ﺍﺧﺘﻴﺎﺭﻱ ﻭﺍﺧﺘﻴﺎﺭ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺭﺃﻳﺘﻬﻢ ﺑﺨﺮﺍﺳﺎﻥ و ﺍﻟﻌﺮﺍﻗﻲ

Artinya: Ada pendapat lemah, yang menyatakan : "Air yang banyak (lebih dari 2 Qullah) maupun  sedikit (kurang dari 2 Qullah) tidak dihukumi mutanajjis kecuali bila mengalami perubahan (dalam rasa warna dan baunya). Pendapat tersebut diceritakan dalam kitab Majmu' dari pendapat segolongan Sahabat maupu selain mereka. Pendapat tersebut dipilih oleh Ibnu Mundzir,  Al-Ghozali dalam kitab Ihya' dan Ar-Ruyani dalam dua kitab nya yaitu al-Bahru dan Al-Hilyah. Dalam kitab al Bahru ar-Ruyani berkata : "Itu adalah pendapat yang Aku pilih dan juga dipilih oleh para Ulama' daerah Khurasan dan Iraq.

اعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٧٩

واختار كثيرون من أئمتنا مذهب مالك: أن الماء لا ينجس مطلقا إلا بالتغير

Artinya: Dan banyak Ulama' dari golongan Pemimpin Madzhab Kita (Syafi'iyah) memilih pendapat Imam Malik yang menyatakan Air tidak dihukumi Mutanajjis secara mutlak (baik banyak maupun sedikit) kecuali jika berubah sifat-sifatnya.

٠(قوله: واختار كثيرون الخ) مرتبط بقوله وينجس قليل الماء الخ.(قوله: لا ينجس مطلقا) أي قليلا كان أو كثيرا
قال ابن حجر: وكأنهم نظروا للتسهيل على الناس، وإلا فالدليل ظاهر في التفصيل٠

Kalimat (dan banyak Ulama' memilih. dst ). Kalimat tersebut berhubungan dengan perkataan Musonnif yang menyatakan : "(dan Air yang sedikit itu menjadi Mutanajjis jika. dst) Kalimat : "(Tidak di hukumi Mutanajjis secara mutlak) dalam arti baik kondisi air itu sedikit maupun banyak." Ibnu Hajar berkata : "Sepertinya para Ulama' tersebut berpandangan demikian tujuannya untuk meringankan Umat, apabila tujuannya tidak seperti itu, maka sesungguhnya dalilnya sudah jelas dalam perincian yang telah disebutkan.


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Rangga Pratama
Alamat : Bogor Jawa Barat
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?