Hukum Mencium Mayat Istri


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Qomar (nama samaran) saat ini sedang dirundung duka karena ditinggal Istrinya yang baru saja meninggal. Padahal keduanya baru menikah hanya seminggu yang lalu. Saat jenazah Istrinya selesai dimandikan, Qomar pun masih saja mengecup dan menciumi Istrinya yang sudah jadi mayat tersebut karena begitu dalamnya cintanya pada Istrinya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya mencium mayat Istri?

JAWABAN:

Boleh mencium mayat istri bahkan sunnah.

REFERENSI:

شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، صفحة ٤٤٩

وندب تقبيل وجه نحو عالم لكل أحد، ولأهل ميت وأصدقائه تقبيل وجهه، ولغيرهم خلاف الأولى٠


Artinya: Disunnahkan, mencium wajah jenazah Orang Alim, dan bagi keluarga dan teman akrabnya boleh mencium wajah si-mayyit, adapun selain mereka hukumnya khilaful aula (lebih baik tidak menciumnya).


حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ٣ الصحفة ١٥٢

وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ كَانَ صَالِحًا نُدِبَ تَقْبِيلُهُ مُطْلَقًا وَإِلَّا فَيَجُوزُ بِلَا كَرَاهَةٍ لِنَحْوِ أَهْلِهِ وَبِهَا لِغَيْرِهِمْ وَهَذَا مَحَلُّهُ فِي غَيْرِ مَنْ يَحْمِلُهُ التَّقْبِيلُ عَلَى جَزَعٍ أَوْ سَخَطٍ كَمَا هُوَ الْغَالِبُ مِنْ أَحْوَالِ النِّسَاءِ وَإِلَّا حَرُمَ


Artinya: Kesimpulannya, apabila mayyit tersebut adalah orang sholeh maka disunahkan mencium wajah orang Saleh tersebut secara mutlak. Namun apabila mayat tersebut bukan orang Saleh, tetap dibolehkah menciumnya bagi keluarganya dan dimakruhkan bagi orang lain. Kebolehan ini berlaku selama tidak menimbulkan kegelisahan dan kemarahan saat menciumnya sebagaimana lazim terjadi pada Perempuan. Namun apabila menciumnya dengan sangat emosional dan marah, maka hal itu dilarang.


نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ٢٠

وَيَجُوزُ لِأَهْلِ الْمَيِّتِ وَنَحْوِهِمْ كَأَصْدِقَائِهِ (تَقْبِيلُ وَجْهِهِ) لِخَبَرِ «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَبَّلَ وَجْهَ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ بَعْدَ مَوْتِهِ» وَلِمَا فِي الْبُخَارِيِّ " أَنَّ أَبَا بَكْرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَبَّلَ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بَعْدَ مَوْتِهِ٠


Artinya: Dan bagi keluarga mayyit atau semisalnya seperti teman akrabnya, boleh mencium wajah mayyit.H al ini berdasar Hadist Nabi yang menjelaskan ; "Bahwasanya Rosululloh mencium wajah jenazah Utsman bin Madz'un" dan juga Hadist dalam riwayat Bukhori yang menjelaskan : "Bahwasanya Abu Bakar mencium wajah jenazah Rosululloh".


وَيَنْبَغِي نَدْبُهُ لِأَهْلِهِ وَنَحْوِهِمْ كَمَا قَالَهُ السُّبْكِيُّ، وَجَوَازُهُ لِغَيْرِهِمْ، وَلَا يَقْتَصِرُ جَوَازُهُ عَلَيْهِمْ، وَفِي زَوَائِدِ الرَّوْضَةِ فِي أَوَائِلِ النِّكَاحِ: وَلَا بَأْسَ بِتَقْبِيلِ وَجْهِ الْمَيِّتِ الصَّالِحِ فَقَيَّدَهُ بِالصَّالِحِ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فَيَنْبَغِي أَنْ يُكْرَهَ


Dan hendaknya hal ini dihukumi sunnah bagi keluarga si-mayyit atau semisal mereka sebagaimana keterangan Imam As-Subki, dan juga hukumnya boleh bagi selain keluarga, dan kebolehan itu bukan hanya terbatas bagi keluarganya. Dalam keterangan tambahan kitab Roudloh dalam awal bab nikah dijelaskan : hukumnya tidak apa-apa mencium wajah mayyit orang sholeh, maka Imam Nawawi menguatkannya dengan kalimat "Sholeh". Adapun jika bukan orang Sholeh maka hendaknya dihukumi makruh.


نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ٢٠

قَوْلُهُ: كَأَصْدِقَائِهِ وَمِنْهُمْ الزَّوْجَةُ وَالزَّوْجُ فِيمَا يَظْهَر ٠الى ان قال٠

Artinya: Dan boleh bagi keluarga mayyit atau semisalnya seperti teman akrabnya, boleh mencium wajah mayyit. Begitu juga bagi Suami atau Istri jelas boleh mencium wajah jenazah pasangannya. sampai pada ucapan .

قَوْلُهُ: وَيَنْبَغِي نَدْبُهُ لِأَهْلِهِ أَيْ وَلَوْ كَانَ غَيْرَ صَالِحٍ . قَوْلُهُ: وَجَوَازُهُ لِغَيْرِهِمْ أَيْ حَيْثُ لَا مَانِعَ مِنْهُ فَلَا يَجُوزُ ذَلِكَ مِنْ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِرَجُلٍ وَلَا عَكْسُهُ

Dan Hendaknya mensunahkan bagi keluarga mayyit untuk mencium wajah mayyit, meskipun si mayyit bukan orang Sholeh (orang biasa). Dan membolehkan bagi selain keluarga untuk mencium wajah mayyit selagi tidak ada hal melarang hal itu, maka tidak boleh bagi Perempuan Ajnabi (bukan Istri dan bukan Mahrom) mencium jenazah Laki-laki lain, begitu juga sebaliknya.


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara Tanya  Jawab Hukum Online.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?